Rabu, 04 Juni 2008

BUKAN OBJEK PAJAK

Tidak semua penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak adalah Objek PPh.
Pasal 4 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2000 mengatur penghasilan yang tidak menjadi objek pajak, antara lain:
1. Bantuan, sumbangan, hibah sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak yang memberi dan menerima. Apabila yang diserahkan berupa harta yang dapat disusutkan dibukukan sebesar nilai sisa buku fiskal dari pihak yang memberi
2. Bantuan dan sumbangan dari Pemerintah

Tidak ada komentar: