Selasa, 23 Februari 2010

Membayar pajak itu mudah

Beban pajak adalah sesuatu yang wajib harus dibayar oleh masyarakat wajib pajak sesuai dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh pada periode atau masa tertentu. Apakah sebagai pekerja, jasa professional dan sebagai entrepreneur maka atas income yang diperoleh terutang pajak. Pertanyaannya kemana dan bagaimana caranya untuk mudah membayar pajak?
Direktorat jenderal Pajak selaku institusi yang diberi mandat oleh pemerintah untuk memungut pajak sudah memberikan ruang dan instrument seluas-luasnya kepada masyarakat untuk membayar pajak. Loket-loket di bank persepsi dan bank devisa dan kantor pos sudah tersedia untuk menerima pembayaran pajak dari masyarakat. Akan tetapi keluhan umum adalah bahwa membayar pajak tidak mudah termasuk antri loket, mengisi formulir yang ribet kode jenis pajak yang tidak mudah dipahami oleh kalangan awam,
Pengusaha yang memiliki pekerjaan bebas dan penghasilan dari business income sudah diatur untuk menyisihkan sebagian sebesar 1 % dari omset setiap bulan untuk dibayar sebagai angsuran pajak dimuka ke kas Negara melalui bank persepsi yng ditunjuk oleh pemerintah. Hanya saja bagi wajib pajak harus meluangkan waktu atau menyuruh pegawai atau orang lain untuk antri di loket. Keluhan umum adalah jam buka loket yang terbatas sampai jam 11 pagi setiap hari kerja dan hanya dilayanai oleh satu loket setiap hari.
Perlu dipikirkan oleh pemerintah supaya masyarakat bisa membayar pajak setiap waktu 24 jam tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Bahkan saat liburan atau sedang santai berolah raga dan kongkow bisa melakukan pembayaran pajak melalui internet banking. Tetapi dibutuhkan investasi sistim dan teknologi informasi dan pelatihan SDM yang mumpuni agar masyarakat dipermudah untuk membayar pajak.
Tugas pemerintah lah untuk menginvesdasikan sebagian dana yang telah diterima dari masyarakat untuk dialokasikan membangun infrastruktur yang dapat memudahkan masyarakat untuk membayar pajak.Sehingga hasil pajak dapat dirasakan secara langsung bagi kemudahan masyarakat untuk membayar pajak
Jangan ada muncul adagium yang umum menganai pelayanan birokrasi yang sudah lumrah yaitu kalau bisa dipersulit mengapa harus dipermudah? Harus dikembalikan alur pikiran dari perlakuan aparat pajak terhadap masayarakat wajib pajak untuk posisi yang setara.
Supaya masyarakat tidak enggan melaksanakan kewajiban perpajakannya maka pemerintah perlu melakukan terobosan dalam pengembangan sistim dan prosedur yang dapat mempermudah pembayaran pajak. Semisal dan semudah orang membayar listrik, telpon dan beban rutin melalui ATM tanpa dibatasi ruang dan batas waktu. Tidak seperti sekarang ini masih dibatasi jumlah outlet perbankan dan kantor pos serta jangka waktu.
Seandainya wajib pajak diberikan kebebasan penuh untuk membayar pajak seiring dengan filosofis self assessment yang dianut oleh pemerintah dalam paradigma pemungutan pajak. Niscaya penerimaan pajak akan semakin bertumbuh sejalan dengan peningkatan jumlah masyarakat yang telah memilii NPWP yang konom sudah menembus angka 13, 8 juta.
Okelah tidak semua pemilik NPWP telah memiliki penghasilan yang sudah mencapai batas ambang treshold untuk dikenakan pajak yaitu sebesar Rp 15.840.000 pertahun. Tetapi mengingat potensi aktivitas bisnis baik yang telah memiliki wadah usaha maupun yang masih undercover atau underground economy sangat potensial sebagai sumber penerimaan pajak.
Perlu dipikirkan bentuk kerja sama yang saling menguntungkan antara bank persepsi penerima setoran pajak dari masyarakat dan pemerintah selaku pengemban amanah yang menerima pajak. Sehingga kalangan perbankan tidak setengah hati dalam menjalankan pola yang menampung dana pajak yang sangat besar dan bisa mencapai target 1000 triliun rupiah di tahun 2015.Dengan mengendaapkan beberapa saat saja dana pajak tersebut di rekening penampungan perbankan maka sudah menjadi alternatif pendanaan jangka pendek bagi perbankan.
Tentu saja alternatif lainya seperti memberikan fee based income bagi mereka bisa menjadi cara untuk dapat mengakomodasikan kepentingan bersama. Pada hakekatnya isntitusi perbankan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menerima setoran pajak dari masyarakat juga bertindak selaku badan usaha yang mempunyai tanggung jawab kepada pemilik. Tanpa ada imbalan atau manfaat yang diterima maka kemudahan yang ingin dinikmati masyarakat pembayar pajak masih dalam batas impian belaka.
Bila perlu masyarakat diberi akses sebebas- bebasnya dengan memiliki rekening khusus bagi tempat penampungan pembayaran pajak dan di online selama 24 jam . Sehingga ada motto pembayaran pajak ”kapan saja dimanan saja dapat dilaksanakan’ dengan berhasil. Kemudahan pembayaran pajak juga akan mendapat apresiasi dari masyarakat yang merasakan adanya peningkatan kualitas pelayanan dari pemerintah cq. Direktur Jendeeral Pajak dan jajarannya.
Dibutuhkan terobosan yang quick dan jitu untuk memberikan best service kepada wajib pajak selaku pemegang kuasa yang telah memberikan kepercayaan kepada Ditjen Pajak untuk mengelola pajak yang dibayarkan untuk kemakmuran bersama. Jadi tidak ada kesan bahwa pembayaran pajak masih dimonopoli oleh kalangan berpunya yang dianggap sebagai warga kelas atas yang merasa telah membayar pajak dalam jumlah besar walaupun masih dipertanyakan apakah sudah memenuhi ketentuan .
Seandainya masyarakat memiliki akses dan kemudahan untuk membayar pajak maka yakinlah penerimaan Negara dari sektor pajak akan dapat menjadi tumpuan bagi kelangsungan kehidupan kenegaraan kita. Tidak boleh ada kesan yang muncul kok memnbayar pajak aja susah apakah adagium ini akan terus berlangsung ditengah kondisi perekonomian yang serba tidak pasti ini?
Marilah wahai masyarakat pembayar pajak selalu memberikan respon yang membangun supaya anda juga diberi kemudahan daalam membayar pajak.Segera lunasi pajak anda tetapi bagaimana untuk mengawasi penggunannya masih merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah.Salam keberhasilan untuk anda semua rekan yang saya kagumi.(Arles)

Membayar pajak itu mudah