Oleh
Dr. ARLES OMPUSUNGGU,M.Si.,Ak
Pendahuluan
Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) yang dikeluarkan oleh Transparency International beberapa waktu lalu menempatkan Indonesia pada posisi 126 dari 180 negara yang disurvey. CPI Indonesia naik 0,3 point dari 2,3 pada tahun 2007 menjadi 2,6 pada tahun 2008. Kenaikan point ini menaikkan posisi Indonesia secara cukup signifikan dari posisi 143 pada tahun 2007.
Kita patut berbangga atas hal ini, tetapi sekaligus sedih karena negara-negara semacam Samoa, Tunisia, Ghana, Kolombia, Gabon, Guatemala di atas kita. Bahkan negara serumpun, Singapura dan Malaysia telah jauh meninggalkan Indonesia.
Ibarat sebuah penyakit kronis dari sebuah masyarakat nampaknya perilaku koruptif belum bisa hilang dari segala aspek kehidupan kita.Korupsi berasal dari bahasa Inggris, yaitu corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah "korupsi" juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang atau imbalan sehubungan dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya sebagai bukti transaksi.
Berbagai lembaga pemerintah yang ditugaskan untuk mencegah dan memberantas perilaku koruptif aparat terus dibentuk namun secara signifikan belum membuahkan hasil yang memuaskan. Terakhir ada harapan yang diberikan oleh kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang dengan tegas membidik para pelaku korupsi mulai dari pejabat, DPR, pengusaha dan masyarakat lainnya hingga masuk bui.
Proses pengungkapan kasus korupsi membutuhkan waktu cukup panjang sejak dimulainya penyidikan sampai dengan pemberkasan hingga penuntutan dan penjatuhan vonis. Jangka waktu tersebut masih harus ditambah lagi masa persidangan yang dapat berlarut-larut. Seandainya jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut menang dalam perkara masih dibutuhkan waktu lagi sampai keputusan yang tertinggi mempunyai kekuatan yang tetap. Tujuan utama pemberantasan korupsi untuk menyelamatkan asset Negara yang hilang tidak mampu dihasilkan oleh penguingkapan kasus pidana korupsi oleh aparat hukum. Penerimaan Negara yang berhasil diselamatkan relative kecil sehingga pengungkapan kasus korupsi belum mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku.
Untuk mengisi kekosongan ruang penyelamatan kerugian Negara dibutuhkan suatu terobosan aturan dan Undang-undang yang mampu mendorong sistem pengungkapan kasus korupsi mengutamakan juga upaya pennggantian kerugian Negara yang hilang. Disinilah peran Undang-Undang Perpajakan dapat memberi kontribusi untuk kepentingan penyelamatan kerugian Negara. Pelaku korupsi dapat dijerat dengan Undang-undang Pajak sebagai pelaku pidana pajak sehingga lebih mudan untuk langkah penyelamatan kerugian Negara.
Lebih penting adalah upaya pencegahan supaya perilaku korupsi tidak terjadi karena penindakan terhadap pelaku korupsi tidak mudah dilaksanakan.
Tujuan dan Manfaat penulisan
Tulisan ini diharapkan mempunyai tujuan yaitu:
(1) Mengurai sejarah korupsi yang terjadi di Indonesia sebagai suatu perilaku budaya yang merusak segala tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara
(1) Membahas lebih lanjut secara telaah akademis mengenai pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui penerapan UU Perpajakan baik UU KUP dan UU PPh
(2) Memaparkan perannan UU Perpahjakan terutama UU KUP dan UU PPh dalam mencegah dan memberantas pidana korupsi yang dikaitkan dengan proses penyelesaian kasus pidana pajak.
Manfaat penulisan diharapakan yaitu:
(1) Sebagai masukan bagi peserta terutama mahsiswa dalam mempelajari lebih lanjut permasalahan menyangkut korupsi yang merupakan tindak pidana dan mengetahui peran UU Perpajakan terutamam UU KUP dan UU PPh dalam mencegah dan memberantas pidana pajak dan pidana korupsi.
(2) Sebagai bahan telaah lanjutan bagi peserta dalam melakukan kajian lebih lanjut secara akademis mengenai permasalahan yang menyangkut proses penyelesaian kasus pidana korupsi dan pidana pajak.
Pembahasan materi
Tinjauan singkat sejarah korupsi di Indonesia
Korupsi di Indonesia sudah menjadi kejahatan struktural, kekerasan sebagai hasil interaksi sosial yang berulang dan terpola yang menghambat orang untuk memenuhi kebutuhan dasar. Korupsi sudah seperti mafia. Munculnya organisasi model mafia menunjukkan gejala krisis institusional negara di mana ketidakadilan lebih dominan daripada keadilan. Korupsi merajalela sampai mengaburkan batas antara yang boleh dan dilarang, yang legal dan ilegal, pelanggaran dan norma.
Korupsi sudah mengakar di negeri ini sejak jaman penjajahan Belanda diawali dengan orang pribumi sebagai pejabat menjadi kaya karena mencuri dari perusahaan. Adanya penghapusan jasa upeti kepada para aristrokrat pribumi menjadi gaji merupakan peluang untukmendapat keuntungan lebih banyak. Termasuk perluasan pemungutan pajak menjadi peluang untuk menekan masyarakat membayar lebih dari kewajiban yang seharusnya.
Praktik korupsi berlanjut di jaman kemerdekaan terutama pada masa kabinet Ali Sastroamijoyo sebagaimana diteliti oleh Herbert Feith dalam Setiawati, Dewi (2008) bahwa korupsi terjadi karena secara umum gaji pegawai pemerintah hanya cukup untuk biaya hidup selama dua minggu. Akibatnya korupsi merajalela dan terjadi di semua lini.
Pemerintah orde lama dalam upaya memberantas korupsi pernah membentuk Undang-undang Keadaan Bahaya yang dikenal dengan Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran) diketuai oleh Jend A H Nasution dan anggota Prof M Yamin dan Roeslan Abdul Gani. Para pejabat yang korup mengadakan perlawanan dan bersikeras mempertangungjawabkan ke presiden Soekarno sehingga Paran berakhir tanpa hasil.
Lembaga serupa dibentuk yaitu Operasi Budhi diketuai kembali oleh AH Nasution untuk menyeret pelaku korupsi terutama pejabat perusahaan negara dan lembaga negara ke pengadilan. Walau berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 11 miliar tetap saja dihentikan tanpa alasan jelas. Kemudian pemerintah membentuk lembaga baru Komando Tertinggi Aparatur Revolusi (KONTAR) diketuai langsung oleh Presiden Soekarno dibantu Soebandrio dan Letjen A Yani dengan hasil yang sangat minim.
Pemberantasan korupsi di era pemerintahan orde baru diawali adanya persepsi negatif presiden Soeharto terhadap peninggalan penmerintahan orde baru dengan membentuk Tim pemberantasan Korupsi (TPK) diketuai Jaksa Agung. Tim ini tidak memberikan kontribusi yang nyata sehingga dibentuklah Komisi Empat beranggotakan tokoh senior bersih yaitu Prof Johannes, IJ Kasimo, Mr Wilopo, dan A Tjokroaminoto untuk membersihkan Departemen Agama, BULOG, CV Waringin, PT Mantrust, TELKOM dan PERTAMINA dari jeratan korupsi. Namun Komisi Empat tidak bisa bekerja maksimal karena tidak meiliki landasan hukum formal yang kuat sehingga. dibentuk lagi Operasi tertib (OPSTIB) untuk memberantas korupsi di instansi pemerintah dan BUMN.
Berbagai upaya ditempuh pemerintah untuk mengikis korupsi mulai pembentukan Badan/Institusi pencegahan dan penindakan korupsi seperti Tim Pemberantasan Korupsi, Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat negara (KPKPN), Lembaga Obudsman, Tim Gabungan Pemberantasan Korupsi. Namun karena institusi tersebut menggunakan metode top down dan selalu menekankan kepada aspek penindakan maka tiddak mampu memberi efek jera kepada pelaku korupsi untuk menghentikan tindakan korupsi.
Fenomena di jaman Orde Baru pemerintahan Soeharto korupsi semakin menjadi-jadi di semua tingkat mulai pemrintahan paling rendah hingga presiden. Akibat terburuk korupsi telah merusak tatanan kehidupan masyarakat dengan alasan minimnya gaji pegawai negeri menjadi pemicu praktik korupsi. Bentuk korupsi terjadi mulai dari yang halus hingga kasar seperti penyuapan, pemerasan dan pencurian aset Negara. Sedangkan bentuk halus menurut UNCAC dengan menjanjikan atau menawarkan keuntungan dalam kapasitas tugas dan permohonan langsung atau tidak langsung keuntungan yang tidak semestinya dengan melawan hukum.
Harapan baru untuk pemberantasan korupsi muncul di jaman reformasi pasca kejatuha Soeharto dengan dibentuknya Lembaga Super Body Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan UU No 30 Th 2002 dengan tugas mencegah , menindak atau memberantas korupsi . Nampaknya era pemberantasan korupsi mulai memberikan hasil yang signifikan dengan terseretnya para pelaku korupsi mulai kalangan swasta, pejabat pemerintah, kalangan DPR, Petinggi Parpol, aparat penegak hukum sebagai penindak korupsi sendiri yaitu jaksa, Polri tidak luput dari perkara jeratan korupsi.
Korupsi telah menjadi kejahatan yang amat mengakar dan habitus buruk bangsa. Korupsi menyentuh sendi-sendi kekuasaan sampai sistem peradilan, aparat penegak hukum dan DPR. Semua pihak seolah-olah menjadi terbiasa dengan perilaku korupsi yang telah menyentuh seluruh tingkat kehidupan masyarakat.
Walaupun belum mengarah pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya setidaknya efek jera yang timbul akan mampu meredam niat masyarakat untuk berbuat tindakan yang koruptif. Upaya penghilangan perilaklu korupsi tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada lembaga KPK dan aparat lain seperti Kejaksaan dan POLRI. Semua lembaga baik institusi kampus, LSM, perusahaan, Pemerintah pusat dan daerah harus bersama masyarakat sepakat untuk mencegah dan menindak terjadinya perilaku korupsi yang telah merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
Strategi pemberantasan korupsi selayaknya ditempuh melalui upaya mulai penindakan (represif) dan pencegahan (preventif). Aksi penindakan telah dilaksanakan KPK dengan menangani kasus pidana korupsi dalam satu muara pengadilan Adhoc tindak pidana korupsi. Sedangkan upaya pencegahan diawali dengan pelaporan harta kekayaan penyelenggaran negara (LHPKN), gratifikasi, pendidikan, monitoring dan kampanye sosilaisasi anti korupsi.
Sebagaimana dirilis oleh Masyarakat Transparansi Indonesia (2008), bahwa korupsi telah menyebabkan rusaknya tatanan kehidupan berbangsa yaitu:
1. Korupsi mendelegetimasi proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang.
2. Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaaan dan pemilik modal.
3. Korupsi meniadakan sistim promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme.
4. Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjutan.
5. Korupsi mengakibatkan kolapsnya sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.
Korupsi yang sistemik menyebabkan:
1. Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan insentif;
2. Biaya politik oleh penjarahan atau penggangsiran terhadap suatu lembaga publik; dan
3. Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak semestinya.
Sebagaimana analisis yang dikemukakan oleh Tunakotta (2009: 3), bahwa persepsi mengenai korupsi dapat ditelaah dari sisi permintaan dan penawaran. Sisi permintaan memperlihatkan Corruption Perception Indexatau Indeks Persepsi Korupsi) dan Global Corruption Barometer (GCB) yang dirilis oleh lembaga kredibel Transparency Internacional (TI). Sedangkan sisi penawaran perihal persepsi korupsi dilihat dari peringkat 30 negara pengekspor utama pemberi suap dengan indeks Bribe Payer’s Index
Lebih lanjut dengan acuan CPI Indonesia sebagai indikator korupsi memetakan peringkat Indonesia diantara jumlah negara yang disurvai setiap tahun memperlihatkan skor yang masih berada di kisaran negara-negara peringkat terendah. Peringkat Indonesia yang dirilis terakhir tahun 2008 menurut TI (2009) di nomor 126 untuk negara-negara ASEAN adalah nomor 3 diatas Filipina yang berada di nomor 141 dan Myanmar di nomor 178. Hal yang sama dari indeks GCB tahun 2007 yang dirilis oleh Gallup Internastional menunjukkan bahwa responden Indonesia yang membayar sogok sebanyak 31 % sama dengan Filipina dan jauh diatas Vietnam (14 %) dna malaysia (6 %) dan hanya dibawah kamboja ( 72%).
Hasil GCB memberikan informasi mengenai sektor atau lembaga di Indonesia yang terkorupyaitu tahun 2005 sd. 2007 sebagai berikut:
Tabel 1
HASIL SURVEI TII TENTANG LEMBAGA TERKORUP DI INDONESIA
NO LEMBAGA 2005 2006 2007
1 Partai Politik 4.2 4.1 4.0
2 Parlemen 4.0 4.2 4.1
3 Bisnis/ Sektor swasta 3.5 3.6 3.1
4 Media 2.4 2.8 2.5
5 Tentara 2.9 3.3 3.0
6 LSM 2.4 2.9 2.8
7 Lembaga Keagamaan 2.1 2.3 2.2
8 Lembaga Pendidikan 3.0 3.3 3.0
9 Lembaga Peradilan 3.8 4.2 4.1
10 Pelayanan Kesehatan 2.7 3.0 2.8
11 Polisi 4.0 4.2 4.2
12 Lembaga Perijinan 3.5 3.6 3.8
13 Lembaga Utiitas 3.0 2.9 3.1
14 Otoritas Pajak 3.8 3.4 3.6
Sumber: Hasil Survei Transparency International Indonesia ( TII) September 2008 atas 14 instansi publik terkorup tahun 2005 sd. 2007
Kemudian dari hasil survai yang dilakukan oleh lembaga yang sama (TII) terhadap 15 lembaga pelayanan public Indonesia yang rawan suap selama tahun 2008 menunjukkan hasil sebagai berikut:
Tabel 2
Sektor atau Lembaga terkorup di Indonesia 2008
Sektor/Lembaga
Skor
2008
Kepolisian 4,8
Bea dan Cukai 4,1
Kantor Imigrasi 3,4
DLLAJR 3,3
PEMDA/KOTA 3,3
BPN 3,2
PELINDO 3
PEngadilan 9,3
Depkumham 2,1
Angkasapura 2,1
Kantor Pajak Daerah 1,7
DEPKES 1,5
Kantor Pajak Pusat 1,4
BPOM 1,4
MUI 1,0
Sumber: Hasil Survei Transparency International Indonesia ( TII) September 2008 atas 15 instansi publik rawan suap berdasarkan urutan.
Indeks Persepsi Korupsi memfokuskan definisi korupsi sebagai penyalahgunaan wewenang pada kantor-kantor publik untuk kepentingan pribadi. Nilai IPK dicerminkan oleh pemahaman praktik korupsi yang mencakup survai pelaku bisnis dan pembuat analisa nasional dan para pakar dari dalam maupun luar negara yang disurvai.
Penurunan Indeks Persepsi Korupsi dari Indonsesia yang diikuti penurunan IPK beberapa instansi pelaynan publik menunjukkan bahwa perbuatak korupsi bisa berkurang dengan melakukan upaya perbaikan pelayanan masyarakat. Penting juga diuapayakan penerapan transparansi dan konsistensi peraturan perundan-undangan untuk menciptakan suatu pelayanan yang efisien dengan menerapkan prinsi-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik yaitu good corporate governance (gcg) secara berkesinambungan.
Prinsip pelaksanaan gcg sebagaimana disarikan oleh Setyawati, Deni (2008) ditopang oleh tiga pilar yang bersinergi untuk mencapai suatu kepatuhan secara sukarela yaitu pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Pemerintah yang dikuasakan oleh rakyat untuk membuat aturan bersama parlemen seyogianya harus menciptakan perundang-undangan yang dapat menunjang dunia usaha dan secara konsisten menerapkan penegakan aturan (law enforcement). Dunia usaha selaku pelaku pasar harus berperanm mencegah terjadinya korupsi,kolusi dan nepotisme di setiap pelaksanaan urusan bisnis baik sesama kalangan swasta dan dengan pemerintah. Masyarakat selaku pihak yang menggunakan jasa perusahan dan mematuhi perundang-undangan harus menunjukkan kepedulian berupa kontrol sosial terhadap penyelenggara negara dan duni usaha.
Landasan hukum dalam UU Pajak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi
Masalah korupsi yang dittinjau dari pelanggaran UU Perpajakan adalah menggunakan Undang-undang Pajak Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 36 tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP). Penentuan apakah suatu jenis penghasilan merupakan objek pajak diatur UU PPh, sedangkan ketentuan yang mengatur tentang prosedur pemenuhan kewajiban perpajakan beserta sanksinya diatur UU KUP.
Sesuai dengan salah satu tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dari KPK berdasarkan UU No 20 tahun 2001 diantaranya adalah meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka kepada instansi terkait maka dapat dijadikan untuk meneliti ketaatan pemenuhan perpajakan. UU PPh tidak membedakan apakah suatu jenis penghasilan diperoleh secara halal atau tidak. Sepanjang memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan yang mengatur tentang definisi "penghasilan", yaitu:
"....setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:..."
Sebagaimana ringkasan beberapa modus operandi tindak pidana korupsi yang sering muncul menurut Tuanakotta (2009: 14) dan Rohim (2008:20) berasal dari 7 (enam) perilaku di masyarakat yaitu:
1.Pemberian suap-menyuap/sogok
2.Penggelapan dalam jabatan
3.Pemalsuan
4.Pemerasan
5.Perbuatan curang
6.Benturan kepentingan/Nepotismo
7.Penerimaan gratifikasi
Pidana pajak yang telah disidangkan dipengadilan umum menurut Rohim (2008) berasal dari pemalsuan faktur pajak bermasalah/fiktif yang ditengarai dilakukan oleh wajib pajak dan atau bekerja sama dengan konsultan pajak dan atau dengan oknum di lingkungan Ditjen Pajak sendiri.
Pada dasarnya timbulnya kasus korupsi bisa dicegah melalui adanya transparansi dalam dokumen pembukuan preusan. Sesuai dengan konvensi yang ditetapkan oleh Badan Anti Korupsi PBB atau United Nations Convention Against Corruption ( UNCAC) sebagaimana diringkas oleh Setyawati (2008: 10) bahwa pembukuan dan laboran keuangan perusahaan berperan penting dalam upaya pencegahan terjadinya tindakan korupsi di perusahaan. Indikator yang dapat menjadi petunjuk adalah:
(1) Adanya catatan-catatn d iluar pembukuan perusahaan
(2) Adanya transaksi diluir pembukuan dan tidak teridentifikasi dengan jelas
(3) Pencatatan pengeluaran fiktif seolah-olah ada
(4) Pencatatan kewajiban (utang) yang fiktif tanpa disertai tujuan yang benar
(5) Penggunaan dokumen pembukuan yang palsu
(6) Pemusnahan dengan sengaja dokumen pembukuan yang lebih awal dari yang ditentukan olehketentuan Undang-undang (hukum).
Pada dasarnya, dari sudut pandang peraturan perundang-undangan perpajakan, orang yang korupsi dapat dijerat melalui pembuktian bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana fiskal. Permasalahan utama adalah bagaimana menerapkan ketentuan UU Perpajakan supaya uang hasil korupsi tersebut dapat menjadi sumber penerimaan Negara.
Melalui koordinasi yang baik diantara aparat penegak hukum baik KPK, Kejaksan, POLRI dengan Ditjen Pajak dapat dicapai suatu mekanisme penanganan kasus pidana korupsi yang bernuansa pidana pajak. Begitu kasus korupsi yang menyangkut subjek pajak baik orang pribadi maupun badan mencuat maka segera diteliti pemenuhan kewajiban perpajakan oleh subjek pajak bersangkutan. Terlebih dahulu Ditjen Pajak meneliti status terdaftar sebagai wajib pajak sehingga mempunyai hak dan kewajiban dari sisi perpajakan.
Apabila wajib pajak misalnya Mr X (perorangan) yang tersangkut kasus pidana korupsi ternyata dari sisi UU Perpajakan terbukti tidak memenuhi kewajiban diantaranya tidak mendaftarkan diri , tidak mengisi SPT atau mengisi SPT tetapi isinya tidak benar makaa dengan segera DJP melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil selaku Penyidik Pajak secara segera bisa menjerat ke dalam kasus pidana pajak tanpa menunggu proses penyelesaian kasus pidana korupsi yang ditanganai KPK.
UU Perpajakan yaitu UU No 28 Tahun 2007 tentang KUP pasal 38, 39 telah memberi ruang yang cukup untuk menjerat kasus pidana pajak dengan ancaman penjara maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi empat kali jumlah pajak yang terutang. Proses penanganan kasus pidana pajak dapat dilaksanakan secara simultan tanpa menghentikan penagnanan kasus pidana korupsi sehingga pemerintah dapat mempercepat upaya penyelematan keuangan negara yang diperoleh dari kasus pidana pajak.
Gambar 1
Alur proses penentuan perkara korupsi menjadi kasus pidana pajak
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3), U KUP, setiap orang pribadi yang tinggal di Indonesia adalah subjek pajak (orang pribadi) dalam negeri. Seorang subjek pajak dalam negeri akan menjadi wajib pajak apabila memperoleh penghasilan melebihi penghasilan-tidak-kena-pajak (PTKP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang PPh. Otoritas Perpajakan dapat segera menelusuri ketidak sinkronan antara Surat Pemberitahuan Tahunan WP Orang Pribadi yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan sinyalemen kepemilikan dana hasil korupsi yang ditemukan oleh penyidik KPK dan Kejaksaan.
Ditjen Pajak dapat memilih apakah melakukan penyidikan terhadap indikasi ketidak benaran SPT yang dilaporkan oleh terdakwa korupsi yang selanjutnya diarahkan dan disidik dengan ancaman pidana penjara dan mengganti kerugian Negara sesuai pasal 38 dan 39 UU KUP. Sebaliknya dengan alasan kepentingan penerimaan Negara maka kasus penyidikan pidana pajak dapat dihentikan dan dilanjutkan dengan penerbitan Surat ketetapan pajak sebagai indikasi jumlah kerugian Negara.
Walaupun penyelesaian kasus korupsi memakan waktu lama namun disisi lain upaya menagih hasil korupsi yang ditempuh dari penerbitan SKP atas penghasilan koruptor akan lebih mudah untuk diapklikasikan. Aparat pajak dapat membidik sumber uang diperoleh oleh koruptor dan menempatkan sebagai sumber penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) UU PPh tanpa melihat apakah sumber penghasilan tersebut halal atau hasil korupsi.
Namun upaya menjerat pelaku korupsi ke dalam ranah perpajakan tidak mudah dilaksanakan. Para ahli hukum dan pihak yang berperkara akan memempertahankan penanganan proses peradilan koruptor hingga selesai dalam proses Criminal Justice System mulai peradilan tingkat pertama (PN) hingga proses Peninjauan Kembali (PK) yang memakan waktu lama.
Disinilah diperlukan kearifan berbagai pihak instansi terkait untuk merumuskan pemikiran alternatif penyelesaian kasus korupsi menjadi kasus penagihan dengan SKP sesuai UU Perpajakan. Seyogianya memang apabila kasus pidana korupsi diarahkan menjadi kasus penagihan pajak maka tentu menimbulkan sisi pertanyaan yaitu apakah kasus pidana korupsi dapat serta merta dihapuskan demi penmyelesaian kasus penagihan pajaknya?
UU Tindak Pidana Korupsi sendiri sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undan-undang Nomor 20 Tahun 2001 mengharuskan kepada terpidana korupsi untuk membayar ganti rugi disamping menjalankan hukuman pidana penjara. Sehingga disinyalir akan memperpanjang kerumitan penanganan pidana korupsi yang dibidik sekaligus dengan pengenaan penagihan pajak dengan Undang-undang Perpajakan.
Persoalannya siapa yang didahulukan untuk tujuan mulia memberantas pidanak korupsi dan upaya mendapatkan penerimaan Negara lebih cepat masuk ke kas Negara dari hasil korupsi yang dilakukan oleh pelaku korupsi. Kasus pidana korupsi sebaiknya tidak diarahkan menjadi kasus pidana pajak karena akan mengalami jalan buntu dalam penyelesaiannya yang bertele-tele dan melelahkan.
Melalui penerapan mekanisme UU Perpajakan yaitu UU KUP dan UU PPh dalam mekanisme sistem perpajakan berdasarkan self assesment sudah cukup untuk menjerat pelaku korupsi ke dalam proses penagihan uatng pajak yang belum dilaporkan. Walupun siterdakwa pidana korupsi belum terdaftar sebagai wajib pajak maka aparat pajak dapat menetapkan secara jabatan apabila ditemukan adanya sumber penghasilan yang telah berjumlah lebih besar dari Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang PPh.
Penyelesaian Kasus Korupsi melalui Penyidikan Pidana Pajak
Penyidikan pidana pajak merupakan upaya terakhir (ultima remedium) dari serangkaian proses penegakan hukum (law enforcement) UU Perpajakan Indonesia yang didasarkan pada filosofi self assessment. Definisi penyidikan pajak sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 31 UU KUP adalah ”serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya”.
Proses penyidikan pidana pajak didahului oleh tindakan pemeriksaan bukti permulaan untuk mendapat bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan. Sebagai rangkaian dari penegakan hukum terlihat bahwa pemeriksaan bukti permulaan merupakan awal penentuan penyelesaian sengketa adminsitrasi pajak menjadi sengketa pidana sebagai mana gambar 2 berikut:
Gambar 2
Alur proses pemeriksaan bukti permulaan
sumber: Per Menkeu no: 202/PMK.03/2007 tg 28 des 2007
Suatu kasus pelanggaran yang memenuhi kriteria pelanggaran pidana pajak sesuai pasal 38 dan 39 UU KUP baru bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan apabila tersangka tidak mampu membayar jumlah taksiran kerugian negara berikut sanksi 4 kali lipat sebagaimanan dimaksud dalam pasal 44 B UU KUP. Terlihat bahwa tujuan penegakan hokum termasuk penyidikan pajak seolah-olah dikesampingkan apabila demi tujuan penerimaan Negara yang dapat dihentikan.
Gambar 3
Alur penyidikan pidana pajak
Gambar4
Pengertian Penyidikan Pidana Pajak
Demikian pula apabila proses penyidikan pidana pajak tidak dilanjutkan ke proses penuntutan di pengadilan umum dengan alasan tertentu dapat dilakukan penghentian penyidikan. Alasan penghentian penyidikan pidana pajak adalah:
1 Berdasarkan pertimbangan penyidik pajak yaitu:
A Tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan penungtutan
B Peristiwa bukan tindak pidana
C Peristiwanya telah daluwarsa ( lampau 10 tahun sejak terutangnya masa pajak)
D Tersangka meninggal dunia
Terhadap kasus kasus nomor a dan b dilanjutkan dengan penerbitan Surat ketetapan Pajak dengan pengenaan sanksi administrasi sebesar paling tinggi empat kali pokok pajak. Sedangkan kasus c dan d ditindak lanjuti oleh Kepala Kanwil DJP dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan.
2 Berdasarkan permohonan WP atau kuasa sesuai ketentuan pasal 44 B UU KUP sepanjang belum dilimpahkan ke pengadilan umumsetelah membayar atau melunasi terlebih dahulu pokok pajak berikut denda empat kali lipat tanpa menunggu diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak. Kemudian Dirjen Pajak mengusulkan ke Menteri Keuangan untuk meneruskan ke Jaksa Agung yang menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan.
Tentu muncul perbedaan penanganan antara kasus pidana pajak dan kasus pidana korupsi perihal penghentian penyidikan. Dalam proses penghentian penyidikan pajak secara otomatis akan menhilangkan tuntutan hokum setelah WP melunasi tuntutan kerugian Negara. Sesuai dengan analisis Burton,Richard dan Ilyas Wirawan (2008:158-159) mempertanyakan kemungkinan terjadinya persepsi yang berbeda dalam mengintreprtetasikan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat apabila kasus pidana pajak serta merta dihentikan setelah adanya pelunasan pokok pajak berikut denda oleh wajib pajak.
Di satu sisi akan terdapat kepastian hukum berupa penyelesaian penagihan pajak melalui UU Perpajakan namun disisi lain akan mengusik rasa keadilan di dalam masyarakat. Sesuai dengan pendapat Prodjodikoro,Wirjono dalam Burton,Richard dan Ilyas Wirawan (2008:159) mengemukakan bahwa tujuan dari hukum pidana termasuk penerapan hukum pidana korupsi adalah untuk memenuhi rasa keadilan. Lebih lanjut diuraikan bahwa penyelesaian tindak pidana dengan hanya membayar atau melunasi denda ditambah sanksi adminsitrasi akan menimbulkan preseden kepada masyarakat untuk menyelesaiakan perkara korupsi dengan penyelesaian sanksi adminsitrasi tanpa menjalanai hukuman penjara.
Pemerintah sepertinnya mementingkan aspek penerimaan Negara sebagai prioritas dalam penanganan kasus pidana pajak walaupun tidak mengesampingkan pengenaan sanksi pidana . Sesuai dengan tujuan hukum menurut pendapat Gustav Radbruch dalam Burton,Richard dan Ilyas Wirawan (2008:160) yaitu mencapai suatu kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Nampaknya hukum pajak lebih dominan menyelesaikan kasus pidana pajak dengan tujuan memberi kepastian dan kemanfaatan yaitu kepastian tercapainya penerimaan Negara dari sektor pajak.
Jelas bahwa UU Perpajakan memberi peluang yang seluas-luasnya kepada otoritas pajak dalam hal ini Dirjen Pajak untuk lebih mengedepankan pengenaan sanksi adminsitrasi dari pada penhgenaan sanksi pidana kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan UU Perpajakan. Hukum pajak melalui penerapan UU Perapajakan bukan untuk memenuhi penjara dengan pelanggar UU Pajak melainkan menuju manfaat kepentingan optimalisasi penerimaan Negara.
Penutup/kesimpulan
Langkah-langkah untuk mencegah korupsi yang berkaitan dengan pidana pajak:
1 Tingkatkan kesejehateraan pegawai pemerintah dengan peningkatan pendapatan atau remunerasi karyawan dengan diiringi penegakan didiplin berupa sanksi yang setimpal secara konsisten sehingga mengurangi niat pegawai tesebut melakukan perbuatan suap atau korupsi.
2 Harus diberikan akses langsung kepada masyarakat pembayar pajak untuk mengetahui penggunaan pajak yang dilunasi sehingga memotivasi masyarakat untuk membayar pajak dengan benar tanpa berupaya melakuklan pengemplangan pajak.
3 Terapkan prinsip good corporate governance dalam tata kelola pemerintahan dengan memperjelas reward and punishment serta tanggung jawab pekerjaan.
4 Tingkatkan kualitas SDM pegawai pemerintah supaya dapat menjadi motor penggerak roda pembangunan
5 Sinkronisasikan langkah koordinasi antara instansi penegak hukum yang bertugas memberanta korupsi dengan Direktorat jen deral Pajak untuk mengedepankan penyelesaian pengusutan pemenuhan kewajiban perpajakan apabila seseorang atau perusahaan diduga melakukan tindak pidana korupsi.
6 Efektifkan sosialisasi pencegahan korupsi kepada kalangan masyarakat terutama pelajar/mahasiswa untuk dapat mendorong langkah pencegahan korupsi yang lebih baik dari pada penindakan.
Langkah-langkah untuk memberantas/menindak korupsi yang diindikasikan sebagai pidana pajak:
1 Memberlakukan koordinasi berupa penelitian bersama antara Komisi Pemberantasan Korupsi beserta aparat penegak hukum lainnya yang sedang menangani kasus pidana korupsi dan Direktorat jenderal Pajak yaitu kewajiban pemenuhan perpajakan dari tersangka korupsi untuk diteliti dan diarahkan penanganannya menjadi pidana pajak.
2 Mengevaluasi kembali ketentuan hukum penanganan kasus korupsi yang secara bersamaan dilakukan penyidikan kasus pidana pajaknya supaya tidak terjadi dualisme dan kesan penanganan tumpang tindih yang berpotensi mengalami kegagalan dalam pelaksanaannya.
3 Mengedepankan upaya penerimaan Negra dari pengembalian kerugian Negara yang diindikasikan berasal dari tindak pidana pajak dengan menggunakan mekanisme penghentian penyidikan sebelum dilakukan penuntutan oleh jaksa ke pengadilan umum yaitu sesuai pasal 44 B UU KUP.
Referensi
Ilyas,Wirawan B dan Burton,Richard, 2008, Hukum Pajak, Edisi 4, Penerbit Salemba Empat Jakarta
Transparency International Indonesia, 2008, Indeks Persepsi Korupsi 2008,http://Wikipedia.org
Transparency International Indonesia, 2009, Indeks Indonesia naik signifikan, http://www.ti.or.id
Rachmanto Surahmat, Peran UU Perpajakan dalam memberantas korupsi, http://www.addthis.com/bookmark/php
Rohim,SH, 2008, Modus Operando Tindak Pidana Korupsi, Pena Multi Media Depok
Setyawati, Deni, 2008, KPK Pemburu Corruptor, Pustaka Timar Jogyakarta
Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001
Tunakotta, Theodorus M, 2009, Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, Salemba Empat, Jakarta
Senin, 30 Maret 2009
Senin, 16 Februari 2009
Kiat pengelolaan pajak tahun berjalan dan pelaporan akhir tahun:
Setelah kita terdaftar sebagai Wajib Pajak baru baik secara jabatan maupun mendaftar secara sukarela maka yang terpikirkan adalah beban untuk pengisian dan pelaporan SPT masa dan SPT Tahunan:
Khusus untuk Wajib Pajak Badan maka berikut adalah bebarapa kiat sukses untuk mengelola kewajiban perpajakan masa dan tahunanL:
Kewajiban Pajak Bagi Wajib Pajak Badan
Kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak setelah
terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak dan memiliki NPWP adalah
melakukan pembayaran dan melaporkan pajak yang terutang atas
penghasilan yang diterima atau diperolehnya.
Selain itu, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk
memungut/memotong dan menyetorkan pajak atas penghasilan yang
dibayarkan/ terutang kepada pihak lainnya. Tatacara
pemenuhan kewajiban tersebut diatur dalam undang-undang no 7
tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir
telah diubah dengan Undang-undang No 17 tahun 2000 beserta
peraturan pelaksanannya.
Selain Pajak Penghasilan, bagi pengusaha yang telah
dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak juga memiliki
kewajiban dibidang PPN dan PPn BM yang ketentuannya diatur
dalam Undang-undang no 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana terakhir
telah diubah dengan UU No 18 tahun 2000 beserta peraturan
pelaksanaannya.
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak badan setelah
memperoleh NPWP adalah sebagai berikut :
1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)
Setelah wajib pajak terdaftar di KPP dan memiliki NPWP, maka
memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan
Masa/ bulanan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak
terdaftar. Jenis SPT Masa yang harus disampaikan oleh wajib
pajak badan terdiri dari :
a. SPT Masa PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 merupakan angsuran PPh dalam tahun pajak
berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk
setiap bulan. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar
Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, setelah
dikurangi dengan PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak
lain dan PPh yang terutang/dibayar diluar negeri yang dapat
dikreditkan; dibagi 12 (dua belas)
Bagi wajib pajak yang baru pertama kali memperoleh
penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak
berjalan (Wajib Pajak baru), besarnya Angsuran PPh Pasal 25
dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan yang dihitung
berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto
sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
Batas waktu pembayaran PPh pasal 25 adalah setiap tanggal 15
bulan berikutnya. Apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur,
maka pembayaran Ph Pasal 25 dapat dilakukan pada hari kerja
berikutnya. Sedangkan batas untuk menyampaikan SPT Masa PPh
Pasal 25 adalah 20 hari setelah berakhirnya masa pajak (tgl
20 bulan berikutnya). Apabila tanggal 20 jatuh pada hari
libur, maka pelaporan harus dilakukan pada hari kerja
sebelumnya. Hari libur meliputi hari libur nasional dan hari-
hari yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama oleh
pemerintah.
Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25, juga merupakan SPT
Masa PPh Pasal 25. SPT Masa PPh Pasal 25 ini, merupakan salah
satu SPT Masa yang wajib disampaikan oleh wajib pajak badan,
meskipun tidak terdapat pembayaran (SPT Nihil). Apabila
Wajib pajak tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan
SPT Masa PPh Pasal 25, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi
berupa denda sebear Rp 50.000 untuk satu SPT Masa.
Bagi Wajib Pajak Badan selain yang bergerak dibidang usaha
pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, apabila
melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau
bangunan wajib menyetor PPh yang terutang atas pengalihan hak
atas tanah dan atau bangunan. Besarnya PPh yang terutang
adalah 5% dari nilai tertinggi antara nilai transaksi dengan
nilai NJOP. PPh yang terutang atas transaki pengalihan hak
atas tanah dan atau bangunan merupakan uang muka pajak yang
dapat dikreditkan dalam PPh Badan pada akhir tahun.
b. SPT Masa PPh Pasal 21/26
PPh pasal 21 merupakan PPh yang terutang atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain
dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan
pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak
orang pribadi. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-unang
PPh, PPh Pasal 21 wajib dipotong, disetor dan dilaporkan oleh
pemotong pajak, yaitu : pemberi kerja, bendaharawan
pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan dan penyelenggara
kegiatan.
Wajib pajak badan selaku pemberi kerja yang membayarkan gaji,
upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama
dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan yang dilakukan oleh waib pajak orang pribadi wajib
menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21. Batas waktu penyetoran
PPh Pasal 21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, namun
apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur maka penyetoran
dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Sedangkan batas
waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 adalah 20 hari setelah
berakhirnya masa pajak (tanggal 20 bulan berikutnya), apabila
tanggal 20 jatuh pada hari libur, maka penyampaian SPT Masa
PPh pasal 21 harus dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
SPT Masa PPh Pasal 21 juga merupakan SPT Masa yang wajib
disampaikan oleh Wajib Pajak Badan meskipun tidak terdapat
penyetoran PPh Pasal 21/26 (SPT Nihil). Apabila Wajib pajak
tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 atau terlambat
menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21, maka akan dikenakan
sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000,- untuk satu SPT Masa.
Ketentuan lebih lanjut tentang Petunjuk pelaksanaan
pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan pasal
26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang
pribadi diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No KEP-
545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.
c. SPT Masa PPN
Bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak (PKP) diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPn BM) serta
menyampaikan SPT Masa PPN. Jatuh tempo penyetoran PPN adalah
setiap tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu
penyampaian SPT Masa PPN adalah 20 hari setelah berakhirnya
masa pajak (tgl 20 bulan berikutnya). Seperti halnya
pembayaran PPh Masa, apabila jatuh tempo penyetoran PPN jatuh
pada hari libur, maka penyetoran dapat dilakukan pada hari
kerja berikutnya. Sedangkan untuk pelaporan, apabila batas
waktu pelaporan jatuh pada hari libur maka penyampaian SPT
Masa PPN wajib dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
SPT Masa PPN merupakan SPT Masa yang wajib disampaikan oleh
Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena
pajak, meskipun Nihil. Apabila Wajib yang telah dikukuhkan
sebagai pengusaha kena pajak tidak menyampaikan atau
terlambat menyampaikan SPT Masa PPN maka akan dikenakan
sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000 untuk satu SPT Masa.
Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT PPN) adalah sebagai sarana
untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan
jumlah Pajak PPN dan PPn BM yang sebenarnya terutang dan
untuk melaporkan tentang :
• Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
• Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah
dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau
melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan
oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku;
• Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat
Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan
disetorkannya.
Ketentuan mengenai PPN diatur dalam Undang-undang no 8 tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana terakhir telah
diubah dengan UU No 18 tahun 2000 beserta peraturan
pelaksanaannya.
d. SPT Masa PPh Pasal 23/26
PPh pasal 23 merupakan PPh yang terutang atas penghasilan
yang diterima/diperoleh oleh wajib pajak badan dalam negeri
atau bentuk usaha tetap; yang berupa :
• Deviden
• Bunga
• Royalti
• Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh
pasal 21
• Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta
• Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain (yg
ditetapkan DJP) selain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21.
PPh yang terutang atas penghasilan tersebut (PPh Pasal 23)
wajib dipotong, disetorkan dan dilaporkan oleh pemotong PPh
Pasal 23; yaitu badan pemerintah, subyek pajak badan dalam
negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau
perwakilan wajib pajak luar negeri lainnya; yang membayar/
memberikan penghasilan yang merupakan obyek PPh pasal 23.
PPh Pasal 26 merupakan PPh yang terutang atas penghasilan
yang diterima/diperoleh oleh Wajib Pajak Luar Negeri yang
berupa :
g. Deviden;
h. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan
imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
i. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta;
j. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan
kegiatan;
k. hadiah dan penghargaan;
l. pensiun dan pembayaran berkala lainnya ;
PPh yang terutang atas penghasilan tersebut (PPh Pasal 26)
wajib dipotong, disetorkan dan dilaporkan oleh pemotong PPh
Pasal 26. Pemotong PPh Pasal 26 yaitu badan pemerintah,
subyek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap atau perwakilan wajib pajak luar negeri lainnya;
yang membayar/memberikan penghasilan yang merupakan obyek PPh
pasal 26.
Batas waktu penyetoran PPh Pasal 23/26 oleh pemotong PPh
adalah tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu
penyampaian SPT Masa PPh pasal 23/26 adalah anggal 20 bulan
berikutnya. Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran PPh pasal
23/26 jatuh pada hari libur maka penyetoran dapat dilakukan
pada hari kerja berikutnya. Namun apabila tanggal jatuh tempo
pelaporan jatuh pada hari libur, maka laporan harus
disampaikan pada hari kerja sebelumnya.
SPT Masa PPh Pasal 23/26 hanya wajib dilaporkan ke KPP
apabila terdapat pembayaran yang terutang PPh Pasal 23/26.
Dengan demikian tidak terdapat SPT Masa PPh pasal 23/26 Nihil.
e. SPT Masa PPh Final pasal 4 (2)
1) PPh final atas penghasilan yang diterima/diperoleh
oleh wajib pajak sendiri
Bagi Wajib Pajak Badan yang memperoleh penghasilan yang
merupakan obyek PPh final, maka diwajibkan untuk membayar dan
melaporkan PPh final pasal 4 (2) yang terutang atas
penghasilan tersebut.
Jenis penghasilan lain yang merupakan obyek PPh final dan
pembayaran PPh-nya wajib dilakukan sendiri oleh penerima
penghasilan (Wajib pajak Badan) adalah sebagai berikut :
• Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan;
Penghasilan yang diterima/diperoleh oleh WP Badan dari
kegiatan persewaan tanah dan atau bangunan juga merupakan
obyek PPh final pasal 4 (2). Dalam hal penyewa adalah bukan
pemotong pajak, maka PPh yang terutang atas penghasilan dari
transaksi persewaan tanah dan atau bangunan wajib dibayar
sendiri oleh penerima penghasilan. Besarnya PPh yang terutang
atas transaksi ini adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai
persewaan.
Apabila penyewa adalah pemotong pajak (i.e. WP Badan), maka
pelunasan PPh final atas transaksi ini dilakukan melalui
pemotongan oleh pihak penyewa. Pemotong pajak (penyewa) wajib
memberikan bukti pemotongan (Bukti Potong PPh Final pasal 4
(2)) kepada wajib pajak (penerima penghasilan).
Batas waktu pembayaran PPh Final PS 4 (2) atas transaksi ini
adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan batas waktu
pelaporan adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
• Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
Apabila pemakai jasa bukan merupakan pemotong PPh, atas
Penghasilan yang diterima/diperoleh oleh WP Badan (yang tidak
memiliki sertifikasi sebagai pengusaha kontruksi menengah
atau besar) dari kegiatan Jasa Konstruksi, PPh yang terutang
atas penghasilan tersebut wajib dibayar sendiri oleh wajib
pajak. Namun apabila pemakai jasa merupakan pemotong pajak,
maka PPh yang terutang atas kegiatan ini pelunasannya
dilakukan melalui pemotongan oleh pemakai jasa. Pemotong
pajak (Pemakai jasa) wajib memberikan bukti potong. Besarnya
PPh final pasal 4 (2) yang terutang atas penghasilan dari
kegiatan jasa konstruksi adalah sbb :
4% (empat persen) daria) Jasa Perencanaan Konstruksi
jumlah bruto;
2% (dua persen) darib) Jasa Pelaksanaan Konstruksi
jumlah bruto;
4% (empat persen) daric) Jasa Pengawasan Konstruksi
jumlah bruto.
2) PPh final atas penghasilan yang dibayarkan/terutang
kepada pihak lain
Wajib pajak badan yang melakukan pembayaran/memberikan
penghasilan tertentu yang pengenaan pajaknya telah diatur
dengan peraturan pemerintah dan dikenakan PPh final
diwajibkan untuk memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh
yang terutang atas penghasilan tersebut ke kantor pajak.
Penghasilan yang pengenaan pajaknya telah diatur dengan
peraturan pemerintah dan dikenakan PPh yang bersifat final
adalah :
• Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa
efek.
• Penghasilan dari hadiah undian
• Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau
bangunan
• Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan serta
diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
• Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan
• Penghasilan dari obligasi yang diperdagangkan di
bursa efek
• Penghasilan dari usaha jasa konstruksi
Apabila terdapat transaksi yang merupakan obyek PPh final,
wajib pajak badan yang melakukan transaksi tersebut wajib
memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh yang terutang.
Pelaporan PPh final dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPh
Final.
SPT Masa PPh Final hanya wajib dilaporkan oleh wajib pajak
badan apabila terdapat transaksi yang berhubungan dengan
obyek PPh final, sehingga tidak ada SPT Masa PPh Final Nihil.
2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan)
a. SPT Tahunan PPh Badan (SPT 1771)
Setelah berakhirnya tahun pajak, Wajib pajak diwajibkan untuk
menyampaikan SPT Tahunan (SPT Tahunan PPh Badan – SPT 1771).
SPT Tahunan paling lambat disampaikan 4 (tiga) bulan setelah
akhir tahun pajak/tahun buku. ( sanmpai bulan April tahun berikutnya). Misalnya SPT PPh Badan Tahun 2008 masih bias dilaporkan hingga 30 April 2009 dan masih boleh diperpanjang sampai 2 bulan hingga Juni 2009 dengan cukup memberitahukan secara tertulis ke KPP terkait.
Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan) bagi Wajib Pajak
adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang
sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
• Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah
dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau
pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak;
• Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan
objek pajak;
• Harta dan kewajiban;
b. SPT Tahunan PPh 21 (SPT 1721)
Dengan berlakunya UU No 36 tahun 2008 tentang PPh yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2009 maka mulai tahun ini perusahan sebagai pemberi kerja tidak diwajibkan lagi ungtuk membuat dan melaporkan SPT PPh Pasal 21 Tahunan. Cukup membuat 1721 A1 masing masing karyawan selanjutnya melaporkan kewajiban perpajakannya di Kantor Pelayanan Pajak domisili yang bersangkutan.
( Disarikan oleh Arles Ompusunggu dari berbagai sumber – Indotaxsolution)
Khusus untuk Wajib Pajak Badan maka berikut adalah bebarapa kiat sukses untuk mengelola kewajiban perpajakan masa dan tahunanL:
Kewajiban Pajak Bagi Wajib Pajak Badan
Kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak setelah
terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak dan memiliki NPWP adalah
melakukan pembayaran dan melaporkan pajak yang terutang atas
penghasilan yang diterima atau diperolehnya.
Selain itu, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk
memungut/memotong dan menyetorkan pajak atas penghasilan yang
dibayarkan/ terutang kepada pihak lainnya. Tatacara
pemenuhan kewajiban tersebut diatur dalam undang-undang no 7
tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir
telah diubah dengan Undang-undang No 17 tahun 2000 beserta
peraturan pelaksanannya.
Selain Pajak Penghasilan, bagi pengusaha yang telah
dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak juga memiliki
kewajiban dibidang PPN dan PPn BM yang ketentuannya diatur
dalam Undang-undang no 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana terakhir
telah diubah dengan UU No 18 tahun 2000 beserta peraturan
pelaksanaannya.
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak badan setelah
memperoleh NPWP adalah sebagai berikut :
1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)
Setelah wajib pajak terdaftar di KPP dan memiliki NPWP, maka
memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan
Masa/ bulanan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak
terdaftar. Jenis SPT Masa yang harus disampaikan oleh wajib
pajak badan terdiri dari :
a. SPT Masa PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 merupakan angsuran PPh dalam tahun pajak
berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk
setiap bulan. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar
Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, setelah
dikurangi dengan PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak
lain dan PPh yang terutang/dibayar diluar negeri yang dapat
dikreditkan; dibagi 12 (dua belas)
Bagi wajib pajak yang baru pertama kali memperoleh
penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak
berjalan (Wajib Pajak baru), besarnya Angsuran PPh Pasal 25
dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan yang dihitung
berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto
sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
Batas waktu pembayaran PPh pasal 25 adalah setiap tanggal 15
bulan berikutnya. Apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur,
maka pembayaran Ph Pasal 25 dapat dilakukan pada hari kerja
berikutnya. Sedangkan batas untuk menyampaikan SPT Masa PPh
Pasal 25 adalah 20 hari setelah berakhirnya masa pajak (tgl
20 bulan berikutnya). Apabila tanggal 20 jatuh pada hari
libur, maka pelaporan harus dilakukan pada hari kerja
sebelumnya. Hari libur meliputi hari libur nasional dan hari-
hari yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama oleh
pemerintah.
Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25, juga merupakan SPT
Masa PPh Pasal 25. SPT Masa PPh Pasal 25 ini, merupakan salah
satu SPT Masa yang wajib disampaikan oleh wajib pajak badan,
meskipun tidak terdapat pembayaran (SPT Nihil). Apabila
Wajib pajak tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan
SPT Masa PPh Pasal 25, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi
berupa denda sebear Rp 50.000 untuk satu SPT Masa.
Bagi Wajib Pajak Badan selain yang bergerak dibidang usaha
pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, apabila
melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau
bangunan wajib menyetor PPh yang terutang atas pengalihan hak
atas tanah dan atau bangunan. Besarnya PPh yang terutang
adalah 5% dari nilai tertinggi antara nilai transaksi dengan
nilai NJOP. PPh yang terutang atas transaki pengalihan hak
atas tanah dan atau bangunan merupakan uang muka pajak yang
dapat dikreditkan dalam PPh Badan pada akhir tahun.
b. SPT Masa PPh Pasal 21/26
PPh pasal 21 merupakan PPh yang terutang atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain
dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan
pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak
orang pribadi. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-unang
PPh, PPh Pasal 21 wajib dipotong, disetor dan dilaporkan oleh
pemotong pajak, yaitu : pemberi kerja, bendaharawan
pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan dan penyelenggara
kegiatan.
Wajib pajak badan selaku pemberi kerja yang membayarkan gaji,
upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama
dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan yang dilakukan oleh waib pajak orang pribadi wajib
menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21. Batas waktu penyetoran
PPh Pasal 21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, namun
apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur maka penyetoran
dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Sedangkan batas
waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 adalah 20 hari setelah
berakhirnya masa pajak (tanggal 20 bulan berikutnya), apabila
tanggal 20 jatuh pada hari libur, maka penyampaian SPT Masa
PPh pasal 21 harus dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
SPT Masa PPh Pasal 21 juga merupakan SPT Masa yang wajib
disampaikan oleh Wajib Pajak Badan meskipun tidak terdapat
penyetoran PPh Pasal 21/26 (SPT Nihil). Apabila Wajib pajak
tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 atau terlambat
menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21, maka akan dikenakan
sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000,- untuk satu SPT Masa.
Ketentuan lebih lanjut tentang Petunjuk pelaksanaan
pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan pasal
26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang
pribadi diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No KEP-
545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.
c. SPT Masa PPN
Bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak (PKP) diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPn BM) serta
menyampaikan SPT Masa PPN. Jatuh tempo penyetoran PPN adalah
setiap tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu
penyampaian SPT Masa PPN adalah 20 hari setelah berakhirnya
masa pajak (tgl 20 bulan berikutnya). Seperti halnya
pembayaran PPh Masa, apabila jatuh tempo penyetoran PPN jatuh
pada hari libur, maka penyetoran dapat dilakukan pada hari
kerja berikutnya. Sedangkan untuk pelaporan, apabila batas
waktu pelaporan jatuh pada hari libur maka penyampaian SPT
Masa PPN wajib dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
SPT Masa PPN merupakan SPT Masa yang wajib disampaikan oleh
Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena
pajak, meskipun Nihil. Apabila Wajib yang telah dikukuhkan
sebagai pengusaha kena pajak tidak menyampaikan atau
terlambat menyampaikan SPT Masa PPN maka akan dikenakan
sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000 untuk satu SPT Masa.
Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT PPN) adalah sebagai sarana
untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan
jumlah Pajak PPN dan PPn BM yang sebenarnya terutang dan
untuk melaporkan tentang :
• Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
• Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah
dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau
melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan
oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku;
• Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat
Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan
disetorkannya.
Ketentuan mengenai PPN diatur dalam Undang-undang no 8 tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana terakhir telah
diubah dengan UU No 18 tahun 2000 beserta peraturan
pelaksanaannya.
d. SPT Masa PPh Pasal 23/26
PPh pasal 23 merupakan PPh yang terutang atas penghasilan
yang diterima/diperoleh oleh wajib pajak badan dalam negeri
atau bentuk usaha tetap; yang berupa :
• Deviden
• Bunga
• Royalti
• Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh
pasal 21
• Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta
• Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain (yg
ditetapkan DJP) selain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21.
PPh yang terutang atas penghasilan tersebut (PPh Pasal 23)
wajib dipotong, disetorkan dan dilaporkan oleh pemotong PPh
Pasal 23; yaitu badan pemerintah, subyek pajak badan dalam
negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau
perwakilan wajib pajak luar negeri lainnya; yang membayar/
memberikan penghasilan yang merupakan obyek PPh pasal 23.
PPh Pasal 26 merupakan PPh yang terutang atas penghasilan
yang diterima/diperoleh oleh Wajib Pajak Luar Negeri yang
berupa :
g. Deviden;
h. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan
imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
i. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta;
j. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan
kegiatan;
k. hadiah dan penghargaan;
l. pensiun dan pembayaran berkala lainnya ;
PPh yang terutang atas penghasilan tersebut (PPh Pasal 26)
wajib dipotong, disetorkan dan dilaporkan oleh pemotong PPh
Pasal 26. Pemotong PPh Pasal 26 yaitu badan pemerintah,
subyek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap atau perwakilan wajib pajak luar negeri lainnya;
yang membayar/memberikan penghasilan yang merupakan obyek PPh
pasal 26.
Batas waktu penyetoran PPh Pasal 23/26 oleh pemotong PPh
adalah tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu
penyampaian SPT Masa PPh pasal 23/26 adalah anggal 20 bulan
berikutnya. Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran PPh pasal
23/26 jatuh pada hari libur maka penyetoran dapat dilakukan
pada hari kerja berikutnya. Namun apabila tanggal jatuh tempo
pelaporan jatuh pada hari libur, maka laporan harus
disampaikan pada hari kerja sebelumnya.
SPT Masa PPh Pasal 23/26 hanya wajib dilaporkan ke KPP
apabila terdapat pembayaran yang terutang PPh Pasal 23/26.
Dengan demikian tidak terdapat SPT Masa PPh pasal 23/26 Nihil.
e. SPT Masa PPh Final pasal 4 (2)
1) PPh final atas penghasilan yang diterima/diperoleh
oleh wajib pajak sendiri
Bagi Wajib Pajak Badan yang memperoleh penghasilan yang
merupakan obyek PPh final, maka diwajibkan untuk membayar dan
melaporkan PPh final pasal 4 (2) yang terutang atas
penghasilan tersebut.
Jenis penghasilan lain yang merupakan obyek PPh final dan
pembayaran PPh-nya wajib dilakukan sendiri oleh penerima
penghasilan (Wajib pajak Badan) adalah sebagai berikut :
• Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan;
Penghasilan yang diterima/diperoleh oleh WP Badan dari
kegiatan persewaan tanah dan atau bangunan juga merupakan
obyek PPh final pasal 4 (2). Dalam hal penyewa adalah bukan
pemotong pajak, maka PPh yang terutang atas penghasilan dari
transaksi persewaan tanah dan atau bangunan wajib dibayar
sendiri oleh penerima penghasilan. Besarnya PPh yang terutang
atas transaksi ini adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai
persewaan.
Apabila penyewa adalah pemotong pajak (i.e. WP Badan), maka
pelunasan PPh final atas transaksi ini dilakukan melalui
pemotongan oleh pihak penyewa. Pemotong pajak (penyewa) wajib
memberikan bukti pemotongan (Bukti Potong PPh Final pasal 4
(2)) kepada wajib pajak (penerima penghasilan).
Batas waktu pembayaran PPh Final PS 4 (2) atas transaksi ini
adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan batas waktu
pelaporan adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
• Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
Apabila pemakai jasa bukan merupakan pemotong PPh, atas
Penghasilan yang diterima/diperoleh oleh WP Badan (yang tidak
memiliki sertifikasi sebagai pengusaha kontruksi menengah
atau besar) dari kegiatan Jasa Konstruksi, PPh yang terutang
atas penghasilan tersebut wajib dibayar sendiri oleh wajib
pajak. Namun apabila pemakai jasa merupakan pemotong pajak,
maka PPh yang terutang atas kegiatan ini pelunasannya
dilakukan melalui pemotongan oleh pemakai jasa. Pemotong
pajak (Pemakai jasa) wajib memberikan bukti potong. Besarnya
PPh final pasal 4 (2) yang terutang atas penghasilan dari
kegiatan jasa konstruksi adalah sbb :
4% (empat persen) daria) Jasa Perencanaan Konstruksi
jumlah bruto;
2% (dua persen) darib) Jasa Pelaksanaan Konstruksi
jumlah bruto;
4% (empat persen) daric) Jasa Pengawasan Konstruksi
jumlah bruto.
2) PPh final atas penghasilan yang dibayarkan/terutang
kepada pihak lain
Wajib pajak badan yang melakukan pembayaran/memberikan
penghasilan tertentu yang pengenaan pajaknya telah diatur
dengan peraturan pemerintah dan dikenakan PPh final
diwajibkan untuk memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh
yang terutang atas penghasilan tersebut ke kantor pajak.
Penghasilan yang pengenaan pajaknya telah diatur dengan
peraturan pemerintah dan dikenakan PPh yang bersifat final
adalah :
• Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa
efek.
• Penghasilan dari hadiah undian
• Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau
bangunan
• Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan serta
diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
• Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan
• Penghasilan dari obligasi yang diperdagangkan di
bursa efek
• Penghasilan dari usaha jasa konstruksi
Apabila terdapat transaksi yang merupakan obyek PPh final,
wajib pajak badan yang melakukan transaksi tersebut wajib
memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh yang terutang.
Pelaporan PPh final dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPh
Final.
SPT Masa PPh Final hanya wajib dilaporkan oleh wajib pajak
badan apabila terdapat transaksi yang berhubungan dengan
obyek PPh final, sehingga tidak ada SPT Masa PPh Final Nihil.
2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan)
a. SPT Tahunan PPh Badan (SPT 1771)
Setelah berakhirnya tahun pajak, Wajib pajak diwajibkan untuk
menyampaikan SPT Tahunan (SPT Tahunan PPh Badan – SPT 1771).
SPT Tahunan paling lambat disampaikan 4 (tiga) bulan setelah
akhir tahun pajak/tahun buku. ( sanmpai bulan April tahun berikutnya). Misalnya SPT PPh Badan Tahun 2008 masih bias dilaporkan hingga 30 April 2009 dan masih boleh diperpanjang sampai 2 bulan hingga Juni 2009 dengan cukup memberitahukan secara tertulis ke KPP terkait.
Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan) bagi Wajib Pajak
adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang
sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
• Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah
dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau
pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak;
• Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan
objek pajak;
• Harta dan kewajiban;
b. SPT Tahunan PPh 21 (SPT 1721)
Dengan berlakunya UU No 36 tahun 2008 tentang PPh yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2009 maka mulai tahun ini perusahan sebagai pemberi kerja tidak diwajibkan lagi ungtuk membuat dan melaporkan SPT PPh Pasal 21 Tahunan. Cukup membuat 1721 A1 masing masing karyawan selanjutnya melaporkan kewajiban perpajakannya di Kantor Pelayanan Pajak domisili yang bersangkutan.
( Disarikan oleh Arles Ompusunggu dari berbagai sumber – Indotaxsolution)
Kamis, 11 Desember 2008
Menggugat kembali sistem perpajakan berdasarkan self assessment
Upayaa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengajukan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) khususnya yang menyangkut pasal kerahasiaan jabatan dan pemungutan berdasarkan self assesment perlu disikapi dengan jernih. Dalih bahwa tanpa adanya pengawasan yang efektif baik terhadap Wajib Pajak (WP) dan aparat pajak (fiskus) maka sistim self assesment patut dipertimbangkan kembali menjadi official assesment sehingga akan menaikkan penerimaan pajak secara signifikan. Penulis hanya mengajukan pemikiran tinjauan literatur yang terkait dengan sistem pemungutan pajak yang berlaku sejak tahun 1984 dari official assesment ke self assesment.
Kelemahan utama dari sistem self assesment selama ini adalah ketidak mampuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan crosscek terhadap semua arsip/catatan WP akibat tidak adanya akses langsung ke pihak ketiga seperti perbankan dan instansi lainnya. Sehingga DJP dalam setiap pemeriksaan pajak bertumpu kepada catatan/dokumen yang dilaporkan oleh WP sesuai angka yang tercatat di dalam laporan keuangan yang dilampirkan di Surat Pemberitahuan tahunan ( SPT). Ditambah dengan keterbatasan jumlah tim pemeriksa pajak yang sekarang berjumlah sekitar 2300 orang dari jumlah ideal 7000 untuk menjangkau sekitar 1,5 juta WP yang aktif sehingga WP yang tidak terperiksa selama 10 tahun akan bebas atau daluwarsa dari pengenaan pajak atau dianggap telah sesuai dengan yang dilaporkan oleh WP.
Realita dari pengecekan yang dilakukan oleh DJP nyaris berkutat pada pemeriksaan mandatori yaitu atas SPT WP yang menyatakan lebih bayar dan rugi sementara untuk pelaporan lainnya hampir luput dari pemeriksaan. Ada benarnya sinyalemen dari BPK bahwa SPT WP yang dilaporkan berdasarkan sistim self assesment tanpa diiringi pemeriksaan yang objektif dan independen maka kemungkinan pelaporan pajak understated dari yang seharusnya.
Kepatuhan Pajak yang semu
Sejak reformasi perpajakan tahun 1984 dari penetapan jumlah pajak terutang oleh aparat pajak menjadi penetapan sendiri, menghitung dan melaporkan oleh WP yang dinamai sistem self assesment maka harapan pemerintah untuk tercapinya peningkatan kepatuhan pajak (tax compliance) dari WP secara signifikan masih sulit terlaksana. Terbukti dari hasil pemeriksaan DJP atas SPT WP yang menimbulkan tunggakan atau tagihan pajak berupa Surat ketetapan Pajak (SKP) kurang bayar yang dilunasi atau digugat ke Pengadilan Pajak merupakan indikator masih rendahnya tingkat kepatuhan pajak dari WP.
Walau penerimaan pajak setiap tahun anggaran selalu meningkat namun indikator tax ratio yaitu perbandingan antara penerimaan pajak suatu negara dan total pendapatan domestik bruto yang masih berkisar 12 % lebih rendah dengan negara-negara kawasan ASEAN di angka 17 % menunjukkan bahwa masih terdapat tax potential gap yang perlu digali. Dengan tingkat kepatuhan terhadap peraturan UU Pajak secara sukarela yang measih rendah akan sulit mengharap tercapainya peningkatan penerimaan pajak secara signifikan.
Apakah sistem pemungutan pajak yang kurang tepat selama ini? Atau memang aparat pajak tidak bekerja dengan optimal? Sistem pemungutan pajak berdasar self assesment akan optimal apabila terukur dari peningkatan tax ratio. Indikator pengujian DJP atas pemenuhan kewajiban pajak dari SPT WP terlihat dari hasil pelaksanaan audit pajak yang jumlahnya relatif rendah kl 1, 2 % dari jumlah WP yang melaporkan SPT setiap tahun.
Sebagai contoh empiris meningkatnya kepatuhan WP adalah dari pelaksanaan sistem witholding pemotongan dan pemungutan atas PPh final yang telah diberlakukan seperti pengalihan harta/ bangunan, transaksi saham di bursa efek, Namun tidak diikuti pemotongan dan pemungutan atas PPh pasal 23 yang tidak bersifat final tetapi dikreditkan di akhir tahun. Artinya tingkat kepatuhan WP seolah-olah bersifat semu karena semata-mata didasarkan by system dan tidak terhindarkan oleh pelaku bisnis.
Perlu diupayakan secara berkesinambungan pendekatan kepada WP yang tingkat kepatuhan pemenuhan kewajiba pajak rendah melalui perhatian khusus dari aparat pajak membimbing WP dalam menyusun laporan SPTnya. Konsekuensinya dibutuhkan kecukupan tenaga DJP yang profesional dan adanya penjabaran dan intrepretasi yang jelas dari ketentuan perpajakan yang ada.
Modifikasi sistem self assesment
Prioritas utama yang hendak dicapai dari penerapan suatu sistem pemungutan pajak adalah upaya untuk meningkatkan tax ratio yang berkorelasi meningkatkan penerimaan Negara dari sektor perpajakan. Tercapinya penerimaan pajak yang tinggi akan mendorong penurunan ketergantungan pemerintah kepada sumber pembiayaan dari utang domestik dan utang luar negeri.
Kembali ke sistem official assesment adalah setback yang tidak manjadikan WP meningkat kepatuhannya. Yang akan terjadi adalah penumpukan pembayaran pajak menunggu penetapan final oleh aparat pajak. Perlu dipahami bahwa sistem ini cocok diterapkan untuk negara dengan jumlah WP relatif kecil dan diiringi kemampuan aparat pajak dalam pelaksanaan penghitngan pajak.
Lebih baik adalah membuat penggolongan WP menurut skala usaha seperti yang telah dilakukan oleh DJP dewasa ini yaitu memasukkan dalam skala besar, menengah dan kecil dalam pengawasan dan pembinaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) WP Besar, Madya dan Pratama. Pemberlakuan sistem self assesment secara murni diterapkan kepada penghitungan,pembayaran dan pelaporan kepada semua WP dengan modifikasi pengawasan dan pelayanan secara intens kepada WP skala kecil di KPP Pratama.
Bentuk modifikasi sistim pemungutan pajak dilakukan melalui pendekatan secara parsial kepada WP yang dipilih secara acak sebelum masa akhir penyampaian SPT akhir tahun. Melalui konseling dan penyuluhan secara terbuka akan menjadikan WP semakin paham dalam mengisi sendiri, menghitung beban pajak dan membayar sendiri sesuai kondisi usaha yang sebenarnya.
Konsekuensi pengecekan oleh DJP yang mengarah ke post audited yaitu masa setelah pelaporan SPT oleh WP maka sebaiknya masa daluwarsa dihilangkan atau minmal ditambah dari 10 tahun menjadi 20 tahun seperti yang terjadi di Inggris.
Satu hal yang perlu dipahami bahwa tanpa diiringi dengan rasa kepercayaan dan kesadaran sendiri akan manfaat pajak yang dibayarkan ke Negara maka sebaik apapun sistim pemungutan pajak akan sia-sia.
Pilihan sistem pemungutan pajak antara self assesment dan official assesment seharusnya didisain untuk:
(1) Mengoptimalkan peningkatan penerimaan pendapatan Negara untuk membiayai pengeluaran publik.
(2) Menjadi stimulus yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi asing di Indonesia.
(3) Mencerminkan prinsip keadilan pajak (equity) yaitu adanya kesamaan pemajakan atas jenis penghasilan wp. Pembebanan pajak adil apabila setiap wp menyumbangkan suatu jumlah untuk dipakai guna pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingannya dan manfaat yang diterima dari pemerintah.
(4) Pelaksanaan pemungutan yang efisien dan sederhana sehingga memudahkan bagi wp dalam pemenuhan kewajiban dan kepatuhan pajak.
(5) Membuka ruang seluas-luasnya bagi auditor pajak baik dari internal DJP dan eksternal untuk melakukan investigasi atas laporan SPT WP. Ketidak lengkapan informasi seperti yang dilaporkan oleh WP yang dikenakan pajak final akan menyulitkan auditor pajak melakukan penelusuran atas laporan wp.
Modifikasi sistem pemungutan pajak yang dipilih sebaiknya tetap mempertahankan sistem berdasarkan self assesment namun mengarahkan supaya pajak diterima lebih dini secara sistematis tanpa menunda ke akhir masa setiap tahun. Melalui perluasan basis pemungutan pajak secara dini dalam pemungutan/pemotongan yang dikenal sebagai witholding tetapi tidak mengarahkan menjadi pajak final melainkan wajib diperhitungkan pada akhir tahun akan menjadi sumber informasi akurat dalam mengevaluasi tingkat kepatuhan pajak.
Pilihan untuk menggugat kembali sistem pemungutan pajak yang telah dibangun berdasarkan self assesment sejak tahun 1984 hingga sekarang harus didasarkan argumen dan arah yang jelas. Harus ditonjolkan aspek implikasi yang mendorong peningkatan kemandirian bangsa dalam mengatur rumah tangga penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari penerimaan pajak. Upaya coba-coba yang bersifat trial and error akan membuat inkonsistensi dan butuh waktu lama dalam penyesuaian. (Isi adlah pendapat (opini ) pribadi Arles Ompusunggu)
Kelemahan utama dari sistem self assesment selama ini adalah ketidak mampuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan crosscek terhadap semua arsip/catatan WP akibat tidak adanya akses langsung ke pihak ketiga seperti perbankan dan instansi lainnya. Sehingga DJP dalam setiap pemeriksaan pajak bertumpu kepada catatan/dokumen yang dilaporkan oleh WP sesuai angka yang tercatat di dalam laporan keuangan yang dilampirkan di Surat Pemberitahuan tahunan ( SPT). Ditambah dengan keterbatasan jumlah tim pemeriksa pajak yang sekarang berjumlah sekitar 2300 orang dari jumlah ideal 7000 untuk menjangkau sekitar 1,5 juta WP yang aktif sehingga WP yang tidak terperiksa selama 10 tahun akan bebas atau daluwarsa dari pengenaan pajak atau dianggap telah sesuai dengan yang dilaporkan oleh WP.
Realita dari pengecekan yang dilakukan oleh DJP nyaris berkutat pada pemeriksaan mandatori yaitu atas SPT WP yang menyatakan lebih bayar dan rugi sementara untuk pelaporan lainnya hampir luput dari pemeriksaan. Ada benarnya sinyalemen dari BPK bahwa SPT WP yang dilaporkan berdasarkan sistim self assesment tanpa diiringi pemeriksaan yang objektif dan independen maka kemungkinan pelaporan pajak understated dari yang seharusnya.
Kepatuhan Pajak yang semu
Sejak reformasi perpajakan tahun 1984 dari penetapan jumlah pajak terutang oleh aparat pajak menjadi penetapan sendiri, menghitung dan melaporkan oleh WP yang dinamai sistem self assesment maka harapan pemerintah untuk tercapinya peningkatan kepatuhan pajak (tax compliance) dari WP secara signifikan masih sulit terlaksana. Terbukti dari hasil pemeriksaan DJP atas SPT WP yang menimbulkan tunggakan atau tagihan pajak berupa Surat ketetapan Pajak (SKP) kurang bayar yang dilunasi atau digugat ke Pengadilan Pajak merupakan indikator masih rendahnya tingkat kepatuhan pajak dari WP.
Walau penerimaan pajak setiap tahun anggaran selalu meningkat namun indikator tax ratio yaitu perbandingan antara penerimaan pajak suatu negara dan total pendapatan domestik bruto yang masih berkisar 12 % lebih rendah dengan negara-negara kawasan ASEAN di angka 17 % menunjukkan bahwa masih terdapat tax potential gap yang perlu digali. Dengan tingkat kepatuhan terhadap peraturan UU Pajak secara sukarela yang measih rendah akan sulit mengharap tercapainya peningkatan penerimaan pajak secara signifikan.
Apakah sistem pemungutan pajak yang kurang tepat selama ini? Atau memang aparat pajak tidak bekerja dengan optimal? Sistem pemungutan pajak berdasar self assesment akan optimal apabila terukur dari peningkatan tax ratio. Indikator pengujian DJP atas pemenuhan kewajiban pajak dari SPT WP terlihat dari hasil pelaksanaan audit pajak yang jumlahnya relatif rendah kl 1, 2 % dari jumlah WP yang melaporkan SPT setiap tahun.
Sebagai contoh empiris meningkatnya kepatuhan WP adalah dari pelaksanaan sistem witholding pemotongan dan pemungutan atas PPh final yang telah diberlakukan seperti pengalihan harta/ bangunan, transaksi saham di bursa efek, Namun tidak diikuti pemotongan dan pemungutan atas PPh pasal 23 yang tidak bersifat final tetapi dikreditkan di akhir tahun. Artinya tingkat kepatuhan WP seolah-olah bersifat semu karena semata-mata didasarkan by system dan tidak terhindarkan oleh pelaku bisnis.
Perlu diupayakan secara berkesinambungan pendekatan kepada WP yang tingkat kepatuhan pemenuhan kewajiba pajak rendah melalui perhatian khusus dari aparat pajak membimbing WP dalam menyusun laporan SPTnya. Konsekuensinya dibutuhkan kecukupan tenaga DJP yang profesional dan adanya penjabaran dan intrepretasi yang jelas dari ketentuan perpajakan yang ada.
Modifikasi sistem self assesment
Prioritas utama yang hendak dicapai dari penerapan suatu sistem pemungutan pajak adalah upaya untuk meningkatkan tax ratio yang berkorelasi meningkatkan penerimaan Negara dari sektor perpajakan. Tercapinya penerimaan pajak yang tinggi akan mendorong penurunan ketergantungan pemerintah kepada sumber pembiayaan dari utang domestik dan utang luar negeri.
Kembali ke sistem official assesment adalah setback yang tidak manjadikan WP meningkat kepatuhannya. Yang akan terjadi adalah penumpukan pembayaran pajak menunggu penetapan final oleh aparat pajak. Perlu dipahami bahwa sistem ini cocok diterapkan untuk negara dengan jumlah WP relatif kecil dan diiringi kemampuan aparat pajak dalam pelaksanaan penghitngan pajak.
Lebih baik adalah membuat penggolongan WP menurut skala usaha seperti yang telah dilakukan oleh DJP dewasa ini yaitu memasukkan dalam skala besar, menengah dan kecil dalam pengawasan dan pembinaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) WP Besar, Madya dan Pratama. Pemberlakuan sistem self assesment secara murni diterapkan kepada penghitungan,pembayaran dan pelaporan kepada semua WP dengan modifikasi pengawasan dan pelayanan secara intens kepada WP skala kecil di KPP Pratama.
Bentuk modifikasi sistim pemungutan pajak dilakukan melalui pendekatan secara parsial kepada WP yang dipilih secara acak sebelum masa akhir penyampaian SPT akhir tahun. Melalui konseling dan penyuluhan secara terbuka akan menjadikan WP semakin paham dalam mengisi sendiri, menghitung beban pajak dan membayar sendiri sesuai kondisi usaha yang sebenarnya.
Konsekuensi pengecekan oleh DJP yang mengarah ke post audited yaitu masa setelah pelaporan SPT oleh WP maka sebaiknya masa daluwarsa dihilangkan atau minmal ditambah dari 10 tahun menjadi 20 tahun seperti yang terjadi di Inggris.
Satu hal yang perlu dipahami bahwa tanpa diiringi dengan rasa kepercayaan dan kesadaran sendiri akan manfaat pajak yang dibayarkan ke Negara maka sebaik apapun sistim pemungutan pajak akan sia-sia.
Pilihan sistem pemungutan pajak antara self assesment dan official assesment seharusnya didisain untuk:
(1) Mengoptimalkan peningkatan penerimaan pendapatan Negara untuk membiayai pengeluaran publik.
(2) Menjadi stimulus yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi asing di Indonesia.
(3) Mencerminkan prinsip keadilan pajak (equity) yaitu adanya kesamaan pemajakan atas jenis penghasilan wp. Pembebanan pajak adil apabila setiap wp menyumbangkan suatu jumlah untuk dipakai guna pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingannya dan manfaat yang diterima dari pemerintah.
(4) Pelaksanaan pemungutan yang efisien dan sederhana sehingga memudahkan bagi wp dalam pemenuhan kewajiban dan kepatuhan pajak.
(5) Membuka ruang seluas-luasnya bagi auditor pajak baik dari internal DJP dan eksternal untuk melakukan investigasi atas laporan SPT WP. Ketidak lengkapan informasi seperti yang dilaporkan oleh WP yang dikenakan pajak final akan menyulitkan auditor pajak melakukan penelusuran atas laporan wp.
Modifikasi sistem pemungutan pajak yang dipilih sebaiknya tetap mempertahankan sistem berdasarkan self assesment namun mengarahkan supaya pajak diterima lebih dini secara sistematis tanpa menunda ke akhir masa setiap tahun. Melalui perluasan basis pemungutan pajak secara dini dalam pemungutan/pemotongan yang dikenal sebagai witholding tetapi tidak mengarahkan menjadi pajak final melainkan wajib diperhitungkan pada akhir tahun akan menjadi sumber informasi akurat dalam mengevaluasi tingkat kepatuhan pajak.
Pilihan untuk menggugat kembali sistem pemungutan pajak yang telah dibangun berdasarkan self assesment sejak tahun 1984 hingga sekarang harus didasarkan argumen dan arah yang jelas. Harus ditonjolkan aspek implikasi yang mendorong peningkatan kemandirian bangsa dalam mengatur rumah tangga penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari penerimaan pajak. Upaya coba-coba yang bersifat trial and error akan membuat inkonsistensi dan butuh waktu lama dalam penyesuaian. (Isi adlah pendapat (opini ) pribadi Arles Ompusunggu)
Senin, 08 Desember 2008
Tujuan Perencanaan Pajak: 1
Mengapa manajer harus mengetahui prinsip perencanaan pajak?
Perpajakan sangat penting untuk diketahui tetapi sulit untuk dipelajari. Dengan menguasai prinsip dasar perpajakan dan aplikasi dalam usaha akan menghasilkan keputusan bisnis yang lebih baik. Ada dua hal faktor yang memotivasi manajer untuk berusaha mengurangi beban pajak bagi organisassi/perusahaan:
1 Rincian konsep pemajakan sangat komplek sehingga tidak mudah untuk memahami secara sporadis.
3 Biaya untuk kelengkapan adminsitrasi pajak (seperti pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/ Tahunan, biaya konsultasi pajak adalah signifikan.
Bagi banyak orang selalu berfikir bahwa dengan memperkecil beban pajak maka tujuan perencanaan pajak sudah berhasil. Hali ini tidak sepenuhnya benar karena memandang bahwa beban pajak semata-mata dikenakan atas keuntungan usaha dan atas kekayaan wajib pajak. Sebaiknya manajer juga memperhitungkan keuntungan dari nilai tunai uang (time value of money) seperti menunda pembayaran pajak dibelakang hari atau mengenakan tarif pajak yang berbeda (tax rate arbitrage) melalui skema harga transfer (transfer price).
Perencanaan pajak mencakup pemahaman dan implementasi dari berbagai strategi yang dapat meminimisir jumlah beban pajak dalam beberapa periode. Dengan perencanaan pajak yang baik maka akan menjadi sumber bagi penyediaan modal kerja perusahaan.
Ruang lingkup perencanaan pajak adalah:
1 Upaya legal untuk menghemat beban pajak dengan memanfaatkan hal-hal yang belum diatur ( loopholes) berbagai metoda :
- maximizing tax deductable yang diperbolehkan undang- undang
- legal standing of corporate entity: mencari bentuk usaha yang tepat sperti CV,
__________________
1. Karayan ,John,E.,et.al, Strategic Corporate Tax Planning, ,Introduction, John Wiley and Son, 2002
PT dengan tujuan menghemat pajak
- melakukan konglomerasi usaha : vertical and horizontal
- memecah satu unit usaha menjadi beberapa perusahaan
- Tax deferred income ( menunda pengakuan penghasilan)
2 Proses mengorganisasi usaha WP atau kelompok wp sedemikian rupa sehingga utang pajaknya baik PPh dan pajak-pajak lainya dalam posisi minimal sepanjang dimungkinkan oleh ketentuan UU Pajak
3 Proses yang mendeteksi cacat teoretis dari ketentuan UU Pajak untuk diolah dan ditemukan cara penghindaran pajak yang dapat menghemat pembayaran pajak.
Contoh: Secara teoretis suatu penghasilan telah diperoleh saat timbulnya kenaikanharga suatu stok barang. Namun dari aspek UU Pajak dan aspek akuntansi baru diakui saat stok tersebut dipindahtangankan . Walau kenaikan harga dapat dihitung secara objektif namun tidak disertai diperolehnya arus uang tunai maka tidak ada pajak yang terutang.
Strategi umum perencanaan pajak
Ada empat strategi umum untuk menghemat beban pajak sebagaimana disampaikan oleh Karayan.,et.al (2002) yaitu:
1 Creation, meliputi merencanakan keuntungan subsidi pajak dengan memindahkan operasi utama perusahaan ke negara yang menerapkan tarif PPh yang lebih rendah. Misalnya pengusaha TPT tekstil orientasi ekspor memindahkan aktivitas opersi utama dari Indonesia ke Vietnam yang menerapkan lapisan tarif PPh lebih rendah dari Indonesia.
2 Conversion, mengubah operasional usaha sehingga menghasilkan kategori jenis penghasilan yang menguntungkan dari segi pemajakan.Contoh: Dengan melakukan iklan penjualan persediaan yang mendatangkan penghasilan utama (ordinary income) dan dapat dikenakan lapisan tarif pajak tertinggi. Sementara hasil iklan adalah meningkatkan imej masyarakat kepada nilai perusahaan yang dapat menambah nilai good will perusahaan. Good will perusahaan tidak dikenakan pajak kecuali telah terjual dan terkena lapisan tarif rendah atas PPh atas Capital Gain.
3 Shifting, meliputi teknik menggeser jumlah beban pajak (tax base) ke periode akuntansi – pajak yang lebih menguntungkan. Contoh: Percepatan penyusutan aktiva dari metode Garis Lurus menjadi Saldo menurun akan menjadikan beban penyusutan sebagai pengurang penghasilan bruto lebih besar di awal periode sehingga dapat menunda pembayaran pajak hingga periode yang akan datang.
4 Splitting, dengan menyebarkan dasar pengenaan pajak diantara beberapa wajib pajak sehingga didapat lapisan tarif pajak yangberbea. Contoh: Dengan mengubah bentuk usaha dari perorangan ( OP) menjadi badan hukum (WP Badan) dimana jika OP mempunyai penghasilan kena pajak Rp 200 juta kemudian melalui WP Badan membayar gaji sebesar Rp 150 juta ke pemilik maka akan menghemat pajak sebesar selisih tarif PPh OP dan Badan dari penghasilan kena pajak setiap tahun ( Rp 50 juta x elisih tarif pajak ). (disarikan secara bebas oleh Arles Ompusunggu).
Perpajakan sangat penting untuk diketahui tetapi sulit untuk dipelajari. Dengan menguasai prinsip dasar perpajakan dan aplikasi dalam usaha akan menghasilkan keputusan bisnis yang lebih baik. Ada dua hal faktor yang memotivasi manajer untuk berusaha mengurangi beban pajak bagi organisassi/perusahaan:
1 Rincian konsep pemajakan sangat komplek sehingga tidak mudah untuk memahami secara sporadis.
3 Biaya untuk kelengkapan adminsitrasi pajak (seperti pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/ Tahunan, biaya konsultasi pajak adalah signifikan.
Bagi banyak orang selalu berfikir bahwa dengan memperkecil beban pajak maka tujuan perencanaan pajak sudah berhasil. Hali ini tidak sepenuhnya benar karena memandang bahwa beban pajak semata-mata dikenakan atas keuntungan usaha dan atas kekayaan wajib pajak. Sebaiknya manajer juga memperhitungkan keuntungan dari nilai tunai uang (time value of money) seperti menunda pembayaran pajak dibelakang hari atau mengenakan tarif pajak yang berbeda (tax rate arbitrage) melalui skema harga transfer (transfer price).
Perencanaan pajak mencakup pemahaman dan implementasi dari berbagai strategi yang dapat meminimisir jumlah beban pajak dalam beberapa periode. Dengan perencanaan pajak yang baik maka akan menjadi sumber bagi penyediaan modal kerja perusahaan.
Ruang lingkup perencanaan pajak adalah:
1 Upaya legal untuk menghemat beban pajak dengan memanfaatkan hal-hal yang belum diatur ( loopholes) berbagai metoda :
- maximizing tax deductable yang diperbolehkan undang- undang
- legal standing of corporate entity: mencari bentuk usaha yang tepat sperti CV,
__________________
1. Karayan ,John,E.,et.al, Strategic Corporate Tax Planning, ,Introduction, John Wiley and Son, 2002
PT dengan tujuan menghemat pajak
- melakukan konglomerasi usaha : vertical and horizontal
- memecah satu unit usaha menjadi beberapa perusahaan
- Tax deferred income ( menunda pengakuan penghasilan)
2 Proses mengorganisasi usaha WP atau kelompok wp sedemikian rupa sehingga utang pajaknya baik PPh dan pajak-pajak lainya dalam posisi minimal sepanjang dimungkinkan oleh ketentuan UU Pajak
3 Proses yang mendeteksi cacat teoretis dari ketentuan UU Pajak untuk diolah dan ditemukan cara penghindaran pajak yang dapat menghemat pembayaran pajak.
Contoh: Secara teoretis suatu penghasilan telah diperoleh saat timbulnya kenaikanharga suatu stok barang. Namun dari aspek UU Pajak dan aspek akuntansi baru diakui saat stok tersebut dipindahtangankan . Walau kenaikan harga dapat dihitung secara objektif namun tidak disertai diperolehnya arus uang tunai maka tidak ada pajak yang terutang.
Strategi umum perencanaan pajak
Ada empat strategi umum untuk menghemat beban pajak sebagaimana disampaikan oleh Karayan.,et.al (2002) yaitu:
1 Creation, meliputi merencanakan keuntungan subsidi pajak dengan memindahkan operasi utama perusahaan ke negara yang menerapkan tarif PPh yang lebih rendah. Misalnya pengusaha TPT tekstil orientasi ekspor memindahkan aktivitas opersi utama dari Indonesia ke Vietnam yang menerapkan lapisan tarif PPh lebih rendah dari Indonesia.
2 Conversion, mengubah operasional usaha sehingga menghasilkan kategori jenis penghasilan yang menguntungkan dari segi pemajakan.Contoh: Dengan melakukan iklan penjualan persediaan yang mendatangkan penghasilan utama (ordinary income) dan dapat dikenakan lapisan tarif pajak tertinggi. Sementara hasil iklan adalah meningkatkan imej masyarakat kepada nilai perusahaan yang dapat menambah nilai good will perusahaan. Good will perusahaan tidak dikenakan pajak kecuali telah terjual dan terkena lapisan tarif rendah atas PPh atas Capital Gain.
3 Shifting, meliputi teknik menggeser jumlah beban pajak (tax base) ke periode akuntansi – pajak yang lebih menguntungkan. Contoh: Percepatan penyusutan aktiva dari metode Garis Lurus menjadi Saldo menurun akan menjadikan beban penyusutan sebagai pengurang penghasilan bruto lebih besar di awal periode sehingga dapat menunda pembayaran pajak hingga periode yang akan datang.
4 Splitting, dengan menyebarkan dasar pengenaan pajak diantara beberapa wajib pajak sehingga didapat lapisan tarif pajak yangberbea. Contoh: Dengan mengubah bentuk usaha dari perorangan ( OP) menjadi badan hukum (WP Badan) dimana jika OP mempunyai penghasilan kena pajak Rp 200 juta kemudian melalui WP Badan membayar gaji sebesar Rp 150 juta ke pemilik maka akan menghemat pajak sebesar selisih tarif PPh OP dan Badan dari penghasilan kena pajak setiap tahun ( Rp 50 juta x elisih tarif pajak ). (disarikan secara bebas oleh Arles Ompusunggu).
Rabu, 03 Desember 2008
Sumbangan kepada Parpol dan kewajiban NPWP
Ketatnya likuiditas uang kas disemua sektor usaha akibat dampak krisis keuangan global diyakini akan berpengaruh secara langsung kepada usaha partai politik peserta Pemilu tahun 2009 dalam menggalang dana (fund raising) agar eksis dalam kancah perjalanan kampanye menuju kemenangan. Sumber dana utama partai tentu diharapkan dipasok oleh anggota dan simpatisan yang diwujudkan dalam bentuk partisipasi dana sumbangan baik dengan imbalan dan tanpa imbalan langsung bagi si penyumbang.
Ditengah isu yang berkembang ditengah masyarakat terkait rencana Komite Pemilihan Umum (KPU) dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Pencatatan dan Pelaporan Dana Kampanye, yang salah satunya mengatur kewajiban menyertakan nomor pokok wajib pajak atau NPWP bagi setiap penyumpang dana kampanye, menimbulkan pro dan kontra di kalangan partai politik. Perlu kiranya dicermati apakah usulan pencantuman NPWP si penyumbang berdampak langsung secara negatif bagi kelangsungan hidup partai politik peserta pemilu 2009?.
Usulan Direktur Jenderal Pajak tentang batas penyumbang dana kampanye di atas Rp 20 juta wajib menyertakan NPWP karena batas penghasilan bebas pajak untuk 2009 sebesar Rp 15,84 juta tentu manjadi pertimbangan juga bagi KPU. Walau anggota Komisi II DPR, Ferry Mursyidan Baldan (Fraksi Partai Golongan Karya, Jawa Barat II), di Jakarta, Senin (1/12/2008), mengaku keberatan aturan penyertaan NPWP diwajibkan bagi penyumbang kampanye karena akan menghambat penyumbang yang tidak memiliki NPWP.
Harusnya para pihak yang terkait dalam proses pemilu legislatif dan pemilu presiden Indonesia tahun 2009 bisa mencontoh proses kemenangan presiden terpilih Amerika Serikat Barrack Obama yang secara terbuka dan transparan mengumumkan nama-nama penyumbang dalam kampanyenya tak terkecuali saudara tirinya yang bermasalah dengan imigrasi Amerika Serikat yang dikembalikan sumbangannya oleh Partai Demokrat. Bahkan menurut Dieter Roth seorang pakar Pemilu dari Jerman menegaskan bahwa Komite Pemilihan Umum nya Jerman mewajibkan dan mengumumkan setiap penyumbang diatas 2000 euro dan bagaimana caranya sipenyumbang memperoleh dana tersebut. (Jawa Pos 2 Desember 2008).
Deductable dan Taxable
Prinsip utama yang menjadi acuan dalam proses pemberian sumbangan dari individu dan badan usaha ke partai politik adalah pembebanan sumbangan sebagai biaya yang mengurangi pajak terutang bagi penyumbang dan objek kena pajak bagi si penerima sumbangan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam pasal 4 dan pasal 6 Undang-undanhg Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UUPPh 2008).Untuk dapat menerapkan prinsip dasar tersebut tentu kedua pihak harus memenuhi syarat formal sebagai subjek pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai pasal 1 ayat (1) butir 6 dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP 2007).
Pertanyanannya apakah si penerima sumbangan dalam hal ini Partai Politik sendiri sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga mempunyai syarat pokok untuk menerima sumbangan dari partisannya? Tentu KPU sudah mengantisipasi karena peserta pemilu 2009 hanya sebanyak 44 parpol yang tidak sulit untuk menerapkan syarat NPWP. Sudah jelas bahwa Parpol termasuk subjek pajak badan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 huruf b UU PPh 2008 terutama dalam penjelasan. Para pengurus parpol mungkin belum melek pajak apalagi diwajibkan untuk mengakui sebagai penghasilan atas penerimaan sumbangan tersebut.
Dengan menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi maka Parpol akan mulai dengan cermat melakukan pencatatan dan pembukuan atas transaksi penerimaan sumbangan dari partisannya. Di satu sisi juga untuk mempertanggungjawabakan kepada publik dan Negara juga memudahkan dalam menghitung kewajiban pajak terutang pasca periode Pemilu tahun 2009.
Bagi si penyumbang atau donor menjadi penting alasan pencantuman NPWP karena akan memudahkan untuk membebankan sebagai unsur pengurang penghasilan bruto. Hanya sampai sekarang UU PPh 2008 belum memberi ruang atau peluang bagi penyumbang untuk dapat membebankan pemberian dana kepada Parpol peserta Pemilu 2009 sebagai biaya usaha yang dapat mengurangi pajak terutang. Tentu ketentuan pencantuman NPWP dari KPU akan menjadi isyarat menurunnya partisipasi masayarakat mendukung kegiatan partai politik.
Bagi penyumbang yang telah dengan rela menyisihkan dana dari sisa penghasilan setelah kena pajak untuk dialkokasikan dalam sumbangan kepada Parpol tidak menjadi masalah. Pengusaha yang secara terbuka mendeklarasikan sumbangan yang diberikan ke Parpol walupun non deductable karena dikoreksi oleh Ditjen Pajak akan menganggap bahwa arah pemberian sumbangan akan dapat menjadikan perusahaan sebagai pintu untuk mengenalkan ke publik. Pembebanan sumbangan akan mengurangi sisa Laba di tahan yang akan diterima oleh pemegang saham sebagai dividen.
Penyumbang perorangan yang diindikasikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dan wajib ber- NPWP akan berpikir lebih teliti sebelum mengelontorkan dana sumbangan ke parpol. Terutama para caleg yang telah terdaftar di KPU semestinya ditelisik lebih dini apakah telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak subjektif yang harus memiliki NPWP karena telah lebih dulu menyumbang dana ke parpol yang mencalonkannya.
Individu yang menjadi harapan utama untuk menyumbang parpol dihadapkan pada pilihan antara melaporkan secara transparan uang sumbangan di Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) dan memilih tidak melaporkan alias menghindar dari kewajiban memiliki NPWP. Secara logika akal sehat bahwa individu yang akan menyumbang adalah yang telah memiliki tingkat penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar Rp 15.840.000 selama setahun sehingga layak untuk memiliki NPWP.
Atas sumbangan perorangan yang diberikan tidak menjadi soal walaupun non deductable karena tidak perlu melakukan pencatatan kecuali yang menyelenggarakan pembukuan alias sebagai pengusaha tidak berbentuk badan hukum. Kewajiban memiliki NPWP tidak perlu menjadai momok bagi penyumbang karena manfaat memiliki NPWP bukan semata-mata untuk kepentingan Pemilu 2009 melainkan manfaat lebih luas seperti keringanan pembebasan fiskal LN bagi penumpang ke LN yang telah meiliki NPWP mulai Januari 2009.
Menyiasati pemberian sumbangan
Bagi pemberi sumbangan dana ke parpol berarti akan mendapat perlakuan yang non deductable dari Ditjen Pajak yang melakukan koreksi atas SPT yang membebankan dana sumbangan dalam laporan keuangan yang dilampirkn dalam SPT tahun 2009. Perlu ditelaah jenis sumbangan apa saja yang diperbolehkan dalam UU PPh 2008. Terdapat 5 jenis sumbangan yang diperbolehkan yaitu: (1) sumbangan dalam rangka penangggulangan bencana alam nasional; (2) sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia; (3) sumbangan dalam rangka pembangunan infrastruktur soial yang dikenal dengan Corporate Social Responsibiliy(CSR); (4) sumbangan dalam rangka pembangunan fasilitas pendidikan; dan (5) sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga.
Penyumbang sebaiknya menyiasati dengan melakukan perencanaan pajak atas pemberian sumbangan ke Parpol. Misalnya saja dengan melakukan kemasan acara yang bernuansa CSR oleh perusahaan yang secara tidak langsung berafiliasi ke Parpol tertentu maka akan tertolong dalam membebankan biaya sumbangan tersebut. Apakah pengurus parpol mau terlibat dalam kegiatan seperti ini masih menjadi tanda tanya. Penerima sumbangan melalui elit partai tentu menginginkan penerimaan berupa fresh money untuk mengalokasikan sendiri oleh penggunaan dana bagi kepentingan partai yang tidak mengenal lagi pengikut setia alias massa mengambang.
Sebaiknya para petinggi parpol mau mengakomodir kepentingan bersama dari pihak penyumbang yang ingin juga memposisikan perusahaan untuk lebih dikenal oleh publik sehingga tidak ada keraguan untuk memberikan sumbangan. Tentu tidak bisa diharapkan adanya kebijakan tersendiri dari Ditjen Pajak hal perlakuan pakjak atas pemberian sumbangan dana ke parpol karena sudah diatur dalam UU PPh 2008. Kendala dana yang menjadi momok bagi parpol sebagiknya diantisipasi melalui pendanaan sendiri sebagai konsekuensi mendirikan parpol yang akan merebut simpati dan suara rakyat sebagai gerbang ke pintu kekuasaan.
Polemik seputar kewajiban memiliki NPWP saat menyumbang ke parpol tidak perlu diperdebatkan. Biarkan saja masyarakat memilih apakah menyumbang atau tidak dengan konsekuensi yang sudah jelas dari sisi aturan pajak tanpa kekhawatiran diteliti lebih dalam oleh aparat pajak atas pemberian sumbangan tersebut. Parpol yang mandiri tidak akan akan merasakan kendala alias survive tanpa mengharapkan sumbangan donor. Bagi Parpol yang belum siap mendanai secara mandiri tentu akan mengalami seleksi alam karena memang untuk mendapat kekuasaaan tidak bisa mengandalkan tangan kosong melainkan harus memiliki kapital yang memadai sehingga terhindar dari tindakan yang koruptif saat terpilih mengemban kepercayaan rakyat. (Opini ini hanya pendapat pribadi saya, Arles Ompusunggu)
Ditengah isu yang berkembang ditengah masyarakat terkait rencana Komite Pemilihan Umum (KPU) dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Pencatatan dan Pelaporan Dana Kampanye, yang salah satunya mengatur kewajiban menyertakan nomor pokok wajib pajak atau NPWP bagi setiap penyumpang dana kampanye, menimbulkan pro dan kontra di kalangan partai politik. Perlu kiranya dicermati apakah usulan pencantuman NPWP si penyumbang berdampak langsung secara negatif bagi kelangsungan hidup partai politik peserta pemilu 2009?.
Usulan Direktur Jenderal Pajak tentang batas penyumbang dana kampanye di atas Rp 20 juta wajib menyertakan NPWP karena batas penghasilan bebas pajak untuk 2009 sebesar Rp 15,84 juta tentu manjadi pertimbangan juga bagi KPU. Walau anggota Komisi II DPR, Ferry Mursyidan Baldan (Fraksi Partai Golongan Karya, Jawa Barat II), di Jakarta, Senin (1/12/2008), mengaku keberatan aturan penyertaan NPWP diwajibkan bagi penyumbang kampanye karena akan menghambat penyumbang yang tidak memiliki NPWP.
Harusnya para pihak yang terkait dalam proses pemilu legislatif dan pemilu presiden Indonesia tahun 2009 bisa mencontoh proses kemenangan presiden terpilih Amerika Serikat Barrack Obama yang secara terbuka dan transparan mengumumkan nama-nama penyumbang dalam kampanyenya tak terkecuali saudara tirinya yang bermasalah dengan imigrasi Amerika Serikat yang dikembalikan sumbangannya oleh Partai Demokrat. Bahkan menurut Dieter Roth seorang pakar Pemilu dari Jerman menegaskan bahwa Komite Pemilihan Umum nya Jerman mewajibkan dan mengumumkan setiap penyumbang diatas 2000 euro dan bagaimana caranya sipenyumbang memperoleh dana tersebut. (Jawa Pos 2 Desember 2008).
Deductable dan Taxable
Prinsip utama yang menjadi acuan dalam proses pemberian sumbangan dari individu dan badan usaha ke partai politik adalah pembebanan sumbangan sebagai biaya yang mengurangi pajak terutang bagi penyumbang dan objek kena pajak bagi si penerima sumbangan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam pasal 4 dan pasal 6 Undang-undanhg Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UUPPh 2008).Untuk dapat menerapkan prinsip dasar tersebut tentu kedua pihak harus memenuhi syarat formal sebagai subjek pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai pasal 1 ayat (1) butir 6 dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP 2007).
Pertanyanannya apakah si penerima sumbangan dalam hal ini Partai Politik sendiri sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga mempunyai syarat pokok untuk menerima sumbangan dari partisannya? Tentu KPU sudah mengantisipasi karena peserta pemilu 2009 hanya sebanyak 44 parpol yang tidak sulit untuk menerapkan syarat NPWP. Sudah jelas bahwa Parpol termasuk subjek pajak badan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 huruf b UU PPh 2008 terutama dalam penjelasan. Para pengurus parpol mungkin belum melek pajak apalagi diwajibkan untuk mengakui sebagai penghasilan atas penerimaan sumbangan tersebut.
Dengan menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi maka Parpol akan mulai dengan cermat melakukan pencatatan dan pembukuan atas transaksi penerimaan sumbangan dari partisannya. Di satu sisi juga untuk mempertanggungjawabakan kepada publik dan Negara juga memudahkan dalam menghitung kewajiban pajak terutang pasca periode Pemilu tahun 2009.
Bagi si penyumbang atau donor menjadi penting alasan pencantuman NPWP karena akan memudahkan untuk membebankan sebagai unsur pengurang penghasilan bruto. Hanya sampai sekarang UU PPh 2008 belum memberi ruang atau peluang bagi penyumbang untuk dapat membebankan pemberian dana kepada Parpol peserta Pemilu 2009 sebagai biaya usaha yang dapat mengurangi pajak terutang. Tentu ketentuan pencantuman NPWP dari KPU akan menjadi isyarat menurunnya partisipasi masayarakat mendukung kegiatan partai politik.
Bagi penyumbang yang telah dengan rela menyisihkan dana dari sisa penghasilan setelah kena pajak untuk dialkokasikan dalam sumbangan kepada Parpol tidak menjadi masalah. Pengusaha yang secara terbuka mendeklarasikan sumbangan yang diberikan ke Parpol walupun non deductable karena dikoreksi oleh Ditjen Pajak akan menganggap bahwa arah pemberian sumbangan akan dapat menjadikan perusahaan sebagai pintu untuk mengenalkan ke publik. Pembebanan sumbangan akan mengurangi sisa Laba di tahan yang akan diterima oleh pemegang saham sebagai dividen.
Penyumbang perorangan yang diindikasikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dan wajib ber- NPWP akan berpikir lebih teliti sebelum mengelontorkan dana sumbangan ke parpol. Terutama para caleg yang telah terdaftar di KPU semestinya ditelisik lebih dini apakah telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak subjektif yang harus memiliki NPWP karena telah lebih dulu menyumbang dana ke parpol yang mencalonkannya.
Individu yang menjadi harapan utama untuk menyumbang parpol dihadapkan pada pilihan antara melaporkan secara transparan uang sumbangan di Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) dan memilih tidak melaporkan alias menghindar dari kewajiban memiliki NPWP. Secara logika akal sehat bahwa individu yang akan menyumbang adalah yang telah memiliki tingkat penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar Rp 15.840.000 selama setahun sehingga layak untuk memiliki NPWP.
Atas sumbangan perorangan yang diberikan tidak menjadi soal walaupun non deductable karena tidak perlu melakukan pencatatan kecuali yang menyelenggarakan pembukuan alias sebagai pengusaha tidak berbentuk badan hukum. Kewajiban memiliki NPWP tidak perlu menjadai momok bagi penyumbang karena manfaat memiliki NPWP bukan semata-mata untuk kepentingan Pemilu 2009 melainkan manfaat lebih luas seperti keringanan pembebasan fiskal LN bagi penumpang ke LN yang telah meiliki NPWP mulai Januari 2009.
Menyiasati pemberian sumbangan
Bagi pemberi sumbangan dana ke parpol berarti akan mendapat perlakuan yang non deductable dari Ditjen Pajak yang melakukan koreksi atas SPT yang membebankan dana sumbangan dalam laporan keuangan yang dilampirkn dalam SPT tahun 2009. Perlu ditelaah jenis sumbangan apa saja yang diperbolehkan dalam UU PPh 2008. Terdapat 5 jenis sumbangan yang diperbolehkan yaitu: (1) sumbangan dalam rangka penangggulangan bencana alam nasional; (2) sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia; (3) sumbangan dalam rangka pembangunan infrastruktur soial yang dikenal dengan Corporate Social Responsibiliy(CSR); (4) sumbangan dalam rangka pembangunan fasilitas pendidikan; dan (5) sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga.
Penyumbang sebaiknya menyiasati dengan melakukan perencanaan pajak atas pemberian sumbangan ke Parpol. Misalnya saja dengan melakukan kemasan acara yang bernuansa CSR oleh perusahaan yang secara tidak langsung berafiliasi ke Parpol tertentu maka akan tertolong dalam membebankan biaya sumbangan tersebut. Apakah pengurus parpol mau terlibat dalam kegiatan seperti ini masih menjadi tanda tanya. Penerima sumbangan melalui elit partai tentu menginginkan penerimaan berupa fresh money untuk mengalokasikan sendiri oleh penggunaan dana bagi kepentingan partai yang tidak mengenal lagi pengikut setia alias massa mengambang.
Sebaiknya para petinggi parpol mau mengakomodir kepentingan bersama dari pihak penyumbang yang ingin juga memposisikan perusahaan untuk lebih dikenal oleh publik sehingga tidak ada keraguan untuk memberikan sumbangan. Tentu tidak bisa diharapkan adanya kebijakan tersendiri dari Ditjen Pajak hal perlakuan pakjak atas pemberian sumbangan dana ke parpol karena sudah diatur dalam UU PPh 2008. Kendala dana yang menjadi momok bagi parpol sebagiknya diantisipasi melalui pendanaan sendiri sebagai konsekuensi mendirikan parpol yang akan merebut simpati dan suara rakyat sebagai gerbang ke pintu kekuasaan.
Polemik seputar kewajiban memiliki NPWP saat menyumbang ke parpol tidak perlu diperdebatkan. Biarkan saja masyarakat memilih apakah menyumbang atau tidak dengan konsekuensi yang sudah jelas dari sisi aturan pajak tanpa kekhawatiran diteliti lebih dalam oleh aparat pajak atas pemberian sumbangan tersebut. Parpol yang mandiri tidak akan akan merasakan kendala alias survive tanpa mengharapkan sumbangan donor. Bagi Parpol yang belum siap mendanai secara mandiri tentu akan mengalami seleksi alam karena memang untuk mendapat kekuasaaan tidak bisa mengandalkan tangan kosong melainkan harus memiliki kapital yang memadai sehingga terhindar dari tindakan yang koruptif saat terpilih mengemban kepercayaan rakyat. (Opini ini hanya pendapat pribadi saya, Arles Ompusunggu)
Kamis, 17 Juli 2008
Potensi kehilangan pajak dari amandemen UU PPh 2008
Akibat Amandemen, Potensi Kehilangan Pajak Penghasilan Rp40 Triliun
Ditulis oleh Susi
Wednesday, 16 July 2008 00:42
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Departemen Keuangan memperkirakan potensial lost atau potensi kehilangan penerimaan pajak akibat amandemen UU tentang Pajak Penghasilan (PPh) akan mencapai Rp40 triliun.
Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Selasa (15/07/2008). menyebutkan Panja Pansus Amandemen UU Perpajakan DPR telah menyelesaikan pembahasan RUU tentang PPh. Sejumlah kesepakatan dalam pembahasan Itu antara lain adalah adanya penurunan tarif PPh dan meningkatnya Jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). "Sebetulnya ada beberapa faktor yang baru putus minggu lalu, sehingga kita belum menghitung secara keseluruhan, pasti di angka Rp40 triliunan," kata Darmin Nasution usai penandatanganan MoU Ditjen Pajak dengan Bank BNI mengenal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun Darmin langsungmenegaskan bahwa potensial lost sebesar itu bukan menjadi pertanda pada 2009 penerimaan pajak akan menurun. Ia menyebutkan potensi kenaikan penerimaan pajak Justru akan lebih tinggi.
"Dalam RAPBN 2009 sudah dibuat. Kenaikannya dari APBN Perubahan sekarang Itu akan naik 21 persen. Itu berarti sudah kita hitung yang Rp40 triliunan Itu," Jelasnya. Potensial lost terbesar akan disumbangkan dari penurunan tarif PPh dan perubahan (naiknya) PTKP.
Mengenal potensial lost dari dihapuskannya pungutan fiskal bagi WNI yang bepergian keluar negeri, menurut Darmin, Jumlahnya tidak terlalu signifikan.
"Fiskal jumlahnya nggak besar hanya kira-kira Rp2,5 triliun. Deviden malah nggak, soalnya dulunya nggak begitu efektif karena pengusaha ngakunya nggak bagi deviden sehingga tidak kena pajak." Jelasnya.
RUU Perpajakan
Sementara itu, Darmin Juga menjelaskan pembahasan seluruh RUU Perpajakan oleh DPR bersama pemerintah diperkirakan dapat dirampungkan selama 2008.
"Pembahasan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sudah selesai beberapa waktu lalu, RUU tentang Pajak Penghasilan (PPh) sudah selesai di panja, dan RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan selesai pada akhir tahun Inijuga." katanya.
Disebutkan, saat Ini pembahasan RUU tentang PPh sudah selesai di Panja Pansus RUU Perpajakan DPR, tinggal di pleno pansus dan paripurna DPR. "Dalam waktu dekat akan diplenokan di pansus dan mungkin bulan depan dapat diplenokan dalam rapat paripurna DPR," katanya.
Ia menmbahkan RUU tentang PPh memberikan banyak Insentif dan disinsentif kepada wajib pajak. Sedangkan mengenai modernisasi administrasi perpajakan, pihaknya pada 2007 menyelesaikan modernisasi kantor pajak di wilayah Jawa dan Bali. Tahuh Ini kami menyelesaikan seluruh kantor pajak di seluruh luar Jawa dan Ball," katanya.
Per Juni 2008. Ditjen Pajak memiliki tiga kantor pelayanan pajak (KPP) wajib pajak besar. 9 KPP khusus. 12 KPP madya, dan 211 KPP pratama. Pada akhir 2008. jumlah KPP pratama akan meningkat menjadi 299 kantor.
Mengenai sunset policy. Darmin mengatakan dasar dari pelaksanaan kebijakan itu adalah peningkatan pelayanan, dan keinginan agar WP lebih transparan dan patuh.
"Kami jamin pemohon nomor pokok wajib pajak (NPWP) sudah dapat memperolehnya dalam waktu tidak lebih dari satu Jam Jika syarat sudah lengkap," katanya, (cr-8)
Sumber : Pelita
Ditulis oleh Susi
Wednesday, 16 July 2008 00:42
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Departemen Keuangan memperkirakan potensial lost atau potensi kehilangan penerimaan pajak akibat amandemen UU tentang Pajak Penghasilan (PPh) akan mencapai Rp40 triliun.
Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Selasa (15/07/2008). menyebutkan Panja Pansus Amandemen UU Perpajakan DPR telah menyelesaikan pembahasan RUU tentang PPh. Sejumlah kesepakatan dalam pembahasan Itu antara lain adalah adanya penurunan tarif PPh dan meningkatnya Jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). "Sebetulnya ada beberapa faktor yang baru putus minggu lalu, sehingga kita belum menghitung secara keseluruhan, pasti di angka Rp40 triliunan," kata Darmin Nasution usai penandatanganan MoU Ditjen Pajak dengan Bank BNI mengenal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun Darmin langsungmenegaskan bahwa potensial lost sebesar itu bukan menjadi pertanda pada 2009 penerimaan pajak akan menurun. Ia menyebutkan potensi kenaikan penerimaan pajak Justru akan lebih tinggi.
"Dalam RAPBN 2009 sudah dibuat. Kenaikannya dari APBN Perubahan sekarang Itu akan naik 21 persen. Itu berarti sudah kita hitung yang Rp40 triliunan Itu," Jelasnya. Potensial lost terbesar akan disumbangkan dari penurunan tarif PPh dan perubahan (naiknya) PTKP.
Mengenal potensial lost dari dihapuskannya pungutan fiskal bagi WNI yang bepergian keluar negeri, menurut Darmin, Jumlahnya tidak terlalu signifikan.
"Fiskal jumlahnya nggak besar hanya kira-kira Rp2,5 triliun. Deviden malah nggak, soalnya dulunya nggak begitu efektif karena pengusaha ngakunya nggak bagi deviden sehingga tidak kena pajak." Jelasnya.
RUU Perpajakan
Sementara itu, Darmin Juga menjelaskan pembahasan seluruh RUU Perpajakan oleh DPR bersama pemerintah diperkirakan dapat dirampungkan selama 2008.
"Pembahasan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sudah selesai beberapa waktu lalu, RUU tentang Pajak Penghasilan (PPh) sudah selesai di panja, dan RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan selesai pada akhir tahun Inijuga." katanya.
Disebutkan, saat Ini pembahasan RUU tentang PPh sudah selesai di Panja Pansus RUU Perpajakan DPR, tinggal di pleno pansus dan paripurna DPR. "Dalam waktu dekat akan diplenokan di pansus dan mungkin bulan depan dapat diplenokan dalam rapat paripurna DPR," katanya.
Ia menmbahkan RUU tentang PPh memberikan banyak Insentif dan disinsentif kepada wajib pajak. Sedangkan mengenai modernisasi administrasi perpajakan, pihaknya pada 2007 menyelesaikan modernisasi kantor pajak di wilayah Jawa dan Bali. Tahuh Ini kami menyelesaikan seluruh kantor pajak di seluruh luar Jawa dan Ball," katanya.
Per Juni 2008. Ditjen Pajak memiliki tiga kantor pelayanan pajak (KPP) wajib pajak besar. 9 KPP khusus. 12 KPP madya, dan 211 KPP pratama. Pada akhir 2008. jumlah KPP pratama akan meningkat menjadi 299 kantor.
Mengenai sunset policy. Darmin mengatakan dasar dari pelaksanaan kebijakan itu adalah peningkatan pelayanan, dan keinginan agar WP lebih transparan dan patuh.
"Kami jamin pemohon nomor pokok wajib pajak (NPWP) sudah dapat memperolehnya dalam waktu tidak lebih dari satu Jam Jika syarat sudah lengkap," katanya, (cr-8)
Sumber : Pelita
Harta Warisan bebas pajak
Harta Hibah dan Warisan Bebas Pajak
Ditulis oleh Susi
Thursday, 17 July 2008 00:28
Ini kabar gembira buat mereka yang sebentar lagi akan menerima harta hibah atau harta warisan dari sanak famili atau leluhur. Pasalnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah bersepakat membebaskan harta hibah dan harta waris dari beban pajak. Begitulah hasil kesepakatan final Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh). "Kami sepakat hibah tidak kena pajak," kata Ketua Pansus RUU PPh dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng, Rabu (16/7) kemarin.
Kesepakatan Panja RW PPh yang menyangkut hibah juga memerinci ragam harta hibah yang bebas pajak. Nah, harta hibah atau warisan yang bebas pajak itu bila hibah itu berasal dari keturunan sedarah. Kemudian hibah juga bebas pajak bila penerimanya adalah yayasan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penerima harta hibah di luar itu, masih tetap kena pajak. Besarnya sesuai dengan tarif pajak yang berlaku umum, yakni mulai sebesar 5% sampai 35%. "Tarifnya tergantung besarnya hibah," kata Direktur Kepatuhan dan Penerimaan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, Sum-ihar Petrus Tambunan, Rabu (16/7) kemarin.
Rawan permainan
Pemerintah memang terpaksa berkompromi soal pajak harta hibah ini. Sebelumnya, Ditjen Pajak bersikeras ingin memajaki masyarakat yang mengalihkan asetnya dengan cara hibah.
Namun DPR khawatir, masyarakat akan bereaksi keras, sebab selama ini hibah dan warisan memang bebas pajak. "Kami mengkhawatirkan bisa terjadi benturan di dalam masyarakat," kata Andi Rahmat, Anggota Panja RUU PPh dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Sebagai keputusan kompromi, Ditjen Pajak yakin keputusan ini memiliki potensi kebocoran pajak. Dengan pengecualian yang jelas tersebut, mereka yang hobi mengemplang pajak bisa berlomba menyalurkan duit panasnya ke lembaga sosial dan UMKM. Apalagi di negeri ini masih tergolong mudah untuk mendirikan yayasan atau badan usaha.
Tak heran bila Ditjen Pajak masih setengah hati menerima keputusan ini. Pasalnya, Ditjen Pajak tetap berpandangan harta hibah harus kena pajak. "Hibah harus tetap kena pajak selama bukan dalam pengecualian," terang Sumihar.
Sumber : Kontan
Ditulis oleh Susi
Thursday, 17 July 2008 00:28
Ini kabar gembira buat mereka yang sebentar lagi akan menerima harta hibah atau harta warisan dari sanak famili atau leluhur. Pasalnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah bersepakat membebaskan harta hibah dan harta waris dari beban pajak. Begitulah hasil kesepakatan final Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh). "Kami sepakat hibah tidak kena pajak," kata Ketua Pansus RUU PPh dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng, Rabu (16/7) kemarin.
Kesepakatan Panja RW PPh yang menyangkut hibah juga memerinci ragam harta hibah yang bebas pajak. Nah, harta hibah atau warisan yang bebas pajak itu bila hibah itu berasal dari keturunan sedarah. Kemudian hibah juga bebas pajak bila penerimanya adalah yayasan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penerima harta hibah di luar itu, masih tetap kena pajak. Besarnya sesuai dengan tarif pajak yang berlaku umum, yakni mulai sebesar 5% sampai 35%. "Tarifnya tergantung besarnya hibah," kata Direktur Kepatuhan dan Penerimaan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, Sum-ihar Petrus Tambunan, Rabu (16/7) kemarin.
Rawan permainan
Pemerintah memang terpaksa berkompromi soal pajak harta hibah ini. Sebelumnya, Ditjen Pajak bersikeras ingin memajaki masyarakat yang mengalihkan asetnya dengan cara hibah.
Namun DPR khawatir, masyarakat akan bereaksi keras, sebab selama ini hibah dan warisan memang bebas pajak. "Kami mengkhawatirkan bisa terjadi benturan di dalam masyarakat," kata Andi Rahmat, Anggota Panja RUU PPh dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Sebagai keputusan kompromi, Ditjen Pajak yakin keputusan ini memiliki potensi kebocoran pajak. Dengan pengecualian yang jelas tersebut, mereka yang hobi mengemplang pajak bisa berlomba menyalurkan duit panasnya ke lembaga sosial dan UMKM. Apalagi di negeri ini masih tergolong mudah untuk mendirikan yayasan atau badan usaha.
Tak heran bila Ditjen Pajak masih setengah hati menerima keputusan ini. Pasalnya, Ditjen Pajak tetap berpandangan harta hibah harus kena pajak. "Hibah harus tetap kena pajak selama bukan dalam pengecualian," terang Sumihar.
Sumber : Kontan
Langganan:
Postingan (Atom)