Senin, 08 Desember 2008

Tujuan Perencanaan Pajak: 1

Mengapa manajer harus mengetahui prinsip perencanaan pajak?

Perpajakan sangat penting untuk diketahui tetapi sulit untuk dipelajari. Dengan menguasai prinsip dasar perpajakan dan aplikasi dalam usaha akan menghasilkan keputusan bisnis yang lebih baik. Ada dua hal faktor yang memotivasi manajer untuk berusaha mengurangi beban pajak bagi organisassi/perusahaan:
1 Rincian konsep pemajakan sangat komplek sehingga tidak mudah untuk memahami secara sporadis.
3 Biaya untuk kelengkapan adminsitrasi pajak (seperti pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/ Tahunan, biaya konsultasi pajak adalah signifikan.
Bagi banyak orang selalu berfikir bahwa dengan memperkecil beban pajak maka tujuan perencanaan pajak sudah berhasil. Hali ini tidak sepenuhnya benar karena memandang bahwa beban pajak semata-mata dikenakan atas keuntungan usaha dan atas kekayaan wajib pajak. Sebaiknya manajer juga memperhitungkan keuntungan dari nilai tunai uang (time value of money) seperti menunda pembayaran pajak dibelakang hari atau mengenakan tarif pajak yang berbeda (tax rate arbitrage) melalui skema harga transfer (transfer price).
Perencanaan pajak mencakup pemahaman dan implementasi dari berbagai strategi yang dapat meminimisir jumlah beban pajak dalam beberapa periode. Dengan perencanaan pajak yang baik maka akan menjadi sumber bagi penyediaan modal kerja perusahaan.
Ruang lingkup perencanaan pajak adalah:
1 Upaya legal untuk menghemat beban pajak dengan memanfaatkan hal-hal yang belum diatur ( loopholes) berbagai metoda :
- maximizing tax deductable yang diperbolehkan undang- undang
- legal standing of corporate entity: mencari bentuk usaha yang tepat sperti CV,
__________________

1. Karayan ,John,E.,et.al, Strategic Corporate Tax Planning, ,Introduction, John Wiley and Son, 2002


PT dengan tujuan menghemat pajak
- melakukan konglomerasi usaha : vertical and horizontal
- memecah satu unit usaha menjadi beberapa perusahaan
- Tax deferred income ( menunda pengakuan penghasilan)
2 Proses mengorganisasi usaha WP atau kelompok wp sedemikian rupa sehingga utang pajaknya baik PPh dan pajak-pajak lainya dalam posisi minimal sepanjang dimungkinkan oleh ketentuan UU Pajak
3 Proses yang mendeteksi cacat teoretis dari ketentuan UU Pajak untuk diolah dan ditemukan cara penghindaran pajak yang dapat menghemat pembayaran pajak.
Contoh: Secara teoretis suatu penghasilan telah diperoleh saat timbulnya kenaikanharga suatu stok barang. Namun dari aspek UU Pajak dan aspek akuntansi baru diakui saat stok tersebut dipindahtangankan . Walau kenaikan harga dapat dihitung secara objektif namun tidak disertai diperolehnya arus uang tunai maka tidak ada pajak yang terutang.

Strategi umum perencanaan pajak
Ada empat strategi umum untuk menghemat beban pajak sebagaimana disampaikan oleh Karayan.,et.al (2002) yaitu:
1 Creation, meliputi merencanakan keuntungan subsidi pajak dengan memindahkan operasi utama perusahaan ke negara yang menerapkan tarif PPh yang lebih rendah. Misalnya pengusaha TPT tekstil orientasi ekspor memindahkan aktivitas opersi utama dari Indonesia ke Vietnam yang menerapkan lapisan tarif PPh lebih rendah dari Indonesia.
2 Conversion, mengubah operasional usaha sehingga menghasilkan kategori jenis penghasilan yang menguntungkan dari segi pemajakan.Contoh: Dengan melakukan iklan penjualan persediaan yang mendatangkan penghasilan utama (ordinary income) dan dapat dikenakan lapisan tarif pajak tertinggi. Sementara hasil iklan adalah meningkatkan imej masyarakat kepada nilai perusahaan yang dapat menambah nilai good will perusahaan. Good will perusahaan tidak dikenakan pajak kecuali telah terjual dan terkena lapisan tarif rendah atas PPh atas Capital Gain.
3 Shifting, meliputi teknik menggeser jumlah beban pajak (tax base) ke periode akuntansi – pajak yang lebih menguntungkan. Contoh: Percepatan penyusutan aktiva dari metode Garis Lurus menjadi Saldo menurun akan menjadikan beban penyusutan sebagai pengurang penghasilan bruto lebih besar di awal periode sehingga dapat menunda pembayaran pajak hingga periode yang akan datang.
4 Splitting, dengan menyebarkan dasar pengenaan pajak diantara beberapa wajib pajak sehingga didapat lapisan tarif pajak yangberbea. Contoh: Dengan mengubah bentuk usaha dari perorangan ( OP) menjadi badan hukum (WP Badan) dimana jika OP mempunyai penghasilan kena pajak Rp 200 juta kemudian melalui WP Badan membayar gaji sebesar Rp 150 juta ke pemilik maka akan menghemat pajak sebesar selisih tarif PPh OP dan Badan dari penghasilan kena pajak setiap tahun ( Rp 50 juta x elisih tarif pajak ). (disarikan secara bebas oleh Arles Ompusunggu).

Tidak ada komentar: