Rabu, 04 Juni 2008

OBJEK PAJAK

Objek Pajak Badan Dalam Negeri adalah semua penghasilan yang diterima atau diperoleh badan tersebut dengan prinsip WWI ( World Wide Income ), yang diterima baik dari dalam maupun luar negeri. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat ( 1 ) UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.

Contoh Penghasilan yang termasuk objek pajak :
1.Penghasilan sehubungan dengan usaha, pekerjaan, kegiatan, dan jasa
Penghasilan berupa bunga deposito, bunga obligasi, diskonto SBI, dan bunga lainnya
2.Sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta
3.Keuntungan dari pengalihan harta, termasuk keuntungan pengalihan harta yang
semula berasal dari sumbangan, bantuan, atau hibah
4.Pembagian keuntungan dari kerja sama usaha
5.Uang pendaftaran dan uang pangkal
6.Uang seleksi penerimaan siswa/peserta pendidikan
7.Uang pembangunan gedung/pengadaan prasarana atau pembayaran lainnya dengan nama
apapun yang berkaitan dengan keberadaan sisw/peserta pendidikan
8.Uang SPP, uang ujian, uang kursus, uang seminar/lokakarya, dsb
9.Penghasilan dari kontrak kerja dalam bidang penelitian, dsb
10.Penghasilan lainnya yang dikaitkan dengan jasa penyelenggaraan
pengajaran/pendidikan/pelatihan dengan nama dan dalam bentuk apapun

Tidak ada komentar: