Kamis, 10 Agustus 2017

Rabu, 15 September 2010

DEFISIT APBN: MADU ATAU RACUN?

Membengkaknya jumlah utang pemerintah baik domestik dan luar negeri yang telah mencapai Rp 1.680 triliun di tahun 2010 menjadi salah satu indikator rawannya risiko fiskal dalam RAPBN tahun 2011. Bahkan jumlah tersebut masih akan digenjot hingga Rp 1.880 triliun di tahun 2011 guna menambal bolong atau defisit APBN.Apakah ada yang salah membelanjai defisit APBN dengan salah satu sumber dari pembiayaan utang?.Pro dan kontra saling beradu antara pihak yang mendukung dan yang menolak perihal perlunya pelebaran defisit APBN yang utamanya dibiayai dengan utang pemerintah.
Pembelanjaan pemerintah yang dialokasikan untuk keperluan rutin dan proyek pembangunan sejatinya disesuaikan dengan sumber penerimaan dalam anggaran negara. Apa daya pembengkakan rencana pengeluaran dalam RAPBN 2011 yang telah diajukan dalam Nota Keuangan Pemerintah di DPR tanggal 16 Agustus 2010 lalu menjadi pemicu untuk menutupi shortfall penerimaan dengan rencana defisit anggaran. Kisaran rencana defisit sebesar Rp 115,7triliun atau setara 1,7 % dari Produk Domestik Bruto (PDB) sungguh bukan angka yang kecil walau tidak signifikan dibanding defisit Amerika Serikat sebesar 12,3 % dari PDB atau setara US $ 1,7 triliun.
Memang ada harapan bahwa pengalokasian anggaran yang didanai sebagian dari pembiayaan defisit akan mampu mendorong percepatan pembangunan terutama infrastruktur yang sangat mendesak. Andai tercapai pemerataan dan akuntabilitas serta transparansi penggunaan anggaran pemerintah maka kekhawatiran inefisiensi dan kebocoran anggaran menjadi sirna.Sehingga tujuan penyerapan anggaran yang realistis semakin cepat direalisir untuk mampu mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi yang ditarget mencapai 6,3 %.
Permasalahannya tidak sesederhana membalikkan lembaran halaman buku tanpa menghubungkan ke halaman berikutnya. Sebab akar permasalahan muncul dihilir pengguna anggaran yang tidak segiat penyedia sumber penerimaan. Rencana alokasi pembangunan proyek pembangunan yang digagas dengan indah oleh Kementerian dan Lembaga Negara Non Departemen saat pengajuan bujet ke Kementerian Keuangan menjadi gamang saat pelaksanaan. Ruwetnya birokrasi pengadaan proyek dengan kendala persyaratan tender yang jelimet dan rawan risiko membuat pihak pengelola anggaran pembangunan seakan ciut melaksanakan tugas pokoknya.
Kebijakan defisit APBN dan penggunaan anggaran dan belanja negara yang dijalankan pemerintah sebenarnya cukup jitu sebagai bantalan siaga penyediaan dana darurat. Sebab kelangkaan sumber anggaran akibat mismatch penerimaan pajak dengan pengeluaran pemerintah segera dapat ditambal dengan dana yang segera tersedia.Kesinambungan pelaksanaan anggaran selalu terjaga meski terkesan seperti menyelesaikan masalah dengan risiko beban utang yang semakin meningkat.
Oportunitas
Kalangan yang pro terhadap pembelanjaan defisit mendukung dengan gigih penambahan anggaran belanja Negara melalui penambahan defisit APBN. Alasan utamanya adalah timing penerbitan utang pemerintah andai tidak ada sumber lain seperti penjualan asset Negara, dividen BUMN. Dengan kondisi country risk Indonesia yang semakin baik yang diyakini tahun depan mencapai investment grade dari lembaga peringkat Standar and Poor’s dan tingkat bunga global masih rendah merupakan oportunitas mendapatkan sumber pendanaan utang baik domestik maupun global.
Harapan untuk mengejar tingkat pertumbuhan ekonomi sebesar 6,3 % dapat dicapai dengan strategi percepatan pembiayaan termasuk penigkatan porsi defisit. Apabila sinkron dengan penelitian di 103 negara berkembang oleh Gupta (2007) yang menyimpulakn bahwa pendanaan anggaran pemerintah melalui pinjaman tanpa hibah akan mampu mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi suatu Negara.Namun asumsi yang digunakan tidak terjadi moral hazard dalam penggunaan anggaran. Artinya semua elit pemerintah berupaya semaksimal mengalokasikan anggaran bagi pertumbuhan ekonomi yang berharap mampu melunasi kembali utang jatuh tempo.
Ideal memang dengan pertumbuhan ekonomi relatif tinggi laksana madu yang mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh warga. Sehingga alasan peningkatan anggaran yang dialokasikan membangun infrastruktur secara allout dapat mendorong jalannya ekonomi sektor riil yang menjadi kendala bagi masyarakat dunia usaha. Pemerintah menjadi motor penggerak roda pembangunan sektor sulit yang secara otomatis diikuti sektor swasta dengan tingkat penyerapan tenaga kerja yang merata.
Pandangan pihak yang kontra terhadap peningkatan APBN dari defisit anggaran mengestimasi ketidak mampuan aparat pemerintah sebagai garda terdepan menciptakan peluang usaha. Maksud untuk mendorong perekonomian rakyat malah memunculkan sinisme dan pesimisme yang menjadi momok bagi dunia usaha. Dorongan untuk memaksimalkan peran swasta ikut melaksanakan proyek infrastruktur seakan bukti ketidak percayaan terhadap aparat pemerintah mengelola anggaran defisit. Sinyalemen yang belum terbukti empiris bahwa tingkat kebocoran anggaran dikisaran 30 % setiap tahun semakin menurunkan trust dunia usaha kepada pemerintah.
Ketidak cermatan pengelolaan anggaran belanja Negara yang ditopang pembelanjaan defisit dari utang bisa menjadi racun bagi generasi mendatang. Beban pembayaran pinjaman pokok dan bunga terpaksa ditempuh melalui penerbitan utang baru yang menjadikan porsi utang terhadap PDB semakin membengkak.
Namun ada kesan kebijakan anggaran yang prudent tanpa ekspansi yang signifikan merupakan pilihan aman bagi pemerintah dalam menyiasati kelangkaan sumber pembiayaan selain utang. Seandainya penerimaan dalam negeri semakin baik terutama sektor pajak alangkah manisnya perjalanan APBN di masa- masa mendatang.
Perlu ditempuh berbagai langkah yang tidak bersifat gradual sehingga dapat menurunkan tingkat ketergantungan APBN terhadap pembiayaan defisit. Hal penting yang perlu dilakukan adalah dengan percapatan reformasi dan modernisasi semua unit kerja pemerintah baik secara struktural dan kelembagaan. Tentu membutuhkan penyerapan angaran yang lumayan besar namun daripada dilakukan secara parsial akan membawa dampak perbaikan kinerja pelayanan lebih baik di masa mendatang. Upaya ini diyakini mampu mengikis mental korup aparat pemerintah yang selama ini telah meruntuhkan moral kehidupan masyarakat.
Upaya percepatan penyerapan anggaran proyek pembangunan yang berorientasi pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga penting segera dilakukan. Ide yang dilontarkan prediden SBY untuk menciptakan lapangan kerja baru 10,7 juta hingga tahun 2014 tidak menjadi khayal belaka. Kebutuhan anggaran infrastruktur yang dibutuhkan untuk itu mencapai Rp1.900 triliun tentu tidak cukup hanya ditutup oleh anggaran pemerintah.
Hanya saja banyaknya unit kerja pemerintah mulai perencanaan hingga pelaksanaan dan pengawasan proyek menjadikan inefisiensi pelaksanaan fisik pembangunan. Oleh karenanya harus dikurangi intervensi pemerintah pada pelaksanaan proyek yang didanai dari pembiayaan defisit supaya terukur kinerja yang nyata. Caranya dengan melibatkan peran sektor swasta baik lokal dan perusahan internasional melalui tender terbuka seperti e-procurement. Harus dapat dikaitkan antara rencana pembiayaan proyek dengan sumber defisit APBN dan target pertumbuhan yang dihasilkan supaya biaya dan benefit dapat terukur dengan tepat.
Alternatif solusi
Langkah kehati-hatian yang ditempuh pemerintah dalam mendobrak kebuntuan pelaksanaan proyek pembangunan utamanya infrastruktur yang masih mandeg diyakini belum mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai target. Dibutuhlan langkah taktis dengan mencontoh upaya pemerintah Tiongkok yang berhasil menjadi Negara terkaya kedua di dunia setelah Amerika Serikat dan menyalip Jepang semata karena fokus pada proyek infrastruktur.
Pemerintah harus berani melakukan terobosan memangkas birokrasi bila perlu menutup instansi yang tidak kompeten dalam menangani koordinasi pelaksanaan proyek. Tidak ada salahnya jika dilakukan kerja sama operasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Apabila jangka waktu penyelesaian proyek multiyears maka sumber dana telah tersedia di awal yang tidak harus mengikuti mekanisme per satu tahun anggaran.
Instansi yang sudah eksis seperti Pusat Investasi Pemerintah di kementerian Keuangan bisa diberdayakan secara maksimal bekerja sama secara koordinatif dengan lembaga yang memberikan perijinan di departemen terkait dan Bappenas serta BKPM yang telah diwacanakan. Masyarakat masih melihat apakah langkah tersebut tidak memperpanjang birokrasi yang telah menjadikan roda pembangunan bottleneck selama ini.
Alasan kekurangan anggaran pembangunan dan keinginan meningkatkan pembiayan defisit APBN di tahun- tahun mendatang akan terjawab apabila pemerintah konsisten menyerahkan kepada pihak swasta sebagian urusan yang mampu menerobos pertumbuhan ekonomi. Manisnya madu yang dihasilkan dari output pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat akan dapat dirasakan oleh generasi mendatang yang tidak hanya diwariskan beban utang yang menggunung.

Dilema Tax Ratio RAPBN 2011

Pokok- pokok RAPBN 2011 yang disampaikan oleh presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) di depan sidang paripurna lengkap DPR-MPR-DPD tanggal 16 Agustus 2010 yang menargetkan penerimaan Negara dari dalam negeri dan hibah sebesar 1.086,4 triliun rupiah dirasa belum mencerminkan adanya target pertumbuhan ekonomi sebesar 6,3 %. Masih adakah optimisme bahwa penerimaan Negara dari sektor pajak dan bukan pajak mampu menutupi rencana pengeluaran masing- masing lembaga Negara dan masyarakat di tahun 2011?.
Sepertinya penerimaan pajak yang ditarget sebesar 839,5 triliun atau mencapai 77 % dari total pendapatan Negara dan hibah masih belum digdaya untuk menutupi pembelanjaan APBN. Walau dibantu dengan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 243,1 triliun yang mencapai 22% dari pendapatan Negara dan hibah tetap saja pembelanjaan defisit masih menganga.
Sungguh ironi bahwa kenaikan penerimaan dalam negeri yang dimotori oleh peneriman pajak tidak naik secara dinamis seiring dengan membaiknya pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 6,3 % di tahun 2011 mendatang. Target penerimaan pajak yang diukur dari nisbah terhadap Produk Domestik Bruto yang disasar hanya sebesar 12,0 % dirasa berbagai kalangan baik akademisi dan masyarakat belum maksimal.
Sejalan dengan Bahl (1971) yang menegaskan bahwa melalui tax effort akan diketahui adanya selisih jumlah penerimaan pajak aktual dibanding dengan potensi penerimaan pajak berdasarkan taxable capacity. Sehingga upaya pemerintah untuk melakukan pemajakan akan terarah sesuai dengan potensi penerimaan pajak yang diharapkan. Dibutuhkan upaya sporadis untuk mewujudkan kapasitas kemampuan pajak (taxable capacity) yang dipunyai oleh perekonomian dan masyarakat Indonesia menjadi penerimaan Negara yang nyata. Terutaman menggali potensi underground economy yang belum dijamah dengan optimal.
Tax ratio dan tax effort
Perdebatan masalah faktor pembilang dan penyebut menimbulkan pro dan kontra bahwa kisaran angka tax ratio masih terlalu rendah. Untuk ukuran Indonsia yang telah menjadi ikon pertumbuhan ekonomi negara- negara emerging market di era abad ke 21 in maka angka tax ratio sebesar 11,9 % di tahun 2010 dirasakan teralu kecil. Walau belum ada kesepakatan dan predikat dari lembaga pemeringkat yang kredibel untuk menentukan indikator jenis penerimaan apa saja yang boleh dimasukkan sebagai komponen penerimaan perpajakan supaya tampilan tax ratio yang tidak jomplang dengan Negara tetangga dan Negara jiran serumpun seperti Malaysia yang telah mencapai 15,5 % tahun 2009.
Boleh saja Asian Development Bank (2010) dan Bank Pembangunan Islam menilai bahwa kaitan antara tax ratio dan ukuran kinerja pemerintah (cq Ditjen Pajak) dalam menghimpun penerimaan Negara termasuk yang terendah di Negara-negara Asia tenggara. Tax effort bagi Indonesia sebesar 13,3 % terhadap PDB dengan pembanding Malaysia mencapai 15,3 %, Thailand 15,2 % dan Filipina 14,1 % dirasa masih rendah.
Dua sisi yang saling melengkapi dan menentukan dalam upaya pemerintah menggenjot penerimaan pajak sehingga dapat meningkatkan angka tax ratio di tahun 2011. Sesuai pemikiran Chelliah (1971) di negara- negara berkembang bahwa sistem perpajakan berdasarkan self assessment perlu memperhatikan dua faktor yaitu: (1) kemampuan masyarakat untuk membayar pajak (ability to pay tax) dan (2) kemampuan pemerintah untuk mengumpulkan pajak.
Sisi kemampuan masyarakat tentu juga dipengaruhi adanya kemauan yang didasari adanya kepatuhan sukarela (self compliance) membayar pajak. Sistem pemungutan pajak yang sudah diadminsitrasikan sedemikian rupa masih belum mampu menggugah peningkatan signifikan penerimaan pajak. Tugas berat Direktorat Jenderal Pajak untuk mengimplementasikan kebijakan pemungutan pajak yang senantiasa dapat mendorong kegiatan roda perkeonomian sektor riil sehingga berkorelasi antara pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penerimaan pajak.
Posisi pemerintah yang harus mengenjot peningkatan penerimaan pajak agak berseberangan dengan tuntutan dunia usaha yang menginginkan adanya keringanan pajak yang diharapkan menjadi stimulus bagi perekonomian secara keseluruhan. Kebijakan terhadap sektor industri strategis padat modal dan berhubungan dengan infrastruktur yang memberikan berbagai fasilitas termasuk usulan keringanan pajak agaknya tidak sinkron dengan upaya mempercepat peningkatan tax ratio yang diinginkan bersama antara pemerintah dan DPR.
Upaya menaikkan angka tax ratio adalah menggali potensi- potensi sektor usaha yang masih belum maksimal dalam upaya pemajakannya. Terutama penghasilan masyarakat orang pribadi yang belum melakukan sistem pencatatan adminsitrasi dan pembukuan yang masih menggunakan norma penghitungan dalam menghitung pajak terutang.
Penerimaan pajak dari PPh orang pribadi belum naik secara signifikan dibandingkan dengan PPh dari wajib pajak badan.Prestasi selama tahun 2009 porsi penerimaan Pajak Penghasilan dari PPh Orang pribadi hanya menyumbang 22,89 % dengan PPh Badan sebesar 77,11 %. Ironis dengan tren di Negara maju seperti Amerika Serikat yang menjadi benchmark sistem perpajakan berdasarkan self assessment yang diantut oleh Indonesia telah mencapai rasio penerimaan Pajak dari PPh orang pribadi sebsar 84,9 % dan PPh badan sebesar 15,09 %.
Membandingkan kinerja penerimaan pajak terhadap GDP sebagai ukuran dari tax ratio sungguh menjadi impian. Seluruh masyarakat berharap dengan penuh optimis kepada peran Direktorat Jenderal Pajak dalam memenuhi tuntutan untuk mensejahterakan masyarakat. Angka nominal pencapaian penerimaan pajak yang diganjar sebesar 12 % dari taksiran PDB di akhir tahun 2010 yang akan mencapai Rp 6.500 triliun niscaya mampu menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp 780 triliun.
Lalu pertanyaannya apakah pemerintah dengan mudah dan mampu meraup penerimaan dalam negeri dari potensi angka PDB yang menjanjikan tersebut? Walaupun diyakini masih terdapat sektor kegiatan ekonomi masyarakat yang belum tercatat dan termasuk dalam komponen perhitungan PDB yang resmi diumumkan oleh Biro Pusat Statistik setiap periodik.
Jawabanya memang tidak serta merta terdapat korelasi langsung antara kenaikan nominal PDB dan pertumbuhan penerimaan dalam negeri. Sebab dibutuhkan upaya ketat dan lintas sektoral yang harus disinkronkan antara semua aparat baik pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung tercapainya iklim investasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara riil tanpa didompleng adanya high cost economy yang sulit dihindarkan.
Solusi
Berbagai hambatan menghadang upaya pemerintah untuk menjaga iklim pertumbuhan ekonomi yang sustainable di tahun 2011.Sisi utama dari belum pulihnya perekonomian global yang dimotori perekonmian Ameriak Serikat yang masih loyo sehingga akan terjadi pelambatan ekspor komoditi barang jadi dari Indonesia yang secara langsung memukul dan mengurangi keuntungan perusahaan sebagai motor pembayar pajak terbesar. Termasuk masih naiknya harga komoditi pangan yang tidak diimbangi oleh penyediaan produsen pangan lokal sehingga akan menambah beban impor pangan yang menyedot devisa.
Hambatan utama di dalam negeri yang dapat mengganggu salah satu pilar janji pertumbuhan (pro growth) RAPBN 2011 adalah masih langkanya pasokan energi bagi kebutuhan perusahaan industri manufaktur sehingga menggagnggu pasokan barang kebutuhan masyarakat di dalam negeri. Pada akhirnya akan memicu peningkatan ketergantungan kepada produk asing yang akan mengurangi potensi penjualan produsen barang dalam negeri dan bisa mengubah strategi dari produsen menjadi distributor produk murah dari asing seperti China.
Strategi apa yang perlu ditempu pemerintah untuk menggenjot peningkatan penerimaan pajak yang mampu menaikkan tax ratio dan menggali potensi tax effort yang masih luas? Tidak seperti membalikkan telapak tangan yang bisa mengukur secara pasti hasil atau output suatu kebijakan pemajakan. Secara kelembagaan Kementerian Keuangan telah mencanangkan program modernisasi adminsitrasi sistem perpajakan yang telah mencapai jilid dua dan telah dilaunching kembali pada tanggal 18 Agustus 2010 oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Selanjutnya yang penting dilakukan adalah upaya secara konsisten dalam penegakan hukum (law enforcement) baik terhadap wajib pajak dan kepada aparat pajak sendiri yang telah domotori pembentukan Komite Pengawas Perpajakan sebagai lembaga kredibel yang mampu menjaga konsistensi kelembagaan. Memang alasan klasik bahwa kepatuhan membayar pajak di Indonesia masih tergolong rendah sehingga melalui sinkronisasi sesama aparat penegak hukum akan dapat mendorong penurunan pengemplangan pajak dan menaikkan tingkat kepatuhan sukarela.(Arles Ompusunggu)

Seandainya menghitung pajak itu gampang?

“The hardest thing in the world to understand is the income tax.” — Albert Einstein

Setelah pemerintah mengklaim akan keberhasilan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menembus angka 15 juta per Agustus 2009 akankah diikuti peningkatan penerimaan pajak yang signifikan bagi kas Negara? Jawaban sementara terlihat dari kinerja Tax Ratio dalam APBN 2009 yang belum beranjak dari kisaran 12,0 % dan masih jauh dari beberapa Negara ASEAN seperti Tahiland yang menembus 16 %. Lho apakah keberhasilan suatu Negara diukur dari Tax Ratio saja? Hal paling mudah ya membandingkn potensi GDP dengan hasil penerimaan pajak. Arti sederhana yaitu masih terdapat tax potensial loss yang belum berhasil dipugut oleh pemerintah melalui sistem self assessment yang dibanggakan sejak reformasi perpajakan tahun 1984.
Terlihat bahwa self compliance atau kepatuhan sukarela masih semu karena masyarakat selaku pihak yang wajib membayar pajak dengan kesadaran sendiri belum lancar melunasi kewajiban pajaknya. Atau sistem pemungutan pajak yang memberikan kebebasn sepenuhnya kepada masyarakat untuk menghitung , menetapkan, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajaknya masih penuh dengan ranjau- ranjau yang sulit dimengerti? Waktu lah yang menjadi saksi dan bukti untuk menunjukkan keberhasilan system pemajakan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Pemilik NPWP kalau ditanya secara jujur pasti berkilah bahwa cara menghitung pajak atas pendapatan yang diperoleh adalah sulit dan tidak mudah. Terutama para karyawan yang semata-mata mempunyai penghasilan dari pemberi kerja maupun yang mempunyai penghasila sampingan akan mengelak apabila ditanya atau disuruh untuk melakukan pelaporan dan penghitungan sendiri kewajiban pajaknya. Masih ada rasa trauma dibenak masyarakat apabila berhubungan dengan masalah pajak pada hal sekarang aspek pelayanan dari aparat pajak sudah sangat customer oriented dan user friendly.
Harus diupayakan oleh pemerintah bekerja sama dengan lembaga atau asosiasi yang bekecimpung dalam dunia perpajakan dan perguruan tinggi dalam bentuk kegiatan pengabdian masyarakat untuk memasyaraktkan dan menyosialisasikan proses untuk menghitung pajak sendiri. Sehingga tidak muncul alasan klise kalau pajak yang terutang atas penghasilan karyawan adalah urusan perusahan untuk menghitung, meyetorkan ke kas Negara dan melaporkan ke Kantor Pajak. Dari pengalaman selama ini pemerintah berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama yang telah memiliki NPWP dari hasil optimalisasi di perusahaan dan organisasi.
Sekarang mari kita memasuki area untuk memudahkan pemahaman dalam menghitung sendiri pajak terutang atas penghasilan yang diperoleh. Sebagai contoh Tuan Adrea selama tahun 2009 seorang manajer editing perusahaan percetakan ternama PT GPP di Jakarta mempunyai sumber- sumber penghasilan diluar penghasilan sebagai karyawan tetap yang berasal dari: jasa konsultasi lepas penulisan buku dengan penulis buku, penghasilan dari usaha sampingan membuka penerbitan komik dirumah dan dikelola oleh isterinya. Selain sumber penghasilan tersebut dia juga mendapat bunga deposito, penghasilan dari sewa apartemen yang masih KPR. Dia masih bingung dan merasa bahwa atas semua penghasilan yang diterimanya telah dipotong pajak.
Tentu alasan Andrea tidak sepenuhnya salah karena atas penghasilan yang diterima sudah terdapat komponen pajak penghasilan. Gaji yang diterima di rekeningnya sudah dipotong pajak sesuai kontrak kerja dengan perusahaan bahwa gaji bersih adalah net setelah pajak .Penghasilan dari usaha sampingan menurutnya masih belum terutang pajak karena masih baru, penghasilan dari jasa lepas penulisan buku dengan beberapa pengarang mungkin belum terutang pajak sehingga harus disetor tetapi tidak tahu prosedurnya untuk menghitung pajaknya.termasuk yang belum adalah penghasilan dari sewa apartemen karena penyewa tidak mau membayar pajaknya. Sedangkan pajak atas penghasilan bunga deposito sudah dipotong oleh bank tempat menyimpan uangnya.
Sekarang langkah apa yang musti ditempuh oleh Andera ? Apakah dia harus ikut pelatihan pajak atau menyewa konsultan pajak yang dia pikir akan memakan biaya yang tidak kecil. Jawabann sederhananya sejatinya Adrea mampu mandiri melakukan semua kewajiban perpajakannya tanpa bergantung kepada pihak ali yang sifatnya komersial. Di sini mungkin perlu peran pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak untuk memandu masayarakat seperti Andrea supaya dengan sendirinya mau dan mudah menghitung dan menyetorkan pajak terutang. Untuk mengansisipasi kondisi kesulitan tyang dialami oleh banyak Adrea lain maka pihak aparat pajak sudah menyediakan petugas khusus yang dinamai Account Representatif (AR).
Penjelasan yang gamblang kepada Andrea adalah terlebih dulu dia memahami dan memisahkan jenis penghasilan aktif dan penghasilan pasif. Karena perlakuan pajak dan tarif adalah berbeda atas jenis penghasilan yang diperoleh. Demikian juga mekanisme pelaporan ke Kantor Pajak yang juga berbeda. Atas semua penghasilan yang diperoleh oleh Andrea baik aktif yaitu dari pekerjaan, usaha, pekerjaan bebas maupun penghasilan pasif sehubungan perputaran modal yaitu: bunga deposito, sewa apartemen sudah diakomodasi oleh pemerintah dalam mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) di akhir tahun. Untuk jelasnya mari kita simulasikan dengan contoh dalam bentuk angka rupiah yang seandainya diperoleh oleh Andrea dari semua jenis penghasilan selama tahun 2009.
Unsur- unsur penghasilaan adalah sebagai berikut:
1) Penghasilan gaji dan tunjangan dari kantor- net Rp 180.000.000
2) Jasa konsultasi lepas penulisan buku Rp 24.000.000
3) Penghasilan bruto dari usaha penerbitan komik Rp 450.000.000
4) Bunga deposito- net Rp 17.500.000
5) Sewa apartemen-belum dipotong pajak Rp 60.000.000
Keterangan tambahan adalah: Andre telah menikah dengan 1 isteri dan 2 anak umur 7 dan 9 tahun. PPh Pasal 21 telah dipotong oleh PT ABC sesuai formulir 1721 A1 sebesar Rp 17.590.000.PPh pasal 4 ayat 2 atas bunga deposito Rp 4.375.000. Zakat sumbangan wajib keagamaan sebesar Rp 4.500.000.
Langkah selanjutnya adalah menghitung pajak terutang dan pajak yang kurang atau lebih bayar tahun 2009 yang harus dilaporkan di SPT PPh Orang Pribadi formulir 1770.
Jumlah penghasilan neto selama tahun 2009 yang terutang PPh tariff pasal 17 adalah:
1) Penghasilan neto Dlm Negeri dari usaha/pekerjaan bebas (dihitung dg Norma Penghitungan tanpa pembukuan sesuai Kep Dirjen Pajak Nomor: 536/PJ/2000, KLU 34200, Industri Percetakan dan penrbitan dg Pengh. Neto sebesar 14,5 % x Rp 450.000.000 = Rp 65.250.000

2) Penghasilan Neto DN sehubungan pekerjaan = Rp 180.000.000

3) Penghasilan Net DN lainnya( sewa) = Rp 60.000.000

4) Penghasilan neto DN lainnya ( jasa konsultasi penulisan) = Rp 24.000.000 +

Jumlah = Rp 329.250.000
Zakat wajib keagamaan = Rp 4.500.000 -
Jumlah penghasilan Neto = Rp 324.750.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak ( K/I/2) = Rp 19.800.000-
Penghasilan Kena Pajak = Rp 304.950.000
PPh terutang tariff pasal 17 UU No 36 Th 2008:
- 5 % x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
- 15 % xRp 200.000.000 = Rp 30.000.000
- 25 % x Rp 54.950.000 = Rp 13.737.500+ = Rp 46.237.500
Dikurangi PPh yang dipotong perusahaan selaku pemberi kerja = Rp 17.590.000 -
PPh yang kurang dibayar = Rp 28.647.500

Atas pajak dari penghasilan yang dipotong tariff final seperti bunga deposito tidak perlu digungungkan dalam penghitungan pajak terutang karena sudah dipungut dan dipotong oleh bank.

Sedikit masalah yang muncul adalah apakah Andrea harus mempunyai kewajiban untuk membayar angsuran PPh pasal 25 di tahun 2010? Apabila dilihat bahwa kriteria memiliki pekerjaan bebas atau usaha yaitu atas usaaha sampingan maka ada kewajiban untuk terutang PPh pasal 25 tahun 2010 yaitu sebesar 1/12 x PPh yang harus dibayar sendiri dan diasumsikan merupakan penghasilan yang teratur. = ½ x Rp 28.647.500 = Rp 2.387.291 (harus disetor dan diangsur setiap bulan salaam tahun 2010). Atas jumlah ini dapat berubah apabila terjadi perubahan kegiatan usaha atau perolehan penghasilan tidak teratur.
Ilustrasi tersebut adalah perhitungan sederhana yang masih perlu dirumuskan kembali apabila seorang mempunyai beragam jenis penghsilan baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai konsep world wide income yang dianut UU Pajak Penghasilan. Secaar umum tata cara penghitungan pajak- pajak terutang yang diatur dalam petunjuk pengisian SPT bisa dipelajari dengan seksama tanpa harus mengorbankan waktu dan biaya yang signifikan. Persoalannya apakah masyarakat sudah cukup tahu dan trengginas dalam menghitung sendiri kewajiban pajak- pajaknya? Semoga ilustrasi sedrhana ini dapat bermanfaat dan menjadi inspirasi bagi masyarakat wajib pajak untuk ikut aktif menghitung sendiri, menyetorkan sendiri dan melaporkan sendiri sesuai moto self assessment dalam penghitungan pajak. Seandainya menghitung pajak itu gampang, tentu memudahkan bagi masyarakat dan pemerintah untuk mencapai optimalisasi penerimaan pajak bagi kebutuhan APBN.(Arles)

Selasa, 23 Februari 2010

Membayar pajak itu mudah

Beban pajak adalah sesuatu yang wajib harus dibayar oleh masyarakat wajib pajak sesuai dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh pada periode atau masa tertentu. Apakah sebagai pekerja, jasa professional dan sebagai entrepreneur maka atas income yang diperoleh terutang pajak. Pertanyaannya kemana dan bagaimana caranya untuk mudah membayar pajak?
Direktorat jenderal Pajak selaku institusi yang diberi mandat oleh pemerintah untuk memungut pajak sudah memberikan ruang dan instrument seluas-luasnya kepada masyarakat untuk membayar pajak. Loket-loket di bank persepsi dan bank devisa dan kantor pos sudah tersedia untuk menerima pembayaran pajak dari masyarakat. Akan tetapi keluhan umum adalah bahwa membayar pajak tidak mudah termasuk antri loket, mengisi formulir yang ribet kode jenis pajak yang tidak mudah dipahami oleh kalangan awam,
Pengusaha yang memiliki pekerjaan bebas dan penghasilan dari business income sudah diatur untuk menyisihkan sebagian sebesar 1 % dari omset setiap bulan untuk dibayar sebagai angsuran pajak dimuka ke kas Negara melalui bank persepsi yng ditunjuk oleh pemerintah. Hanya saja bagi wajib pajak harus meluangkan waktu atau menyuruh pegawai atau orang lain untuk antri di loket. Keluhan umum adalah jam buka loket yang terbatas sampai jam 11 pagi setiap hari kerja dan hanya dilayanai oleh satu loket setiap hari.
Perlu dipikirkan oleh pemerintah supaya masyarakat bisa membayar pajak setiap waktu 24 jam tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Bahkan saat liburan atau sedang santai berolah raga dan kongkow bisa melakukan pembayaran pajak melalui internet banking. Tetapi dibutuhkan investasi sistim dan teknologi informasi dan pelatihan SDM yang mumpuni agar masyarakat dipermudah untuk membayar pajak.
Tugas pemerintah lah untuk menginvesdasikan sebagian dana yang telah diterima dari masyarakat untuk dialokasikan membangun infrastruktur yang dapat memudahkan masyarakat untuk membayar pajak.Sehingga hasil pajak dapat dirasakan secara langsung bagi kemudahan masyarakat untuk membayar pajak
Jangan ada muncul adagium yang umum menganai pelayanan birokrasi yang sudah lumrah yaitu kalau bisa dipersulit mengapa harus dipermudah? Harus dikembalikan alur pikiran dari perlakuan aparat pajak terhadap masayarakat wajib pajak untuk posisi yang setara.
Supaya masyarakat tidak enggan melaksanakan kewajiban perpajakannya maka pemerintah perlu melakukan terobosan dalam pengembangan sistim dan prosedur yang dapat mempermudah pembayaran pajak. Semisal dan semudah orang membayar listrik, telpon dan beban rutin melalui ATM tanpa dibatasi ruang dan batas waktu. Tidak seperti sekarang ini masih dibatasi jumlah outlet perbankan dan kantor pos serta jangka waktu.
Seandainya wajib pajak diberikan kebebasan penuh untuk membayar pajak seiring dengan filosofis self assessment yang dianut oleh pemerintah dalam paradigma pemungutan pajak. Niscaya penerimaan pajak akan semakin bertumbuh sejalan dengan peningkatan jumlah masyarakat yang telah memilii NPWP yang konom sudah menembus angka 13, 8 juta.
Okelah tidak semua pemilik NPWP telah memiliki penghasilan yang sudah mencapai batas ambang treshold untuk dikenakan pajak yaitu sebesar Rp 15.840.000 pertahun. Tetapi mengingat potensi aktivitas bisnis baik yang telah memiliki wadah usaha maupun yang masih undercover atau underground economy sangat potensial sebagai sumber penerimaan pajak.
Perlu dipikirkan bentuk kerja sama yang saling menguntungkan antara bank persepsi penerima setoran pajak dari masyarakat dan pemerintah selaku pengemban amanah yang menerima pajak. Sehingga kalangan perbankan tidak setengah hati dalam menjalankan pola yang menampung dana pajak yang sangat besar dan bisa mencapai target 1000 triliun rupiah di tahun 2015.Dengan mengendaapkan beberapa saat saja dana pajak tersebut di rekening penampungan perbankan maka sudah menjadi alternatif pendanaan jangka pendek bagi perbankan.
Tentu saja alternatif lainya seperti memberikan fee based income bagi mereka bisa menjadi cara untuk dapat mengakomodasikan kepentingan bersama. Pada hakekatnya isntitusi perbankan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menerima setoran pajak dari masyarakat juga bertindak selaku badan usaha yang mempunyai tanggung jawab kepada pemilik. Tanpa ada imbalan atau manfaat yang diterima maka kemudahan yang ingin dinikmati masyarakat pembayar pajak masih dalam batas impian belaka.
Bila perlu masyarakat diberi akses sebebas- bebasnya dengan memiliki rekening khusus bagi tempat penampungan pembayaran pajak dan di online selama 24 jam . Sehingga ada motto pembayaran pajak ”kapan saja dimanan saja dapat dilaksanakan’ dengan berhasil. Kemudahan pembayaran pajak juga akan mendapat apresiasi dari masyarakat yang merasakan adanya peningkatan kualitas pelayanan dari pemerintah cq. Direktur Jendeeral Pajak dan jajarannya.
Dibutuhkan terobosan yang quick dan jitu untuk memberikan best service kepada wajib pajak selaku pemegang kuasa yang telah memberikan kepercayaan kepada Ditjen Pajak untuk mengelola pajak yang dibayarkan untuk kemakmuran bersama. Jadi tidak ada kesan bahwa pembayaran pajak masih dimonopoli oleh kalangan berpunya yang dianggap sebagai warga kelas atas yang merasa telah membayar pajak dalam jumlah besar walaupun masih dipertanyakan apakah sudah memenuhi ketentuan .
Seandainya masyarakat memiliki akses dan kemudahan untuk membayar pajak maka yakinlah penerimaan Negara dari sektor pajak akan dapat menjadi tumpuan bagi kelangsungan kehidupan kenegaraan kita. Tidak boleh ada kesan yang muncul kok memnbayar pajak aja susah apakah adagium ini akan terus berlangsung ditengah kondisi perekonomian yang serba tidak pasti ini?
Marilah wahai masyarakat pembayar pajak selalu memberikan respon yang membangun supaya anda juga diberi kemudahan daalam membayar pajak.Segera lunasi pajak anda tetapi bagaimana untuk mengawasi penggunannya masih merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah.Salam keberhasilan untuk anda semua rekan yang saya kagumi.(Arles)

Membayar pajak itu mudah

Senin, 30 Maret 2009

Peran Undang-undang Perpajakan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi

Oleh
Dr. ARLES OMPUSUNGGU,M.Si.,Ak


Pendahuluan
Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) yang dikeluarkan oleh Transparency International beberapa waktu lalu menempatkan Indonesia pada posisi 126 dari 180 negara yang disurvey. CPI Indonesia naik 0,3 point dari 2,3 pada tahun 2007 menjadi 2,6 pada tahun 2008. Kenaikan point ini menaikkan posisi Indonesia secara cukup signifikan dari posisi 143 pada tahun 2007.
Kita patut berbangga atas hal ini, tetapi sekaligus sedih karena negara-negara semacam Samoa, Tunisia, Ghana, Kolombia, Gabon, Guatemala di atas kita. Bahkan negara serumpun, Singapura dan Malaysia telah jauh meninggalkan Indonesia.
Ibarat sebuah penyakit kronis dari sebuah masyarakat nampaknya perilaku koruptif belum bisa hilang dari segala aspek kehidupan kita.Korupsi berasal dari bahasa Inggris, yaitu corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah "korupsi" juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang atau imbalan sehubungan dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya sebagai bukti transaksi.
Berbagai lembaga pemerintah yang ditugaskan untuk mencegah dan memberantas perilaku koruptif aparat terus dibentuk namun secara signifikan belum membuahkan hasil yang memuaskan. Terakhir ada harapan yang diberikan oleh kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang dengan tegas membidik para pelaku korupsi mulai dari pejabat, DPR, pengusaha dan masyarakat lainnya hingga masuk bui.
Proses pengungkapan kasus korupsi membutuhkan waktu cukup panjang sejak dimulainya penyidikan sampai dengan pemberkasan hingga penuntutan dan penjatuhan vonis. Jangka waktu tersebut masih harus ditambah lagi masa persidangan yang dapat berlarut-larut. Seandainya jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut menang dalam perkara masih dibutuhkan waktu lagi sampai keputusan yang tertinggi mempunyai kekuatan yang tetap. Tujuan utama pemberantasan korupsi untuk menyelamatkan asset Negara yang hilang tidak mampu dihasilkan oleh penguingkapan kasus pidana korupsi oleh aparat hukum. Penerimaan Negara yang berhasil diselamatkan relative kecil sehingga pengungkapan kasus korupsi belum mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku.
Untuk mengisi kekosongan ruang penyelamatan kerugian Negara dibutuhkan suatu terobosan aturan dan Undang-undang yang mampu mendorong sistem pengungkapan kasus korupsi mengutamakan juga upaya pennggantian kerugian Negara yang hilang. Disinilah peran Undang-Undang Perpajakan dapat memberi kontribusi untuk kepentingan penyelamatan kerugian Negara. Pelaku korupsi dapat dijerat dengan Undang-undang Pajak sebagai pelaku pidana pajak sehingga lebih mudan untuk langkah penyelamatan kerugian Negara.
Lebih penting adalah upaya pencegahan supaya perilaku korupsi tidak terjadi karena penindakan terhadap pelaku korupsi tidak mudah dilaksanakan.

Tujuan dan Manfaat penulisan
Tulisan ini diharapkan mempunyai tujuan yaitu:
(1) Mengurai sejarah korupsi yang terjadi di Indonesia sebagai suatu perilaku budaya yang merusak segala tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara
(1) Membahas lebih lanjut secara telaah akademis mengenai pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui penerapan UU Perpajakan baik UU KUP dan UU PPh
(2) Memaparkan perannan UU Perpahjakan terutama UU KUP dan UU PPh dalam mencegah dan memberantas pidana korupsi yang dikaitkan dengan proses penyelesaian kasus pidana pajak.

Manfaat penulisan diharapakan yaitu:
(1) Sebagai masukan bagi peserta terutama mahsiswa dalam mempelajari lebih lanjut permasalahan menyangkut korupsi yang merupakan tindak pidana dan mengetahui peran UU Perpajakan terutamam UU KUP dan UU PPh dalam mencegah dan memberantas pidana pajak dan pidana korupsi.
(2) Sebagai bahan telaah lanjutan bagi peserta dalam melakukan kajian lebih lanjut secara akademis mengenai permasalahan yang menyangkut proses penyelesaian kasus pidana korupsi dan pidana pajak.


Pembahasan materi

Tinjauan singkat sejarah korupsi di Indonesia
Korupsi di Indonesia sudah menjadi kejahatan struktural, kekerasan sebagai hasil interaksi sosial yang berulang dan terpola yang menghambat orang untuk memenuhi kebutuhan dasar. Korupsi sudah seperti mafia. Munculnya organisasi model mafia menunjukkan gejala krisis institusional negara di mana ketidakadilan lebih dominan daripada keadilan. Korupsi merajalela sampai mengaburkan batas antara yang boleh dan dilarang, yang legal dan ilegal, pelanggaran dan norma.
Korupsi sudah mengakar di negeri ini sejak jaman penjajahan Belanda diawali dengan orang pribumi sebagai pejabat menjadi kaya karena mencuri dari perusahaan. Adanya penghapusan jasa upeti kepada para aristrokrat pribumi menjadi gaji merupakan peluang untukmendapat keuntungan lebih banyak. Termasuk perluasan pemungutan pajak menjadi peluang untuk menekan masyarakat membayar lebih dari kewajiban yang seharusnya.
Praktik korupsi berlanjut di jaman kemerdekaan terutama pada masa kabinet Ali Sastroamijoyo sebagaimana diteliti oleh Herbert Feith dalam Setiawati, Dewi (2008) bahwa korupsi terjadi karena secara umum gaji pegawai pemerintah hanya cukup untuk biaya hidup selama dua minggu. Akibatnya korupsi merajalela dan terjadi di semua lini.
Pemerintah orde lama dalam upaya memberantas korupsi pernah membentuk Undang-undang Keadaan Bahaya yang dikenal dengan Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran) diketuai oleh Jend A H Nasution dan anggota Prof M Yamin dan Roeslan Abdul Gani. Para pejabat yang korup mengadakan perlawanan dan bersikeras mempertangungjawabkan ke presiden Soekarno sehingga Paran berakhir tanpa hasil.
Lembaga serupa dibentuk yaitu Operasi Budhi diketuai kembali oleh AH Nasution untuk menyeret pelaku korupsi terutama pejabat perusahaan negara dan lembaga negara ke pengadilan. Walau berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 11 miliar tetap saja dihentikan tanpa alasan jelas. Kemudian pemerintah membentuk lembaga baru Komando Tertinggi Aparatur Revolusi (KONTAR) diketuai langsung oleh Presiden Soekarno dibantu Soebandrio dan Letjen A Yani dengan hasil yang sangat minim.
Pemberantasan korupsi di era pemerintahan orde baru diawali adanya persepsi negatif presiden Soeharto terhadap peninggalan penmerintahan orde baru dengan membentuk Tim pemberantasan Korupsi (TPK) diketuai Jaksa Agung. Tim ini tidak memberikan kontribusi yang nyata sehingga dibentuklah Komisi Empat beranggotakan tokoh senior bersih yaitu Prof Johannes, IJ Kasimo, Mr Wilopo, dan A Tjokroaminoto untuk membersihkan Departemen Agama, BULOG, CV Waringin, PT Mantrust, TELKOM dan PERTAMINA dari jeratan korupsi. Namun Komisi Empat tidak bisa bekerja maksimal karena tidak meiliki landasan hukum formal yang kuat sehingga. dibentuk lagi Operasi tertib (OPSTIB) untuk memberantas korupsi di instansi pemerintah dan BUMN.
Berbagai upaya ditempuh pemerintah untuk mengikis korupsi mulai pembentukan Badan/Institusi pencegahan dan penindakan korupsi seperti Tim Pemberantasan Korupsi, Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat negara (KPKPN), Lembaga Obudsman, Tim Gabungan Pemberantasan Korupsi. Namun karena institusi tersebut menggunakan metode top down dan selalu menekankan kepada aspek penindakan maka tiddak mampu memberi efek jera kepada pelaku korupsi untuk menghentikan tindakan korupsi.
Fenomena di jaman Orde Baru pemerintahan Soeharto korupsi semakin menjadi-jadi di semua tingkat mulai pemrintahan paling rendah hingga presiden. Akibat terburuk korupsi telah merusak tatanan kehidupan masyarakat dengan alasan minimnya gaji pegawai negeri menjadi pemicu praktik korupsi. Bentuk korupsi terjadi mulai dari yang halus hingga kasar seperti penyuapan, pemerasan dan pencurian aset Negara. Sedangkan bentuk halus menurut UNCAC dengan menjanjikan atau menawarkan keuntungan dalam kapasitas tugas dan permohonan langsung atau tidak langsung keuntungan yang tidak semestinya dengan melawan hukum.
Harapan baru untuk pemberantasan korupsi muncul di jaman reformasi pasca kejatuha Soeharto dengan dibentuknya Lembaga Super Body Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan UU No 30 Th 2002 dengan tugas mencegah , menindak atau memberantas korupsi . Nampaknya era pemberantasan korupsi mulai memberikan hasil yang signifikan dengan terseretnya para pelaku korupsi mulai kalangan swasta, pejabat pemerintah, kalangan DPR, Petinggi Parpol, aparat penegak hukum sebagai penindak korupsi sendiri yaitu jaksa, Polri tidak luput dari perkara jeratan korupsi.
Korupsi telah menjadi kejahatan yang amat mengakar dan habitus buruk bangsa. Korupsi menyentuh sendi-sendi kekuasaan sampai sistem peradilan, aparat penegak hukum dan DPR. Semua pihak seolah-olah menjadi terbiasa dengan perilaku korupsi yang telah menyentuh seluruh tingkat kehidupan masyarakat.
Walaupun belum mengarah pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya setidaknya efek jera yang timbul akan mampu meredam niat masyarakat untuk berbuat tindakan yang koruptif. Upaya penghilangan perilaklu korupsi tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada lembaga KPK dan aparat lain seperti Kejaksaan dan POLRI. Semua lembaga baik institusi kampus, LSM, perusahaan, Pemerintah pusat dan daerah harus bersama masyarakat sepakat untuk mencegah dan menindak terjadinya perilaku korupsi yang telah merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
Strategi pemberantasan korupsi selayaknya ditempuh melalui upaya mulai penindakan (represif) dan pencegahan (preventif). Aksi penindakan telah dilaksanakan KPK dengan menangani kasus pidana korupsi dalam satu muara pengadilan Adhoc tindak pidana korupsi. Sedangkan upaya pencegahan diawali dengan pelaporan harta kekayaan penyelenggaran negara (LHPKN), gratifikasi, pendidikan, monitoring dan kampanye sosilaisasi anti korupsi.
Sebagaimana dirilis oleh Masyarakat Transparansi Indonesia (2008), bahwa korupsi telah menyebabkan rusaknya tatanan kehidupan berbangsa yaitu:
1. Korupsi mendelegetimasi proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang.
2. Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaaan dan pemilik modal.
3. Korupsi meniadakan sistim promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme.
4. Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjutan.
5. Korupsi mengakibatkan kolapsnya sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.
Korupsi yang sistemik menyebabkan:
1. Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan insentif;
2. Biaya politik oleh penjarahan atau penggangsiran terhadap suatu lembaga publik; dan
3. Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak semestinya.
Sebagaimana analisis yang dikemukakan oleh Tunakotta (2009: 3), bahwa persepsi mengenai korupsi dapat ditelaah dari sisi permintaan dan penawaran. Sisi permintaan memperlihatkan Corruption Perception Indexatau Indeks Persepsi Korupsi) dan Global Corruption Barometer (GCB) yang dirilis oleh lembaga kredibel Transparency Internacional (TI). Sedangkan sisi penawaran perihal persepsi korupsi dilihat dari peringkat 30 negara pengekspor utama pemberi suap dengan indeks Bribe Payer’s Index
Lebih lanjut dengan acuan CPI Indonesia sebagai indikator korupsi memetakan peringkat Indonesia diantara jumlah negara yang disurvai setiap tahun memperlihatkan skor yang masih berada di kisaran negara-negara peringkat terendah. Peringkat Indonesia yang dirilis terakhir tahun 2008 menurut TI (2009) di nomor 126 untuk negara-negara ASEAN adalah nomor 3 diatas Filipina yang berada di nomor 141 dan Myanmar di nomor 178. Hal yang sama dari indeks GCB tahun 2007 yang dirilis oleh Gallup Internastional menunjukkan bahwa responden Indonesia yang membayar sogok sebanyak 31 % sama dengan Filipina dan jauh diatas Vietnam (14 %) dna malaysia (6 %) dan hanya dibawah kamboja ( 72%).
Hasil GCB memberikan informasi mengenai sektor atau lembaga di Indonesia yang terkorupyaitu tahun 2005 sd. 2007 sebagai berikut:
Tabel 1
HASIL SURVEI TII TENTANG LEMBAGA TERKORUP DI INDONESIA
NO LEMBAGA 2005 2006 2007
1 Partai Politik 4.2 4.1 4.0
2 Parlemen 4.0 4.2 4.1
3 Bisnis/ Sektor swasta 3.5 3.6 3.1
4 Media 2.4 2.8 2.5
5 Tentara 2.9 3.3 3.0
6 LSM 2.4 2.9 2.8
7 Lembaga Keagamaan 2.1 2.3 2.2
8 Lembaga Pendidikan 3.0 3.3 3.0
9 Lembaga Peradilan 3.8 4.2 4.1
10 Pelayanan Kesehatan 2.7 3.0 2.8
11 Polisi 4.0 4.2 4.2
12 Lembaga Perijinan 3.5 3.6 3.8
13 Lembaga Utiitas 3.0 2.9 3.1
14 Otoritas Pajak 3.8 3.4 3.6
Sumber: Hasil Survei Transparency International Indonesia ( TII) September 2008 atas 14 instansi publik terkorup tahun 2005 sd. 2007
Kemudian dari hasil survai yang dilakukan oleh lembaga yang sama (TII) terhadap 15 lembaga pelayanan public Indonesia yang rawan suap selama tahun 2008 menunjukkan hasil sebagai berikut:
Tabel 2
Sektor atau Lembaga terkorup di Indonesia 2008
Sektor/Lembaga
Skor
2008
Kepolisian 4,8
Bea dan Cukai 4,1
Kantor Imigrasi 3,4
DLLAJR 3,3
PEMDA/KOTA 3,3
BPN 3,2
PELINDO 3
PEngadilan 9,3
Depkumham 2,1
Angkasapura 2,1
Kantor Pajak Daerah 1,7
DEPKES 1,5
Kantor Pajak Pusat 1,4
BPOM 1,4
MUI 1,0

Sumber: Hasil Survei Transparency International Indonesia ( TII) September 2008 atas 15 instansi publik rawan suap berdasarkan urutan.

Indeks Persepsi Korupsi memfokuskan definisi korupsi sebagai penyalahgunaan wewenang pada kantor-kantor publik untuk kepentingan pribadi. Nilai IPK dicerminkan oleh pemahaman praktik korupsi yang mencakup survai pelaku bisnis dan pembuat analisa nasional dan para pakar dari dalam maupun luar negara yang disurvai.
Penurunan Indeks Persepsi Korupsi dari Indonsesia yang diikuti penurunan IPK beberapa instansi pelaynan publik menunjukkan bahwa perbuatak korupsi bisa berkurang dengan melakukan upaya perbaikan pelayanan masyarakat. Penting juga diuapayakan penerapan transparansi dan konsistensi peraturan perundan-undangan untuk menciptakan suatu pelayanan yang efisien dengan menerapkan prinsi-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik yaitu good corporate governance (gcg) secara berkesinambungan.
Prinsip pelaksanaan gcg sebagaimana disarikan oleh Setyawati, Deni (2008) ditopang oleh tiga pilar yang bersinergi untuk mencapai suatu kepatuhan secara sukarela yaitu pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Pemerintah yang dikuasakan oleh rakyat untuk membuat aturan bersama parlemen seyogianya harus menciptakan perundang-undangan yang dapat menunjang dunia usaha dan secara konsisten menerapkan penegakan aturan (law enforcement). Dunia usaha selaku pelaku pasar harus berperanm mencegah terjadinya korupsi,kolusi dan nepotisme di setiap pelaksanaan urusan bisnis baik sesama kalangan swasta dan dengan pemerintah. Masyarakat selaku pihak yang menggunakan jasa perusahan dan mematuhi perundang-undangan harus menunjukkan kepedulian berupa kontrol sosial terhadap penyelenggara negara dan duni usaha.

Landasan hukum dalam UU Pajak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi
Masalah korupsi yang dittinjau dari pelanggaran UU Perpajakan adalah menggunakan Undang-undang Pajak Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 36 tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP). Penentuan apakah suatu jenis penghasilan merupakan objek pajak diatur UU PPh, sedangkan ketentuan yang mengatur tentang prosedur pemenuhan kewajiban perpajakan beserta sanksinya diatur UU KUP.
Sesuai dengan salah satu tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dari KPK berdasarkan UU No 20 tahun 2001 diantaranya adalah meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka kepada instansi terkait maka dapat dijadikan untuk meneliti ketaatan pemenuhan perpajakan. UU PPh tidak membedakan apakah suatu jenis penghasilan diperoleh secara halal atau tidak. Sepanjang memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan yang mengatur tentang definisi "penghasilan", yaitu:
"....setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:..."
Sebagaimana ringkasan beberapa modus operandi tindak pidana korupsi yang sering muncul menurut Tuanakotta (2009: 14) dan Rohim (2008:20) berasal dari 7 (enam) perilaku di masyarakat yaitu:
1.Pemberian suap-menyuap/sogok
2.Penggelapan dalam jabatan
3.Pemalsuan
4.Pemerasan
5.Perbuatan curang
6.Benturan kepentingan/Nepotismo
7.Penerimaan gratifikasi
Pidana pajak yang telah disidangkan dipengadilan umum menurut Rohim (2008) berasal dari pemalsuan faktur pajak bermasalah/fiktif yang ditengarai dilakukan oleh wajib pajak dan atau bekerja sama dengan konsultan pajak dan atau dengan oknum di lingkungan Ditjen Pajak sendiri.
Pada dasarnya timbulnya kasus korupsi bisa dicegah melalui adanya transparansi dalam dokumen pembukuan preusan. Sesuai dengan konvensi yang ditetapkan oleh Badan Anti Korupsi PBB atau United Nations Convention Against Corruption ( UNCAC) sebagaimana diringkas oleh Setyawati (2008: 10) bahwa pembukuan dan laboran keuangan perusahaan berperan penting dalam upaya pencegahan terjadinya tindakan korupsi di perusahaan. Indikator yang dapat menjadi petunjuk adalah:
(1) Adanya catatan-catatn d iluar pembukuan perusahaan
(2) Adanya transaksi diluir pembukuan dan tidak teridentifikasi dengan jelas
(3) Pencatatan pengeluaran fiktif seolah-olah ada
(4) Pencatatan kewajiban (utang) yang fiktif tanpa disertai tujuan yang benar
(5) Penggunaan dokumen pembukuan yang palsu
(6) Pemusnahan dengan sengaja dokumen pembukuan yang lebih awal dari yang ditentukan olehketentuan Undang-undang (hukum).
Pada dasarnya, dari sudut pandang peraturan perundang-undangan perpajakan, orang yang korupsi dapat dijerat melalui pembuktian bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana fiskal. Permasalahan utama adalah bagaimana menerapkan ketentuan UU Perpajakan supaya uang hasil korupsi tersebut dapat menjadi sumber penerimaan Negara.
Melalui koordinasi yang baik diantara aparat penegak hukum baik KPK, Kejaksan, POLRI dengan Ditjen Pajak dapat dicapai suatu mekanisme penanganan kasus pidana korupsi yang bernuansa pidana pajak. Begitu kasus korupsi yang menyangkut subjek pajak baik orang pribadi maupun badan mencuat maka segera diteliti pemenuhan kewajiban perpajakan oleh subjek pajak bersangkutan. Terlebih dahulu Ditjen Pajak meneliti status terdaftar sebagai wajib pajak sehingga mempunyai hak dan kewajiban dari sisi perpajakan.
Apabila wajib pajak misalnya Mr X (perorangan) yang tersangkut kasus pidana korupsi ternyata dari sisi UU Perpajakan terbukti tidak memenuhi kewajiban diantaranya tidak mendaftarkan diri , tidak mengisi SPT atau mengisi SPT tetapi isinya tidak benar makaa dengan segera DJP melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil selaku Penyidik Pajak secara segera bisa menjerat ke dalam kasus pidana pajak tanpa menunggu proses penyelesaian kasus pidana korupsi yang ditanganai KPK.
UU Perpajakan yaitu UU No 28 Tahun 2007 tentang KUP pasal 38, 39 telah memberi ruang yang cukup untuk menjerat kasus pidana pajak dengan ancaman penjara maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi empat kali jumlah pajak yang terutang. Proses penanganan kasus pidana pajak dapat dilaksanakan secara simultan tanpa menghentikan penagnanan kasus pidana korupsi sehingga pemerintah dapat mempercepat upaya penyelematan keuangan negara yang diperoleh dari kasus pidana pajak.




Gambar 1
Alur proses penentuan perkara korupsi menjadi kasus pidana pajak




















Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3), U KUP, setiap orang pribadi yang tinggal di Indonesia adalah subjek pajak (orang pribadi) dalam negeri. Seorang subjek pajak dalam negeri akan menjadi wajib pajak apabila memperoleh penghasilan melebihi penghasilan-tidak-kena-pajak (PTKP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang PPh. Otoritas Perpajakan dapat segera menelusuri ketidak sinkronan antara Surat Pemberitahuan Tahunan WP Orang Pribadi yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan sinyalemen kepemilikan dana hasil korupsi yang ditemukan oleh penyidik KPK dan Kejaksaan.
Ditjen Pajak dapat memilih apakah melakukan penyidikan terhadap indikasi ketidak benaran SPT yang dilaporkan oleh terdakwa korupsi yang selanjutnya diarahkan dan disidik dengan ancaman pidana penjara dan mengganti kerugian Negara sesuai pasal 38 dan 39 UU KUP. Sebaliknya dengan alasan kepentingan penerimaan Negara maka kasus penyidikan pidana pajak dapat dihentikan dan dilanjutkan dengan penerbitan Surat ketetapan pajak sebagai indikasi jumlah kerugian Negara.
Walaupun penyelesaian kasus korupsi memakan waktu lama namun disisi lain upaya menagih hasil korupsi yang ditempuh dari penerbitan SKP atas penghasilan koruptor akan lebih mudah untuk diapklikasikan. Aparat pajak dapat membidik sumber uang diperoleh oleh koruptor dan menempatkan sebagai sumber penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) UU PPh tanpa melihat apakah sumber penghasilan tersebut halal atau hasil korupsi.
Namun upaya menjerat pelaku korupsi ke dalam ranah perpajakan tidak mudah dilaksanakan. Para ahli hukum dan pihak yang berperkara akan memempertahankan penanganan proses peradilan koruptor hingga selesai dalam proses Criminal Justice System mulai peradilan tingkat pertama (PN) hingga proses Peninjauan Kembali (PK) yang memakan waktu lama.
Disinilah diperlukan kearifan berbagai pihak instansi terkait untuk merumuskan pemikiran alternatif penyelesaian kasus korupsi menjadi kasus penagihan dengan SKP sesuai UU Perpajakan. Seyogianya memang apabila kasus pidana korupsi diarahkan menjadi kasus penagihan pajak maka tentu menimbulkan sisi pertanyaan yaitu apakah kasus pidana korupsi dapat serta merta dihapuskan demi penmyelesaian kasus penagihan pajaknya?
UU Tindak Pidana Korupsi sendiri sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undan-undang Nomor 20 Tahun 2001 mengharuskan kepada terpidana korupsi untuk membayar ganti rugi disamping menjalankan hukuman pidana penjara. Sehingga disinyalir akan memperpanjang kerumitan penanganan pidana korupsi yang dibidik sekaligus dengan pengenaan penagihan pajak dengan Undang-undang Perpajakan.
Persoalannya siapa yang didahulukan untuk tujuan mulia memberantas pidanak korupsi dan upaya mendapatkan penerimaan Negara lebih cepat masuk ke kas Negara dari hasil korupsi yang dilakukan oleh pelaku korupsi. Kasus pidana korupsi sebaiknya tidak diarahkan menjadi kasus pidana pajak karena akan mengalami jalan buntu dalam penyelesaiannya yang bertele-tele dan melelahkan.
Melalui penerapan mekanisme UU Perpajakan yaitu UU KUP dan UU PPh dalam mekanisme sistem perpajakan berdasarkan self assesment sudah cukup untuk menjerat pelaku korupsi ke dalam proses penagihan uatng pajak yang belum dilaporkan. Walupun siterdakwa pidana korupsi belum terdaftar sebagai wajib pajak maka aparat pajak dapat menetapkan secara jabatan apabila ditemukan adanya sumber penghasilan yang telah berjumlah lebih besar dari Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang PPh.

Penyelesaian Kasus Korupsi melalui Penyidikan Pidana Pajak
Penyidikan pidana pajak merupakan upaya terakhir (ultima remedium) dari serangkaian proses penegakan hukum (law enforcement) UU Perpajakan Indonesia yang didasarkan pada filosofi self assessment. Definisi penyidikan pajak sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 31 UU KUP adalah ”serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya”.
Proses penyidikan pidana pajak didahului oleh tindakan pemeriksaan bukti permulaan untuk mendapat bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan. Sebagai rangkaian dari penegakan hukum terlihat bahwa pemeriksaan bukti permulaan merupakan awal penentuan penyelesaian sengketa adminsitrasi pajak menjadi sengketa pidana sebagai mana gambar 2 berikut:
Gambar 2
Alur proses pemeriksaan bukti permulaan
sumber: Per Menkeu no: 202/PMK.03/2007 tg 28 des 2007

Suatu kasus pelanggaran yang memenuhi kriteria pelanggaran pidana pajak sesuai pasal 38 dan 39 UU KUP baru bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan apabila tersangka tidak mampu membayar jumlah taksiran kerugian negara berikut sanksi 4 kali lipat sebagaimanan dimaksud dalam pasal 44 B UU KUP. Terlihat bahwa tujuan penegakan hokum termasuk penyidikan pajak seolah-olah dikesampingkan apabila demi tujuan penerimaan Negara yang dapat dihentikan.

Gambar 3
Alur penyidikan pidana pajak













Gambar4
Pengertian Penyidikan Pidana Pajak


Demikian pula apabila proses penyidikan pidana pajak tidak dilanjutkan ke proses penuntutan di pengadilan umum dengan alasan tertentu dapat dilakukan penghentian penyidikan. Alasan penghentian penyidikan pidana pajak adalah:
1 Berdasarkan pertimbangan penyidik pajak yaitu:
A Tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan penungtutan
B Peristiwa bukan tindak pidana
C Peristiwanya telah daluwarsa ( lampau 10 tahun sejak terutangnya masa pajak)
D Tersangka meninggal dunia
Terhadap kasus kasus nomor a dan b dilanjutkan dengan penerbitan Surat ketetapan Pajak dengan pengenaan sanksi administrasi sebesar paling tinggi empat kali pokok pajak. Sedangkan kasus c dan d ditindak lanjuti oleh Kepala Kanwil DJP dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan.
2 Berdasarkan permohonan WP atau kuasa sesuai ketentuan pasal 44 B UU KUP sepanjang belum dilimpahkan ke pengadilan umumsetelah membayar atau melunasi terlebih dahulu pokok pajak berikut denda empat kali lipat tanpa menunggu diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak. Kemudian Dirjen Pajak mengusulkan ke Menteri Keuangan untuk meneruskan ke Jaksa Agung yang menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan.
Tentu muncul perbedaan penanganan antara kasus pidana pajak dan kasus pidana korupsi perihal penghentian penyidikan. Dalam proses penghentian penyidikan pajak secara otomatis akan menhilangkan tuntutan hokum setelah WP melunasi tuntutan kerugian Negara. Sesuai dengan analisis Burton,Richard dan Ilyas Wirawan (2008:158-159) mempertanyakan kemungkinan terjadinya persepsi yang berbeda dalam mengintreprtetasikan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat apabila kasus pidana pajak serta merta dihentikan setelah adanya pelunasan pokok pajak berikut denda oleh wajib pajak.
Di satu sisi akan terdapat kepastian hukum berupa penyelesaian penagihan pajak melalui UU Perpajakan namun disisi lain akan mengusik rasa keadilan di dalam masyarakat. Sesuai dengan pendapat Prodjodikoro,Wirjono dalam Burton,Richard dan Ilyas Wirawan (2008:159) mengemukakan bahwa tujuan dari hukum pidana termasuk penerapan hukum pidana korupsi adalah untuk memenuhi rasa keadilan. Lebih lanjut diuraikan bahwa penyelesaian tindak pidana dengan hanya membayar atau melunasi denda ditambah sanksi adminsitrasi akan menimbulkan preseden kepada masyarakat untuk menyelesaiakan perkara korupsi dengan penyelesaian sanksi adminsitrasi tanpa menjalanai hukuman penjara.
Pemerintah sepertinnya mementingkan aspek penerimaan Negara sebagai prioritas dalam penanganan kasus pidana pajak walaupun tidak mengesampingkan pengenaan sanksi pidana . Sesuai dengan tujuan hukum menurut pendapat Gustav Radbruch dalam Burton,Richard dan Ilyas Wirawan (2008:160) yaitu mencapai suatu kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Nampaknya hukum pajak lebih dominan menyelesaikan kasus pidana pajak dengan tujuan memberi kepastian dan kemanfaatan yaitu kepastian tercapainya penerimaan Negara dari sektor pajak.
Jelas bahwa UU Perpajakan memberi peluang yang seluas-luasnya kepada otoritas pajak dalam hal ini Dirjen Pajak untuk lebih mengedepankan pengenaan sanksi adminsitrasi dari pada penhgenaan sanksi pidana kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan UU Perpajakan. Hukum pajak melalui penerapan UU Perapajakan bukan untuk memenuhi penjara dengan pelanggar UU Pajak melainkan menuju manfaat kepentingan optimalisasi penerimaan Negara.

Penutup/kesimpulan

Langkah-langkah untuk mencegah korupsi yang berkaitan dengan pidana pajak:
1 Tingkatkan kesejehateraan pegawai pemerintah dengan peningkatan pendapatan atau remunerasi karyawan dengan diiringi penegakan didiplin berupa sanksi yang setimpal secara konsisten sehingga mengurangi niat pegawai tesebut melakukan perbuatan suap atau korupsi.
2 Harus diberikan akses langsung kepada masyarakat pembayar pajak untuk mengetahui penggunaan pajak yang dilunasi sehingga memotivasi masyarakat untuk membayar pajak dengan benar tanpa berupaya melakuklan pengemplangan pajak.
3 Terapkan prinsip good corporate governance dalam tata kelola pemerintahan dengan memperjelas reward and punishment serta tanggung jawab pekerjaan.
4 Tingkatkan kualitas SDM pegawai pemerintah supaya dapat menjadi motor penggerak roda pembangunan
5 Sinkronisasikan langkah koordinasi antara instansi penegak hukum yang bertugas memberanta korupsi dengan Direktorat jen deral Pajak untuk mengedepankan penyelesaian pengusutan pemenuhan kewajiban perpajakan apabila seseorang atau perusahaan diduga melakukan tindak pidana korupsi.
6 Efektifkan sosialisasi pencegahan korupsi kepada kalangan masyarakat terutama pelajar/mahasiswa untuk dapat mendorong langkah pencegahan korupsi yang lebih baik dari pada penindakan.
Langkah-langkah untuk memberantas/menindak korupsi yang diindikasikan sebagai pidana pajak:
1 Memberlakukan koordinasi berupa penelitian bersama antara Komisi Pemberantasan Korupsi beserta aparat penegak hukum lainnya yang sedang menangani kasus pidana korupsi dan Direktorat jenderal Pajak yaitu kewajiban pemenuhan perpajakan dari tersangka korupsi untuk diteliti dan diarahkan penanganannya menjadi pidana pajak.
2 Mengevaluasi kembali ketentuan hukum penanganan kasus korupsi yang secara bersamaan dilakukan penyidikan kasus pidana pajaknya supaya tidak terjadi dualisme dan kesan penanganan tumpang tindih yang berpotensi mengalami kegagalan dalam pelaksanaannya.
3 Mengedepankan upaya penerimaan Negra dari pengembalian kerugian Negara yang diindikasikan berasal dari tindak pidana pajak dengan menggunakan mekanisme penghentian penyidikan sebelum dilakukan penuntutan oleh jaksa ke pengadilan umum yaitu sesuai pasal 44 B UU KUP.


Referensi
Ilyas,Wirawan B dan Burton,Richard, 2008, Hukum Pajak, Edisi 4, Penerbit Salemba Empat Jakarta
Transparency International Indonesia, 2008, Indeks Persepsi Korupsi 2008,http://Wikipedia.org
Transparency International Indonesia, 2009, Indeks Indonesia naik signifikan, http://www.ti.or.id
Rachmanto Surahmat, Peran UU Perpajakan dalam memberantas korupsi, http://www.addthis.com/bookmark/php
Rohim,SH, 2008, Modus Operando Tindak Pidana Korupsi, Pena Multi Media Depok
Setyawati, Deni, 2008, KPK Pemburu Corruptor, Pustaka Timar Jogyakarta
Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001
Tunakotta, Theodorus M, 2009, Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, Salemba Empat, Jakarta

Senin, 16 Februari 2009

Kiat pengelolaan pajak tahun berjalan dan pelaporan akhir tahun:

Setelah kita terdaftar sebagai Wajib Pajak baru baik secara jabatan maupun mendaftar secara sukarela maka yang terpikirkan adalah beban untuk pengisian dan pelaporan SPT masa dan SPT Tahunan:
Khusus untuk Wajib Pajak Badan maka berikut adalah bebarapa kiat sukses untuk mengelola kewajiban perpajakan masa dan tahunanL:

Kewajiban Pajak Bagi Wajib Pajak Badan

Kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak setelah
terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak dan memiliki NPWP adalah
melakukan pembayaran dan melaporkan pajak yang terutang atas
penghasilan yang diterima atau diperolehnya.

Selain itu, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk
memungut/memotong dan menyetorkan pajak atas penghasilan yang
dibayarkan/ terutang kepada pihak lainnya. Tatacara
pemenuhan kewajiban tersebut diatur dalam undang-undang no 7
tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir
telah diubah dengan Undang-undang No 17 tahun 2000 beserta
peraturan pelaksanannya.

Selain Pajak Penghasilan, bagi pengusaha yang telah
dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak juga memiliki
kewajiban dibidang PPN dan PPn BM yang ketentuannya diatur
dalam Undang-undang no 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana terakhir
telah diubah dengan UU No 18 tahun 2000 beserta peraturan
pelaksanaannya.

Kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak badan setelah
memperoleh NPWP adalah sebagai berikut :

1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)

Setelah wajib pajak terdaftar di KPP dan memiliki NPWP, maka
memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan
Masa/ bulanan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak
terdaftar. Jenis SPT Masa yang harus disampaikan oleh wajib
pajak badan terdiri dari :

a. SPT Masa PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 merupakan angsuran PPh dalam tahun pajak
berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk
setiap bulan. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar
Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, setelah
dikurangi dengan PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak
lain dan PPh yang terutang/dibayar diluar negeri yang dapat
dikreditkan; dibagi 12 (dua belas)

Bagi wajib pajak yang baru pertama kali memperoleh
penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak
berjalan (Wajib Pajak baru), besarnya Angsuran PPh Pasal 25
dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan yang dihitung
berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto
sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

Batas waktu pembayaran PPh pasal 25 adalah setiap tanggal 15
bulan berikutnya. Apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur,
maka pembayaran Ph Pasal 25 dapat dilakukan pada hari kerja
berikutnya. Sedangkan batas untuk menyampaikan SPT Masa PPh
Pasal 25 adalah 20 hari setelah berakhirnya masa pajak (tgl
20 bulan berikutnya). Apabila tanggal 20 jatuh pada hari
libur, maka pelaporan harus dilakukan pada hari kerja
sebelumnya. Hari libur meliputi hari libur nasional dan hari-
hari yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama oleh
pemerintah.

Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25, juga merupakan SPT
Masa PPh Pasal 25. SPT Masa PPh Pasal 25 ini, merupakan salah
satu SPT Masa yang wajib disampaikan oleh wajib pajak badan,
meskipun tidak terdapat pembayaran (SPT Nihil). Apabila
Wajib pajak tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan
SPT Masa PPh Pasal 25, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi
berupa denda sebear Rp 50.000 untuk satu SPT Masa.

Bagi Wajib Pajak Badan selain yang bergerak dibidang usaha
pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, apabila
melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau
bangunan wajib menyetor PPh yang terutang atas pengalihan hak
atas tanah dan atau bangunan. Besarnya PPh yang terutang
adalah 5% dari nilai tertinggi antara nilai transaksi dengan
nilai NJOP. PPh yang terutang atas transaki pengalihan hak
atas tanah dan atau bangunan merupakan uang muka pajak yang
dapat dikreditkan dalam PPh Badan pada akhir tahun.

b. SPT Masa PPh Pasal 21/26

PPh pasal 21 merupakan PPh yang terutang atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain
dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan
pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak
orang pribadi. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-unang
PPh, PPh Pasal 21 wajib dipotong, disetor dan dilaporkan oleh
pemotong pajak, yaitu : pemberi kerja, bendaharawan
pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan dan penyelenggara
kegiatan.

Wajib pajak badan selaku pemberi kerja yang membayarkan gaji,
upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama
dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan yang dilakukan oleh waib pajak orang pribadi wajib
menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21. Batas waktu penyetoran
PPh Pasal 21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, namun
apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur maka penyetoran
dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Sedangkan batas
waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 adalah 20 hari setelah
berakhirnya masa pajak (tanggal 20 bulan berikutnya), apabila
tanggal 20 jatuh pada hari libur, maka penyampaian SPT Masa
PPh pasal 21 harus dilakukan pada hari kerja sebelumnya.

SPT Masa PPh Pasal 21 juga merupakan SPT Masa yang wajib
disampaikan oleh Wajib Pajak Badan meskipun tidak terdapat
penyetoran PPh Pasal 21/26 (SPT Nihil). Apabila Wajib pajak
tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 atau terlambat
menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21, maka akan dikenakan
sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000,- untuk satu SPT Masa.
Ketentuan lebih lanjut tentang Petunjuk pelaksanaan
pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan pasal
26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang
pribadi diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No KEP-
545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.

c. SPT Masa PPN

Bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak (PKP) diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPn BM) serta
menyampaikan SPT Masa PPN. Jatuh tempo penyetoran PPN adalah
setiap tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu
penyampaian SPT Masa PPN adalah 20 hari setelah berakhirnya
masa pajak (tgl 20 bulan berikutnya). Seperti halnya
pembayaran PPh Masa, apabila jatuh tempo penyetoran PPN jatuh
pada hari libur, maka penyetoran dapat dilakukan pada hari
kerja berikutnya. Sedangkan untuk pelaporan, apabila batas
waktu pelaporan jatuh pada hari libur maka penyampaian SPT
Masa PPN wajib dilakukan pada hari kerja sebelumnya.

SPT Masa PPN merupakan SPT Masa yang wajib disampaikan oleh
Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena
pajak, meskipun Nihil. Apabila Wajib yang telah dikukuhkan
sebagai pengusaha kena pajak tidak menyampaikan atau
terlambat menyampaikan SPT Masa PPN maka akan dikenakan
sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000 untuk satu SPT Masa.

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT PPN) adalah sebagai sarana
untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan
jumlah Pajak PPN dan PPn BM yang sebenarnya terutang dan
untuk melaporkan tentang :
• Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
• Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah
dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau
melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan
oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku;
• Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat
Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan
disetorkannya.

Ketentuan mengenai PPN diatur dalam Undang-undang no 8 tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana terakhir telah
diubah dengan UU No 18 tahun 2000 beserta peraturan
pelaksanaannya.

d. SPT Masa PPh Pasal 23/26

PPh pasal 23 merupakan PPh yang terutang atas penghasilan
yang diterima/diperoleh oleh wajib pajak badan dalam negeri
atau bentuk usaha tetap; yang berupa :
• Deviden
• Bunga
• Royalti
• Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh
pasal 21
• Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta
• Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain (yg
ditetapkan DJP) selain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21.

PPh yang terutang atas penghasilan tersebut (PPh Pasal 23)
wajib dipotong, disetorkan dan dilaporkan oleh pemotong PPh
Pasal 23; yaitu badan pemerintah, subyek pajak badan dalam
negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau
perwakilan wajib pajak luar negeri lainnya; yang membayar/
memberikan penghasilan yang merupakan obyek PPh pasal 23.

PPh Pasal 26 merupakan PPh yang terutang atas penghasilan
yang diterima/diperoleh oleh Wajib Pajak Luar Negeri yang
berupa :
g. Deviden;
h. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan
imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
i. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta;
j. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan
kegiatan;
k. hadiah dan penghargaan;
l. pensiun dan pembayaran berkala lainnya ;

PPh yang terutang atas penghasilan tersebut (PPh Pasal 26)
wajib dipotong, disetorkan dan dilaporkan oleh pemotong PPh
Pasal 26. Pemotong PPh Pasal 26 yaitu badan pemerintah,
subyek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap atau perwakilan wajib pajak luar negeri lainnya;
yang membayar/memberikan penghasilan yang merupakan obyek PPh
pasal 26.

Batas waktu penyetoran PPh Pasal 23/26 oleh pemotong PPh
adalah tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu
penyampaian SPT Masa PPh pasal 23/26 adalah anggal 20 bulan
berikutnya. Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran PPh pasal
23/26 jatuh pada hari libur maka penyetoran dapat dilakukan
pada hari kerja berikutnya. Namun apabila tanggal jatuh tempo
pelaporan jatuh pada hari libur, maka laporan harus
disampaikan pada hari kerja sebelumnya.

SPT Masa PPh Pasal 23/26 hanya wajib dilaporkan ke KPP
apabila terdapat pembayaran yang terutang PPh Pasal 23/26.
Dengan demikian tidak terdapat SPT Masa PPh pasal 23/26 Nihil.

e. SPT Masa PPh Final pasal 4 (2)

1) PPh final atas penghasilan yang diterima/diperoleh
oleh wajib pajak sendiri

Bagi Wajib Pajak Badan yang memperoleh penghasilan yang
merupakan obyek PPh final, maka diwajibkan untuk membayar dan
melaporkan PPh final pasal 4 (2) yang terutang atas
penghasilan tersebut.

Jenis penghasilan lain yang merupakan obyek PPh final dan
pembayaran PPh-nya wajib dilakukan sendiri oleh penerima
penghasilan (Wajib pajak Badan) adalah sebagai berikut :

• Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan;

Penghasilan yang diterima/diperoleh oleh WP Badan dari
kegiatan persewaan tanah dan atau bangunan juga merupakan
obyek PPh final pasal 4 (2). Dalam hal penyewa adalah bukan
pemotong pajak, maka PPh yang terutang atas penghasilan dari
transaksi persewaan tanah dan atau bangunan wajib dibayar
sendiri oleh penerima penghasilan. Besarnya PPh yang terutang
atas transaksi ini adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai
persewaan.

Apabila penyewa adalah pemotong pajak (i.e. WP Badan), maka
pelunasan PPh final atas transaksi ini dilakukan melalui
pemotongan oleh pihak penyewa. Pemotong pajak (penyewa) wajib
memberikan bukti pemotongan (Bukti Potong PPh Final pasal 4
(2)) kepada wajib pajak (penerima penghasilan).

Batas waktu pembayaran PPh Final PS 4 (2) atas transaksi ini
adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan batas waktu
pelaporan adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

• Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;

Apabila pemakai jasa bukan merupakan pemotong PPh, atas
Penghasilan yang diterima/diperoleh oleh WP Badan (yang tidak
memiliki sertifikasi sebagai pengusaha kontruksi menengah
atau besar) dari kegiatan Jasa Konstruksi, PPh yang terutang
atas penghasilan tersebut wajib dibayar sendiri oleh wajib
pajak. Namun apabila pemakai jasa merupakan pemotong pajak,
maka PPh yang terutang atas kegiatan ini pelunasannya
dilakukan melalui pemotongan oleh pemakai jasa. Pemotong
pajak (Pemakai jasa) wajib memberikan bukti potong. Besarnya
PPh final pasal 4 (2) yang terutang atas penghasilan dari
kegiatan jasa konstruksi adalah sbb :

4% (empat persen) daria) Jasa Perencanaan Konstruksi
jumlah bruto;
2% (dua persen) darib) Jasa Pelaksanaan Konstruksi
jumlah bruto;
4% (empat persen) daric) Jasa Pengawasan Konstruksi
jumlah bruto.

2) PPh final atas penghasilan yang dibayarkan/terutang
kepada pihak lain

Wajib pajak badan yang melakukan pembayaran/memberikan
penghasilan tertentu yang pengenaan pajaknya telah diatur
dengan peraturan pemerintah dan dikenakan PPh final
diwajibkan untuk memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh
yang terutang atas penghasilan tersebut ke kantor pajak.
Penghasilan yang pengenaan pajaknya telah diatur dengan
peraturan pemerintah dan dikenakan PPh yang bersifat final
adalah :

• Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa
efek.
• Penghasilan dari hadiah undian
• Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau
bangunan
• Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan serta
diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
• Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan
• Penghasilan dari obligasi yang diperdagangkan di
bursa efek
• Penghasilan dari usaha jasa konstruksi
Apabila terdapat transaksi yang merupakan obyek PPh final,
wajib pajak badan yang melakukan transaksi tersebut wajib
memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh yang terutang.
Pelaporan PPh final dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPh
Final.

SPT Masa PPh Final hanya wajib dilaporkan oleh wajib pajak
badan apabila terdapat transaksi yang berhubungan dengan
obyek PPh final, sehingga tidak ada SPT Masa PPh Final Nihil.

2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan)

a. SPT Tahunan PPh Badan (SPT 1771)

Setelah berakhirnya tahun pajak, Wajib pajak diwajibkan untuk
menyampaikan SPT Tahunan (SPT Tahunan PPh Badan – SPT 1771).
SPT Tahunan paling lambat disampaikan 4 (tiga) bulan setelah
akhir tahun pajak/tahun buku. ( sanmpai bulan April tahun berikutnya). Misalnya SPT PPh Badan Tahun 2008 masih bias dilaporkan hingga 30 April 2009 dan masih boleh diperpanjang sampai 2 bulan hingga Juni 2009 dengan cukup memberitahukan secara tertulis ke KPP terkait.

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan) bagi Wajib Pajak
adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang
sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :

• Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah
dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau
pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak;
• Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan
objek pajak;
• Harta dan kewajiban;

b. SPT Tahunan PPh 21 (SPT 1721)

Dengan berlakunya UU No 36 tahun 2008 tentang PPh yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2009 maka mulai tahun ini perusahan sebagai pemberi kerja tidak diwajibkan lagi ungtuk membuat dan melaporkan SPT PPh Pasal 21 Tahunan. Cukup membuat 1721 A1 masing masing karyawan selanjutnya melaporkan kewajiban perpajakannya di Kantor Pelayanan Pajak domisili yang bersangkutan.
( Disarikan oleh Arles Ompusunggu dari berbagai sumber – Indotaxsolution)

Kamis, 11 Desember 2008

Menggugat kembali sistem perpajakan berdasarkan self assessment

Upayaa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengajukan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) khususnya yang menyangkut pasal kerahasiaan jabatan dan pemungutan berdasarkan self assesment perlu disikapi dengan jernih. Dalih bahwa tanpa adanya pengawasan yang efektif baik terhadap Wajib Pajak (WP) dan aparat pajak (fiskus) maka sistim self assesment patut dipertimbangkan kembali menjadi official assesment sehingga akan menaikkan penerimaan pajak secara signifikan. Penulis hanya mengajukan pemikiran tinjauan literatur yang terkait dengan sistem pemungutan pajak yang berlaku sejak tahun 1984 dari official assesment ke self assesment.
Kelemahan utama dari sistem self assesment selama ini adalah ketidak mampuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan crosscek terhadap semua arsip/catatan WP akibat tidak adanya akses langsung ke pihak ketiga seperti perbankan dan instansi lainnya. Sehingga DJP dalam setiap pemeriksaan pajak bertumpu kepada catatan/dokumen yang dilaporkan oleh WP sesuai angka yang tercatat di dalam laporan keuangan yang dilampirkan di Surat Pemberitahuan tahunan ( SPT). Ditambah dengan keterbatasan jumlah tim pemeriksa pajak yang sekarang berjumlah sekitar 2300 orang dari jumlah ideal 7000 untuk menjangkau sekitar 1,5 juta WP yang aktif sehingga WP yang tidak terperiksa selama 10 tahun akan bebas atau daluwarsa dari pengenaan pajak atau dianggap telah sesuai dengan yang dilaporkan oleh WP.
Realita dari pengecekan yang dilakukan oleh DJP nyaris berkutat pada pemeriksaan mandatori yaitu atas SPT WP yang menyatakan lebih bayar dan rugi sementara untuk pelaporan lainnya hampir luput dari pemeriksaan. Ada benarnya sinyalemen dari BPK bahwa SPT WP yang dilaporkan berdasarkan sistim self assesment tanpa diiringi pemeriksaan yang objektif dan independen maka kemungkinan pelaporan pajak understated dari yang seharusnya.

Kepatuhan Pajak yang semu
Sejak reformasi perpajakan tahun 1984 dari penetapan jumlah pajak terutang oleh aparat pajak menjadi penetapan sendiri, menghitung dan melaporkan oleh WP yang dinamai sistem self assesment maka harapan pemerintah untuk tercapinya peningkatan kepatuhan pajak (tax compliance) dari WP secara signifikan masih sulit terlaksana. Terbukti dari hasil pemeriksaan DJP atas SPT WP yang menimbulkan tunggakan atau tagihan pajak berupa Surat ketetapan Pajak (SKP) kurang bayar yang dilunasi atau digugat ke Pengadilan Pajak merupakan indikator masih rendahnya tingkat kepatuhan pajak dari WP.
Walau penerimaan pajak setiap tahun anggaran selalu meningkat namun indikator tax ratio yaitu perbandingan antara penerimaan pajak suatu negara dan total pendapatan domestik bruto yang masih berkisar 12 % lebih rendah dengan negara-negara kawasan ASEAN di angka 17 % menunjukkan bahwa masih terdapat tax potential gap yang perlu digali. Dengan tingkat kepatuhan terhadap peraturan UU Pajak secara sukarela yang measih rendah akan sulit mengharap tercapainya peningkatan penerimaan pajak secara signifikan.
Apakah sistem pemungutan pajak yang kurang tepat selama ini? Atau memang aparat pajak tidak bekerja dengan optimal? Sistem pemungutan pajak berdasar self assesment akan optimal apabila terukur dari peningkatan tax ratio. Indikator pengujian DJP atas pemenuhan kewajiban pajak dari SPT WP terlihat dari hasil pelaksanaan audit pajak yang jumlahnya relatif rendah kl 1, 2 % dari jumlah WP yang melaporkan SPT setiap tahun.
Sebagai contoh empiris meningkatnya kepatuhan WP adalah dari pelaksanaan sistem witholding pemotongan dan pemungutan atas PPh final yang telah diberlakukan seperti pengalihan harta/ bangunan, transaksi saham di bursa efek, Namun tidak diikuti pemotongan dan pemungutan atas PPh pasal 23 yang tidak bersifat final tetapi dikreditkan di akhir tahun. Artinya tingkat kepatuhan WP seolah-olah bersifat semu karena semata-mata didasarkan by system dan tidak terhindarkan oleh pelaku bisnis.
Perlu diupayakan secara berkesinambungan pendekatan kepada WP yang tingkat kepatuhan pemenuhan kewajiba pajak rendah melalui perhatian khusus dari aparat pajak membimbing WP dalam menyusun laporan SPTnya. Konsekuensinya dibutuhkan kecukupan tenaga DJP yang profesional dan adanya penjabaran dan intrepretasi yang jelas dari ketentuan perpajakan yang ada.

Modifikasi sistem self assesment
Prioritas utama yang hendak dicapai dari penerapan suatu sistem pemungutan pajak adalah upaya untuk meningkatkan tax ratio yang berkorelasi meningkatkan penerimaan Negara dari sektor perpajakan. Tercapinya penerimaan pajak yang tinggi akan mendorong penurunan ketergantungan pemerintah kepada sumber pembiayaan dari utang domestik dan utang luar negeri.
Kembali ke sistem official assesment adalah setback yang tidak manjadikan WP meningkat kepatuhannya. Yang akan terjadi adalah penumpukan pembayaran pajak menunggu penetapan final oleh aparat pajak. Perlu dipahami bahwa sistem ini cocok diterapkan untuk negara dengan jumlah WP relatif kecil dan diiringi kemampuan aparat pajak dalam pelaksanaan penghitngan pajak.
Lebih baik adalah membuat penggolongan WP menurut skala usaha seperti yang telah dilakukan oleh DJP dewasa ini yaitu memasukkan dalam skala besar, menengah dan kecil dalam pengawasan dan pembinaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) WP Besar, Madya dan Pratama. Pemberlakuan sistem self assesment secara murni diterapkan kepada penghitungan,pembayaran dan pelaporan kepada semua WP dengan modifikasi pengawasan dan pelayanan secara intens kepada WP skala kecil di KPP Pratama.
Bentuk modifikasi sistim pemungutan pajak dilakukan melalui pendekatan secara parsial kepada WP yang dipilih secara acak sebelum masa akhir penyampaian SPT akhir tahun. Melalui konseling dan penyuluhan secara terbuka akan menjadikan WP semakin paham dalam mengisi sendiri, menghitung beban pajak dan membayar sendiri sesuai kondisi usaha yang sebenarnya.
Konsekuensi pengecekan oleh DJP yang mengarah ke post audited yaitu masa setelah pelaporan SPT oleh WP maka sebaiknya masa daluwarsa dihilangkan atau minmal ditambah dari 10 tahun menjadi 20 tahun seperti yang terjadi di Inggris.
Satu hal yang perlu dipahami bahwa tanpa diiringi dengan rasa kepercayaan dan kesadaran sendiri akan manfaat pajak yang dibayarkan ke Negara maka sebaik apapun sistim pemungutan pajak akan sia-sia.
Pilihan sistem pemungutan pajak antara self assesment dan official assesment seharusnya didisain untuk:
(1) Mengoptimalkan peningkatan penerimaan pendapatan Negara untuk membiayai pengeluaran publik.
(2) Menjadi stimulus yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi asing di Indonesia.
(3) Mencerminkan prinsip keadilan pajak (equity) yaitu adanya kesamaan pemajakan atas jenis penghasilan wp. Pembebanan pajak adil apabila setiap wp menyumbangkan suatu jumlah untuk dipakai guna pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingannya dan manfaat yang diterima dari pemerintah.
(4) Pelaksanaan pemungutan yang efisien dan sederhana sehingga memudahkan bagi wp dalam pemenuhan kewajiban dan kepatuhan pajak.
(5) Membuka ruang seluas-luasnya bagi auditor pajak baik dari internal DJP dan eksternal untuk melakukan investigasi atas laporan SPT WP. Ketidak lengkapan informasi seperti yang dilaporkan oleh WP yang dikenakan pajak final akan menyulitkan auditor pajak melakukan penelusuran atas laporan wp.
Modifikasi sistem pemungutan pajak yang dipilih sebaiknya tetap mempertahankan sistem berdasarkan self assesment namun mengarahkan supaya pajak diterima lebih dini secara sistematis tanpa menunda ke akhir masa setiap tahun. Melalui perluasan basis pemungutan pajak secara dini dalam pemungutan/pemotongan yang dikenal sebagai witholding tetapi tidak mengarahkan menjadi pajak final melainkan wajib diperhitungkan pada akhir tahun akan menjadi sumber informasi akurat dalam mengevaluasi tingkat kepatuhan pajak.
Pilihan untuk menggugat kembali sistem pemungutan pajak yang telah dibangun berdasarkan self assesment sejak tahun 1984 hingga sekarang harus didasarkan argumen dan arah yang jelas. Harus ditonjolkan aspek implikasi yang mendorong peningkatan kemandirian bangsa dalam mengatur rumah tangga penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari penerimaan pajak. Upaya coba-coba yang bersifat trial and error akan membuat inkonsistensi dan butuh waktu lama dalam penyesuaian. (Isi adlah pendapat (opini ) pribadi Arles Ompusunggu)

Senin, 08 Desember 2008

Tujuan Perencanaan Pajak: 1

Mengapa manajer harus mengetahui prinsip perencanaan pajak?

Perpajakan sangat penting untuk diketahui tetapi sulit untuk dipelajari. Dengan menguasai prinsip dasar perpajakan dan aplikasi dalam usaha akan menghasilkan keputusan bisnis yang lebih baik. Ada dua hal faktor yang memotivasi manajer untuk berusaha mengurangi beban pajak bagi organisassi/perusahaan:
1 Rincian konsep pemajakan sangat komplek sehingga tidak mudah untuk memahami secara sporadis.
3 Biaya untuk kelengkapan adminsitrasi pajak (seperti pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/ Tahunan, biaya konsultasi pajak adalah signifikan.
Bagi banyak orang selalu berfikir bahwa dengan memperkecil beban pajak maka tujuan perencanaan pajak sudah berhasil. Hali ini tidak sepenuhnya benar karena memandang bahwa beban pajak semata-mata dikenakan atas keuntungan usaha dan atas kekayaan wajib pajak. Sebaiknya manajer juga memperhitungkan keuntungan dari nilai tunai uang (time value of money) seperti menunda pembayaran pajak dibelakang hari atau mengenakan tarif pajak yang berbeda (tax rate arbitrage) melalui skema harga transfer (transfer price).
Perencanaan pajak mencakup pemahaman dan implementasi dari berbagai strategi yang dapat meminimisir jumlah beban pajak dalam beberapa periode. Dengan perencanaan pajak yang baik maka akan menjadi sumber bagi penyediaan modal kerja perusahaan.
Ruang lingkup perencanaan pajak adalah:
1 Upaya legal untuk menghemat beban pajak dengan memanfaatkan hal-hal yang belum diatur ( loopholes) berbagai metoda :
- maximizing tax deductable yang diperbolehkan undang- undang
- legal standing of corporate entity: mencari bentuk usaha yang tepat sperti CV,
__________________

1. Karayan ,John,E.,et.al, Strategic Corporate Tax Planning, ,Introduction, John Wiley and Son, 2002


PT dengan tujuan menghemat pajak
- melakukan konglomerasi usaha : vertical and horizontal
- memecah satu unit usaha menjadi beberapa perusahaan
- Tax deferred income ( menunda pengakuan penghasilan)
2 Proses mengorganisasi usaha WP atau kelompok wp sedemikian rupa sehingga utang pajaknya baik PPh dan pajak-pajak lainya dalam posisi minimal sepanjang dimungkinkan oleh ketentuan UU Pajak
3 Proses yang mendeteksi cacat teoretis dari ketentuan UU Pajak untuk diolah dan ditemukan cara penghindaran pajak yang dapat menghemat pembayaran pajak.
Contoh: Secara teoretis suatu penghasilan telah diperoleh saat timbulnya kenaikanharga suatu stok barang. Namun dari aspek UU Pajak dan aspek akuntansi baru diakui saat stok tersebut dipindahtangankan . Walau kenaikan harga dapat dihitung secara objektif namun tidak disertai diperolehnya arus uang tunai maka tidak ada pajak yang terutang.

Strategi umum perencanaan pajak
Ada empat strategi umum untuk menghemat beban pajak sebagaimana disampaikan oleh Karayan.,et.al (2002) yaitu:
1 Creation, meliputi merencanakan keuntungan subsidi pajak dengan memindahkan operasi utama perusahaan ke negara yang menerapkan tarif PPh yang lebih rendah. Misalnya pengusaha TPT tekstil orientasi ekspor memindahkan aktivitas opersi utama dari Indonesia ke Vietnam yang menerapkan lapisan tarif PPh lebih rendah dari Indonesia.
2 Conversion, mengubah operasional usaha sehingga menghasilkan kategori jenis penghasilan yang menguntungkan dari segi pemajakan.Contoh: Dengan melakukan iklan penjualan persediaan yang mendatangkan penghasilan utama (ordinary income) dan dapat dikenakan lapisan tarif pajak tertinggi. Sementara hasil iklan adalah meningkatkan imej masyarakat kepada nilai perusahaan yang dapat menambah nilai good will perusahaan. Good will perusahaan tidak dikenakan pajak kecuali telah terjual dan terkena lapisan tarif rendah atas PPh atas Capital Gain.
3 Shifting, meliputi teknik menggeser jumlah beban pajak (tax base) ke periode akuntansi – pajak yang lebih menguntungkan. Contoh: Percepatan penyusutan aktiva dari metode Garis Lurus menjadi Saldo menurun akan menjadikan beban penyusutan sebagai pengurang penghasilan bruto lebih besar di awal periode sehingga dapat menunda pembayaran pajak hingga periode yang akan datang.
4 Splitting, dengan menyebarkan dasar pengenaan pajak diantara beberapa wajib pajak sehingga didapat lapisan tarif pajak yangberbea. Contoh: Dengan mengubah bentuk usaha dari perorangan ( OP) menjadi badan hukum (WP Badan) dimana jika OP mempunyai penghasilan kena pajak Rp 200 juta kemudian melalui WP Badan membayar gaji sebesar Rp 150 juta ke pemilik maka akan menghemat pajak sebesar selisih tarif PPh OP dan Badan dari penghasilan kena pajak setiap tahun ( Rp 50 juta x elisih tarif pajak ). (disarikan secara bebas oleh Arles Ompusunggu).

Rabu, 03 Desember 2008

Sumbangan kepada Parpol dan kewajiban NPWP

Ketatnya likuiditas uang kas disemua sektor usaha akibat dampak krisis keuangan global diyakini akan berpengaruh secara langsung kepada usaha partai politik peserta Pemilu tahun 2009 dalam menggalang dana (fund raising) agar eksis dalam kancah perjalanan kampanye menuju kemenangan. Sumber dana utama partai tentu diharapkan dipasok oleh anggota dan simpatisan yang diwujudkan dalam bentuk partisipasi dana sumbangan baik dengan imbalan dan tanpa imbalan langsung bagi si penyumbang.
Ditengah isu yang berkembang ditengah masyarakat terkait rencana Komite Pemilihan Umum (KPU) dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Pencatatan dan Pelaporan Dana Kampanye, yang salah satunya mengatur kewajiban menyertakan nomor pokok wajib pajak atau NPWP bagi setiap penyumpang dana kampanye, menimbulkan pro dan kontra di kalangan partai politik. Perlu kiranya dicermati apakah usulan pencantuman NPWP si penyumbang berdampak langsung secara negatif bagi kelangsungan hidup partai politik peserta pemilu 2009?.
Usulan Direktur Jenderal Pajak tentang batas penyumbang dana kampanye di atas Rp 20 juta wajib menyertakan NPWP karena batas penghasilan bebas pajak untuk 2009 sebesar Rp 15,84 juta tentu manjadi pertimbangan juga bagi KPU. Walau anggota Komisi II DPR, Ferry Mursyidan Baldan (Fraksi Partai Golongan Karya, Jawa Barat II), di Jakarta, Senin (1/12/2008), mengaku keberatan aturan penyertaan NPWP diwajibkan bagi penyumbang kampanye karena akan menghambat penyumbang yang tidak memiliki NPWP.
Harusnya para pihak yang terkait dalam proses pemilu legislatif dan pemilu presiden Indonesia tahun 2009 bisa mencontoh proses kemenangan presiden terpilih Amerika Serikat Barrack Obama yang secara terbuka dan transparan mengumumkan nama-nama penyumbang dalam kampanyenya tak terkecuali saudara tirinya yang bermasalah dengan imigrasi Amerika Serikat yang dikembalikan sumbangannya oleh Partai Demokrat. Bahkan menurut Dieter Roth seorang pakar Pemilu dari Jerman menegaskan bahwa Komite Pemilihan Umum nya Jerman mewajibkan dan mengumumkan setiap penyumbang diatas 2000 euro dan bagaimana caranya sipenyumbang memperoleh dana tersebut. (Jawa Pos 2 Desember 2008).

Deductable dan Taxable

Prinsip utama yang menjadi acuan dalam proses pemberian sumbangan dari individu dan badan usaha ke partai politik adalah pembebanan sumbangan sebagai biaya yang mengurangi pajak terutang bagi penyumbang dan objek kena pajak bagi si penerima sumbangan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam pasal 4 dan pasal 6 Undang-undanhg Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UUPPh 2008).Untuk dapat menerapkan prinsip dasar tersebut tentu kedua pihak harus memenuhi syarat formal sebagai subjek pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai pasal 1 ayat (1) butir 6 dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP 2007).
Pertanyanannya apakah si penerima sumbangan dalam hal ini Partai Politik sendiri sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga mempunyai syarat pokok untuk menerima sumbangan dari partisannya? Tentu KPU sudah mengantisipasi karena peserta pemilu 2009 hanya sebanyak 44 parpol yang tidak sulit untuk menerapkan syarat NPWP. Sudah jelas bahwa Parpol termasuk subjek pajak badan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 huruf b UU PPh 2008 terutama dalam penjelasan. Para pengurus parpol mungkin belum melek pajak apalagi diwajibkan untuk mengakui sebagai penghasilan atas penerimaan sumbangan tersebut.
Dengan menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi maka Parpol akan mulai dengan cermat melakukan pencatatan dan pembukuan atas transaksi penerimaan sumbangan dari partisannya. Di satu sisi juga untuk mempertanggungjawabakan kepada publik dan Negara juga memudahkan dalam menghitung kewajiban pajak terutang pasca periode Pemilu tahun 2009.
Bagi si penyumbang atau donor menjadi penting alasan pencantuman NPWP karena akan memudahkan untuk membebankan sebagai unsur pengurang penghasilan bruto. Hanya sampai sekarang UU PPh 2008 belum memberi ruang atau peluang bagi penyumbang untuk dapat membebankan pemberian dana kepada Parpol peserta Pemilu 2009 sebagai biaya usaha yang dapat mengurangi pajak terutang. Tentu ketentuan pencantuman NPWP dari KPU akan menjadi isyarat menurunnya partisipasi masayarakat mendukung kegiatan partai politik.
Bagi penyumbang yang telah dengan rela menyisihkan dana dari sisa penghasilan setelah kena pajak untuk dialkokasikan dalam sumbangan kepada Parpol tidak menjadi masalah. Pengusaha yang secara terbuka mendeklarasikan sumbangan yang diberikan ke Parpol walupun non deductable karena dikoreksi oleh Ditjen Pajak akan menganggap bahwa arah pemberian sumbangan akan dapat menjadikan perusahaan sebagai pintu untuk mengenalkan ke publik. Pembebanan sumbangan akan mengurangi sisa Laba di tahan yang akan diterima oleh pemegang saham sebagai dividen.
Penyumbang perorangan yang diindikasikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dan wajib ber- NPWP akan berpikir lebih teliti sebelum mengelontorkan dana sumbangan ke parpol. Terutama para caleg yang telah terdaftar di KPU semestinya ditelisik lebih dini apakah telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak subjektif yang harus memiliki NPWP karena telah lebih dulu menyumbang dana ke parpol yang mencalonkannya.
Individu yang menjadi harapan utama untuk menyumbang parpol dihadapkan pada pilihan antara melaporkan secara transparan uang sumbangan di Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) dan memilih tidak melaporkan alias menghindar dari kewajiban memiliki NPWP. Secara logika akal sehat bahwa individu yang akan menyumbang adalah yang telah memiliki tingkat penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar Rp 15.840.000 selama setahun sehingga layak untuk memiliki NPWP.
Atas sumbangan perorangan yang diberikan tidak menjadi soal walaupun non deductable karena tidak perlu melakukan pencatatan kecuali yang menyelenggarakan pembukuan alias sebagai pengusaha tidak berbentuk badan hukum. Kewajiban memiliki NPWP tidak perlu menjadai momok bagi penyumbang karena manfaat memiliki NPWP bukan semata-mata untuk kepentingan Pemilu 2009 melainkan manfaat lebih luas seperti keringanan pembebasan fiskal LN bagi penumpang ke LN yang telah meiliki NPWP mulai Januari 2009.

Menyiasati pemberian sumbangan
Bagi pemberi sumbangan dana ke parpol berarti akan mendapat perlakuan yang non deductable dari Ditjen Pajak yang melakukan koreksi atas SPT yang membebankan dana sumbangan dalam laporan keuangan yang dilampirkn dalam SPT tahun 2009. Perlu ditelaah jenis sumbangan apa saja yang diperbolehkan dalam UU PPh 2008. Terdapat 5 jenis sumbangan yang diperbolehkan yaitu: (1) sumbangan dalam rangka penangggulangan bencana alam nasional; (2) sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia; (3) sumbangan dalam rangka pembangunan infrastruktur soial yang dikenal dengan Corporate Social Responsibiliy(CSR); (4) sumbangan dalam rangka pembangunan fasilitas pendidikan; dan (5) sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga.
Penyumbang sebaiknya menyiasati dengan melakukan perencanaan pajak atas pemberian sumbangan ke Parpol. Misalnya saja dengan melakukan kemasan acara yang bernuansa CSR oleh perusahaan yang secara tidak langsung berafiliasi ke Parpol tertentu maka akan tertolong dalam membebankan biaya sumbangan tersebut. Apakah pengurus parpol mau terlibat dalam kegiatan seperti ini masih menjadi tanda tanya. Penerima sumbangan melalui elit partai tentu menginginkan penerimaan berupa fresh money untuk mengalokasikan sendiri oleh penggunaan dana bagi kepentingan partai yang tidak mengenal lagi pengikut setia alias massa mengambang.
Sebaiknya para petinggi parpol mau mengakomodir kepentingan bersama dari pihak penyumbang yang ingin juga memposisikan perusahaan untuk lebih dikenal oleh publik sehingga tidak ada keraguan untuk memberikan sumbangan. Tentu tidak bisa diharapkan adanya kebijakan tersendiri dari Ditjen Pajak hal perlakuan pakjak atas pemberian sumbangan dana ke parpol karena sudah diatur dalam UU PPh 2008. Kendala dana yang menjadi momok bagi parpol sebagiknya diantisipasi melalui pendanaan sendiri sebagai konsekuensi mendirikan parpol yang akan merebut simpati dan suara rakyat sebagai gerbang ke pintu kekuasaan.
Polemik seputar kewajiban memiliki NPWP saat menyumbang ke parpol tidak perlu diperdebatkan. Biarkan saja masyarakat memilih apakah menyumbang atau tidak dengan konsekuensi yang sudah jelas dari sisi aturan pajak tanpa kekhawatiran diteliti lebih dalam oleh aparat pajak atas pemberian sumbangan tersebut. Parpol yang mandiri tidak akan akan merasakan kendala alias survive tanpa mengharapkan sumbangan donor. Bagi Parpol yang belum siap mendanai secara mandiri tentu akan mengalami seleksi alam karena memang untuk mendapat kekuasaaan tidak bisa mengandalkan tangan kosong melainkan harus memiliki kapital yang memadai sehingga terhindar dari tindakan yang koruptif saat terpilih mengemban kepercayaan rakyat. (Opini ini hanya pendapat pribadi saya, Arles Ompusunggu)