Kamis, 17 Juli 2008

Potensi kehilangan pajak dari amandemen UU PPh 2008

Akibat Amandemen, Potensi Kehilangan Pajak Penghasilan Rp40 Triliun
Ditulis oleh Susi
Wednesday, 16 July 2008 00:42
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Departemen Keuangan memperkirakan potensial lost atau potensi kehilangan penerimaan pajak akibat amandemen UU tentang Pajak Penghasilan (PPh) akan mencapai Rp40 triliun.
Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Selasa (15/07/2008). menyebutkan Panja Pansus Amandemen UU Perpajakan DPR telah menyelesaikan pembahasan RUU tentang PPh. Sejumlah kesepakatan dalam pembahasan Itu antara lain adalah adanya penurunan tarif PPh dan meningkatnya Jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). "Sebetulnya ada beberapa faktor yang baru putus minggu lalu, sehingga kita belum menghitung secara keseluruhan, pasti di angka Rp40 triliunan," kata Darmin Nasution usai penandatanganan MoU Ditjen Pajak dengan Bank BNI mengenal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun Darmin langsungmenegaskan bahwa potensial lost sebesar itu bukan menjadi pertanda pada 2009 penerimaan pajak akan menurun. Ia menyebutkan potensi kenaikan penerimaan pajak Justru akan lebih tinggi.

"Dalam RAPBN 2009 sudah dibuat. Kenaikannya dari APBN Perubahan sekarang Itu akan naik 21 persen. Itu berarti sudah kita hitung yang Rp40 triliunan Itu," Jelasnya. Potensial lost terbesar akan disumbangkan dari penurunan tarif PPh dan perubahan (naiknya) PTKP.

Mengenal potensial lost dari dihapuskannya pungutan fiskal bagi WNI yang bepergian keluar negeri, menurut Darmin, Jumlahnya tidak terlalu signifikan.

"Fiskal jumlahnya nggak besar hanya kira-kira Rp2,5 triliun. Deviden malah nggak, soalnya dulunya nggak begitu efektif karena pengusaha ngakunya nggak bagi deviden sehingga tidak kena pajak." Jelasnya.

RUU Perpajakan

Sementara itu, Darmin Juga menjelaskan pembahasan seluruh RUU Perpajakan oleh DPR bersama pemerintah diperkirakan dapat dirampungkan selama 2008.

"Pembahasan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sudah selesai beberapa waktu lalu, RUU tentang Pajak Penghasilan (PPh) sudah selesai di panja, dan RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan selesai pada akhir tahun Inijuga." katanya.

Disebutkan, saat Ini pembahasan RUU tentang PPh sudah selesai di Panja Pansus RUU Perpajakan DPR, tinggal di pleno pansus dan paripurna DPR. "Dalam waktu dekat akan diplenokan di pansus dan mungkin bulan depan dapat diplenokan dalam rapat paripurna DPR," katanya.

Ia menmbahkan RUU tentang PPh memberikan banyak Insentif dan disinsentif kepada wajib pajak. Sedangkan mengenai modernisasi administrasi perpajakan, pihaknya pada 2007 menyelesaikan modernisasi kantor pajak di wilayah Jawa dan Bali. Tahuh Ini kami menyelesaikan seluruh kantor pajak di seluruh luar Jawa dan Ball," katanya.

Per Juni 2008. Ditjen Pajak memiliki tiga kantor pelayanan pajak (KPP) wajib pajak besar. 9 KPP khusus. 12 KPP madya, dan 211 KPP pratama. Pada akhir 2008. jumlah KPP pratama akan meningkat menjadi 299 kantor.

Mengenai sunset policy. Darmin mengatakan dasar dari pelaksanaan kebijakan itu adalah peningkatan pelayanan, dan keinginan agar WP lebih transparan dan patuh.

"Kami jamin pemohon nomor pokok wajib pajak (NPWP) sudah dapat memperolehnya dalam waktu tidak lebih dari satu Jam Jika syarat sudah lengkap," katanya, (cr-8)

Sumber : Pelita

Tidak ada komentar: