Akibat Amandemen, Potensi Kehilangan Pajak Penghasilan Rp40 Triliun
Ditulis oleh Susi
Wednesday, 16 July 2008 00:42
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Departemen Keuangan memperkirakan potensial lost atau potensi kehilangan penerimaan pajak akibat amandemen UU tentang Pajak Penghasilan (PPh) akan mencapai Rp40 triliun.
Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Selasa (15/07/2008). menyebutkan Panja Pansus Amandemen UU Perpajakan DPR telah menyelesaikan pembahasan RUU tentang PPh. Sejumlah kesepakatan dalam pembahasan Itu antara lain adalah adanya penurunan tarif PPh dan meningkatnya Jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). "Sebetulnya ada beberapa faktor yang baru putus minggu lalu, sehingga kita belum menghitung secara keseluruhan, pasti di angka Rp40 triliunan," kata Darmin Nasution usai penandatanganan MoU Ditjen Pajak dengan Bank BNI mengenal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun Darmin langsungmenegaskan bahwa potensial lost sebesar itu bukan menjadi pertanda pada 2009 penerimaan pajak akan menurun. Ia menyebutkan potensi kenaikan penerimaan pajak Justru akan lebih tinggi.
"Dalam RAPBN 2009 sudah dibuat. Kenaikannya dari APBN Perubahan sekarang Itu akan naik 21 persen. Itu berarti sudah kita hitung yang Rp40 triliunan Itu," Jelasnya. Potensial lost terbesar akan disumbangkan dari penurunan tarif PPh dan perubahan (naiknya) PTKP.
Mengenal potensial lost dari dihapuskannya pungutan fiskal bagi WNI yang bepergian keluar negeri, menurut Darmin, Jumlahnya tidak terlalu signifikan.
"Fiskal jumlahnya nggak besar hanya kira-kira Rp2,5 triliun. Deviden malah nggak, soalnya dulunya nggak begitu efektif karena pengusaha ngakunya nggak bagi deviden sehingga tidak kena pajak." Jelasnya.
RUU Perpajakan
Sementara itu, Darmin Juga menjelaskan pembahasan seluruh RUU Perpajakan oleh DPR bersama pemerintah diperkirakan dapat dirampungkan selama 2008.
"Pembahasan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sudah selesai beberapa waktu lalu, RUU tentang Pajak Penghasilan (PPh) sudah selesai di panja, dan RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan selesai pada akhir tahun Inijuga." katanya.
Disebutkan, saat Ini pembahasan RUU tentang PPh sudah selesai di Panja Pansus RUU Perpajakan DPR, tinggal di pleno pansus dan paripurna DPR. "Dalam waktu dekat akan diplenokan di pansus dan mungkin bulan depan dapat diplenokan dalam rapat paripurna DPR," katanya.
Ia menmbahkan RUU tentang PPh memberikan banyak Insentif dan disinsentif kepada wajib pajak. Sedangkan mengenai modernisasi administrasi perpajakan, pihaknya pada 2007 menyelesaikan modernisasi kantor pajak di wilayah Jawa dan Bali. Tahuh Ini kami menyelesaikan seluruh kantor pajak di seluruh luar Jawa dan Ball," katanya.
Per Juni 2008. Ditjen Pajak memiliki tiga kantor pelayanan pajak (KPP) wajib pajak besar. 9 KPP khusus. 12 KPP madya, dan 211 KPP pratama. Pada akhir 2008. jumlah KPP pratama akan meningkat menjadi 299 kantor.
Mengenai sunset policy. Darmin mengatakan dasar dari pelaksanaan kebijakan itu adalah peningkatan pelayanan, dan keinginan agar WP lebih transparan dan patuh.
"Kami jamin pemohon nomor pokok wajib pajak (NPWP) sudah dapat memperolehnya dalam waktu tidak lebih dari satu Jam Jika syarat sudah lengkap," katanya, (cr-8)
Sumber : Pelita
Kamis, 17 Juli 2008
Harta Warisan bebas pajak
Harta Hibah dan Warisan Bebas Pajak
Ditulis oleh Susi
Thursday, 17 July 2008 00:28
Ini kabar gembira buat mereka yang sebentar lagi akan menerima harta hibah atau harta warisan dari sanak famili atau leluhur. Pasalnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah bersepakat membebaskan harta hibah dan harta waris dari beban pajak. Begitulah hasil kesepakatan final Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh). "Kami sepakat hibah tidak kena pajak," kata Ketua Pansus RUU PPh dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng, Rabu (16/7) kemarin.
Kesepakatan Panja RW PPh yang menyangkut hibah juga memerinci ragam harta hibah yang bebas pajak. Nah, harta hibah atau warisan yang bebas pajak itu bila hibah itu berasal dari keturunan sedarah. Kemudian hibah juga bebas pajak bila penerimanya adalah yayasan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penerima harta hibah di luar itu, masih tetap kena pajak. Besarnya sesuai dengan tarif pajak yang berlaku umum, yakni mulai sebesar 5% sampai 35%. "Tarifnya tergantung besarnya hibah," kata Direktur Kepatuhan dan Penerimaan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, Sum-ihar Petrus Tambunan, Rabu (16/7) kemarin.
Rawan permainan
Pemerintah memang terpaksa berkompromi soal pajak harta hibah ini. Sebelumnya, Ditjen Pajak bersikeras ingin memajaki masyarakat yang mengalihkan asetnya dengan cara hibah.
Namun DPR khawatir, masyarakat akan bereaksi keras, sebab selama ini hibah dan warisan memang bebas pajak. "Kami mengkhawatirkan bisa terjadi benturan di dalam masyarakat," kata Andi Rahmat, Anggota Panja RUU PPh dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Sebagai keputusan kompromi, Ditjen Pajak yakin keputusan ini memiliki potensi kebocoran pajak. Dengan pengecualian yang jelas tersebut, mereka yang hobi mengemplang pajak bisa berlomba menyalurkan duit panasnya ke lembaga sosial dan UMKM. Apalagi di negeri ini masih tergolong mudah untuk mendirikan yayasan atau badan usaha.
Tak heran bila Ditjen Pajak masih setengah hati menerima keputusan ini. Pasalnya, Ditjen Pajak tetap berpandangan harta hibah harus kena pajak. "Hibah harus tetap kena pajak selama bukan dalam pengecualian," terang Sumihar.
Sumber : Kontan
Ditulis oleh Susi
Thursday, 17 July 2008 00:28
Ini kabar gembira buat mereka yang sebentar lagi akan menerima harta hibah atau harta warisan dari sanak famili atau leluhur. Pasalnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah bersepakat membebaskan harta hibah dan harta waris dari beban pajak. Begitulah hasil kesepakatan final Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh). "Kami sepakat hibah tidak kena pajak," kata Ketua Pansus RUU PPh dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng, Rabu (16/7) kemarin.
Kesepakatan Panja RW PPh yang menyangkut hibah juga memerinci ragam harta hibah yang bebas pajak. Nah, harta hibah atau warisan yang bebas pajak itu bila hibah itu berasal dari keturunan sedarah. Kemudian hibah juga bebas pajak bila penerimanya adalah yayasan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penerima harta hibah di luar itu, masih tetap kena pajak. Besarnya sesuai dengan tarif pajak yang berlaku umum, yakni mulai sebesar 5% sampai 35%. "Tarifnya tergantung besarnya hibah," kata Direktur Kepatuhan dan Penerimaan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, Sum-ihar Petrus Tambunan, Rabu (16/7) kemarin.
Rawan permainan
Pemerintah memang terpaksa berkompromi soal pajak harta hibah ini. Sebelumnya, Ditjen Pajak bersikeras ingin memajaki masyarakat yang mengalihkan asetnya dengan cara hibah.
Namun DPR khawatir, masyarakat akan bereaksi keras, sebab selama ini hibah dan warisan memang bebas pajak. "Kami mengkhawatirkan bisa terjadi benturan di dalam masyarakat," kata Andi Rahmat, Anggota Panja RUU PPh dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Sebagai keputusan kompromi, Ditjen Pajak yakin keputusan ini memiliki potensi kebocoran pajak. Dengan pengecualian yang jelas tersebut, mereka yang hobi mengemplang pajak bisa berlomba menyalurkan duit panasnya ke lembaga sosial dan UMKM. Apalagi di negeri ini masih tergolong mudah untuk mendirikan yayasan atau badan usaha.
Tak heran bila Ditjen Pajak masih setengah hati menerima keputusan ini. Pasalnya, Ditjen Pajak tetap berpandangan harta hibah harus kena pajak. "Hibah harus tetap kena pajak selama bukan dalam pengecualian," terang Sumihar.
Sumber : Kontan
Rabu, 04 Juni 2008
BUKAN OBJEK PAJAK
Tidak semua penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak adalah Objek PPh.
Pasal 4 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2000 mengatur penghasilan yang tidak menjadi objek pajak, antara lain:
1. Bantuan, sumbangan, hibah sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak yang memberi dan menerima. Apabila yang diserahkan berupa harta yang dapat disusutkan dibukukan sebesar nilai sisa buku fiskal dari pihak yang memberi
2. Bantuan dan sumbangan dari Pemerintah
Pasal 4 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2000 mengatur penghasilan yang tidak menjadi objek pajak, antara lain:
1. Bantuan, sumbangan, hibah sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak yang memberi dan menerima. Apabila yang diserahkan berupa harta yang dapat disusutkan dibukukan sebesar nilai sisa buku fiskal dari pihak yang memberi
2. Bantuan dan sumbangan dari Pemerintah
OBJEK PAJAK
Objek Pajak Badan Dalam Negeri adalah semua penghasilan yang diterima atau diperoleh badan tersebut dengan prinsip WWI ( World Wide Income ), yang diterima baik dari dalam maupun luar negeri. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat ( 1 ) UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
Contoh Penghasilan yang termasuk objek pajak :
1.Penghasilan sehubungan dengan usaha, pekerjaan, kegiatan, dan jasa
Penghasilan berupa bunga deposito, bunga obligasi, diskonto SBI, dan bunga lainnya
2.Sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta
3.Keuntungan dari pengalihan harta, termasuk keuntungan pengalihan harta yang
semula berasal dari sumbangan, bantuan, atau hibah
4.Pembagian keuntungan dari kerja sama usaha
5.Uang pendaftaran dan uang pangkal
6.Uang seleksi penerimaan siswa/peserta pendidikan
7.Uang pembangunan gedung/pengadaan prasarana atau pembayaran lainnya dengan nama
apapun yang berkaitan dengan keberadaan sisw/peserta pendidikan
8.Uang SPP, uang ujian, uang kursus, uang seminar/lokakarya, dsb
9.Penghasilan dari kontrak kerja dalam bidang penelitian, dsb
10.Penghasilan lainnya yang dikaitkan dengan jasa penyelenggaraan
pengajaran/pendidikan/pelatihan dengan nama dan dalam bentuk apapun
Contoh Penghasilan yang termasuk objek pajak :
1.Penghasilan sehubungan dengan usaha, pekerjaan, kegiatan, dan jasa
Penghasilan berupa bunga deposito, bunga obligasi, diskonto SBI, dan bunga lainnya
2.Sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta
3.Keuntungan dari pengalihan harta, termasuk keuntungan pengalihan harta yang
semula berasal dari sumbangan, bantuan, atau hibah
4.Pembagian keuntungan dari kerja sama usaha
5.Uang pendaftaran dan uang pangkal
6.Uang seleksi penerimaan siswa/peserta pendidikan
7.Uang pembangunan gedung/pengadaan prasarana atau pembayaran lainnya dengan nama
apapun yang berkaitan dengan keberadaan sisw/peserta pendidikan
8.Uang SPP, uang ujian, uang kursus, uang seminar/lokakarya, dsb
9.Penghasilan dari kontrak kerja dalam bidang penelitian, dsb
10.Penghasilan lainnya yang dikaitkan dengan jasa penyelenggaraan
pengajaran/pendidikan/pelatihan dengan nama dan dalam bentuk apapun
How do full assessment and self assessment compare?
How do full assessment and self assessment compare?
There are diverse views on the answer to this question. On the one hand, not a great deal of the law was changed, so one might argue that the current system has much in common with the system that preceded it. Both systems require taxpayers to complete and lodge annual returns with the Tax Office and, in preparing those returns, both systems require taxpayers to correctly apply the relevant parts of the income tax law. Under both systems, the Tax Office issues notices of assessment, but can review returns later and impose interest and penalties on any income tax shortfall detected.
Nevertheless, many taxpayers consider that with the move to self assessment there was an important change to the finality of the Tax Office’s assessment. This difference has been a matter of great significance for some and it seems that certain aspects of the self assessment system have not been widely understood. The Chapters that follow attempt to determine the real impacts of the changed system.
There are diverse views on the answer to this question. On the one hand, not a great deal of the law was changed, so one might argue that the current system has much in common with the system that preceded it. Both systems require taxpayers to complete and lodge annual returns with the Tax Office and, in preparing those returns, both systems require taxpayers to correctly apply the relevant parts of the income tax law. Under both systems, the Tax Office issues notices of assessment, but can review returns later and impose interest and penalties on any income tax shortfall detected.
Nevertheless, many taxpayers consider that with the move to self assessment there was an important change to the finality of the Tax Office’s assessment. This difference has been a matter of great significance for some and it seems that certain aspects of the self assessment system have not been widely understood. The Chapters that follow attempt to determine the real impacts of the changed system.
How the self assessment system works?
Under the self-assessment system, the claims a taxpayer makes in their tax return are accepted by the Tax Office, usually without adjustment, and an assessment notice is issued. Even though we may initially accept the tax return, the return may still be subject to further review.
To ensure the integrity of the tax system, the law provides the Tax Office with a period where it may review a return (and make sure all income has been included) and may increase or decrease the amount of tax payable. We may amend an assessment up to four years (or two years for shorter period of review taxpayers) after tax became due and payable under the assessment. Where anti-avoidance provisions apply, the period is extended to six years. Where the avoidance is due to fraud or evasion, there is no time limit on amending the assessment.
To ensure the integrity of the tax system, the law provides the Tax Office with a period where it may review a return (and make sure all income has been included) and may increase or decrease the amount of tax payable. We may amend an assessment up to four years (or two years for shorter period of review taxpayers) after tax became due and payable under the assessment. Where anti-avoidance provisions apply, the period is extended to six years. Where the avoidance is due to fraud or evasion, there is no time limit on amending the assessment.
Self Assesment definition
Self Assesment definition
Chapter 1: Background to self assessment and the focus of the review
This Chapter provides the context and essential background for the Review. It discusses the nature of income tax assessment and compares certain aspects of the current self assessment system with the full assessment system it replaced. The Chapter explains why the change was made, how the self assessment system has evolved and gives an overview of how the Tax Office approaches its compliance work.
As further background, Chapter 1 highlights some similarities and differences between our system and that of four other countries with which Australia commonly compares itself: Canada, New Zealand, the United Kingdom and the United States.
The Chapter also introduces themes that are the focus of the Review, including:
how the current arrangements affect taxpayer uncertainty and the consequences of that uncertainty
the need to balance the potentially conflicting objectives of collecting income tax, protecting the rights of taxpayers, and minimising the costs of compliance and administration
the need to appreciate differences in the behaviour and needs of different categories of taxpayers.
1.1 What is tax assessment?
Tax assessments are fundamental to tax collection. Every country that taxes income has laws to impose the tax and a system to assess and collect it. An assessment is the end result of the process of ascertaining a taxpayer’s taxable income and calculating the tax payable on that income.1 A notice of assessment becomes final once the statutory period for reviewing it has expired (see Chapter 3).
In Australia, a key part of the assessment process is the completion and lodgement of an income tax return. This requires taxpayers or their agents (and sometimes third parties) to provide information to the Tax Office about their income, deductions, and any tax offsets to which they are entitled. The task of completing income tax returns requires taxpayers (or their agents) to apply the income tax laws properly to their affairs. The length, scope and nature of income tax law, and the style of the administrative systems to support the law, mean that this can be a difficult task for some.
Depending on the type of assessment system, the roles and responsibilities of taxpayers, agents, third parties and the Tax Office can vary. This is illustrated below in the discussion of the former and current Australian assessment systems and overseas experience.
Chapter 1: Background to self assessment and the focus of the review
This Chapter provides the context and essential background for the Review. It discusses the nature of income tax assessment and compares certain aspects of the current self assessment system with the full assessment system it replaced. The Chapter explains why the change was made, how the self assessment system has evolved and gives an overview of how the Tax Office approaches its compliance work.
As further background, Chapter 1 highlights some similarities and differences between our system and that of four other countries with which Australia commonly compares itself: Canada, New Zealand, the United Kingdom and the United States.
The Chapter also introduces themes that are the focus of the Review, including:
how the current arrangements affect taxpayer uncertainty and the consequences of that uncertainty
the need to balance the potentially conflicting objectives of collecting income tax, protecting the rights of taxpayers, and minimising the costs of compliance and administration
the need to appreciate differences in the behaviour and needs of different categories of taxpayers.
1.1 What is tax assessment?
Tax assessments are fundamental to tax collection. Every country that taxes income has laws to impose the tax and a system to assess and collect it. An assessment is the end result of the process of ascertaining a taxpayer’s taxable income and calculating the tax payable on that income.1 A notice of assessment becomes final once the statutory period for reviewing it has expired (see Chapter 3).
In Australia, a key part of the assessment process is the completion and lodgement of an income tax return. This requires taxpayers or their agents (and sometimes third parties) to provide information to the Tax Office about their income, deductions, and any tax offsets to which they are entitled. The task of completing income tax returns requires taxpayers (or their agents) to apply the income tax laws properly to their affairs. The length, scope and nature of income tax law, and the style of the administrative systems to support the law, mean that this can be a difficult task for some.
Depending on the type of assessment system, the roles and responsibilities of taxpayers, agents, third parties and the Tax Office can vary. This is illustrated below in the discussion of the former and current Australian assessment systems and overseas experience.
Langganan:
Postingan (Atom)