Rabu, 15 September 2010

Seandainya menghitung pajak itu gampang?

“The hardest thing in the world to understand is the income tax.” — Albert Einstein

Setelah pemerintah mengklaim akan keberhasilan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menembus angka 15 juta per Agustus 2009 akankah diikuti peningkatan penerimaan pajak yang signifikan bagi kas Negara? Jawaban sementara terlihat dari kinerja Tax Ratio dalam APBN 2009 yang belum beranjak dari kisaran 12,0 % dan masih jauh dari beberapa Negara ASEAN seperti Tahiland yang menembus 16 %. Lho apakah keberhasilan suatu Negara diukur dari Tax Ratio saja? Hal paling mudah ya membandingkn potensi GDP dengan hasil penerimaan pajak. Arti sederhana yaitu masih terdapat tax potensial loss yang belum berhasil dipugut oleh pemerintah melalui sistem self assessment yang dibanggakan sejak reformasi perpajakan tahun 1984.
Terlihat bahwa self compliance atau kepatuhan sukarela masih semu karena masyarakat selaku pihak yang wajib membayar pajak dengan kesadaran sendiri belum lancar melunasi kewajiban pajaknya. Atau sistem pemungutan pajak yang memberikan kebebasn sepenuhnya kepada masyarakat untuk menghitung , menetapkan, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajaknya masih penuh dengan ranjau- ranjau yang sulit dimengerti? Waktu lah yang menjadi saksi dan bukti untuk menunjukkan keberhasilan system pemajakan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Pemilik NPWP kalau ditanya secara jujur pasti berkilah bahwa cara menghitung pajak atas pendapatan yang diperoleh adalah sulit dan tidak mudah. Terutama para karyawan yang semata-mata mempunyai penghasilan dari pemberi kerja maupun yang mempunyai penghasila sampingan akan mengelak apabila ditanya atau disuruh untuk melakukan pelaporan dan penghitungan sendiri kewajiban pajaknya. Masih ada rasa trauma dibenak masyarakat apabila berhubungan dengan masalah pajak pada hal sekarang aspek pelayanan dari aparat pajak sudah sangat customer oriented dan user friendly.
Harus diupayakan oleh pemerintah bekerja sama dengan lembaga atau asosiasi yang bekecimpung dalam dunia perpajakan dan perguruan tinggi dalam bentuk kegiatan pengabdian masyarakat untuk memasyaraktkan dan menyosialisasikan proses untuk menghitung pajak sendiri. Sehingga tidak muncul alasan klise kalau pajak yang terutang atas penghasilan karyawan adalah urusan perusahan untuk menghitung, meyetorkan ke kas Negara dan melaporkan ke Kantor Pajak. Dari pengalaman selama ini pemerintah berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama yang telah memiliki NPWP dari hasil optimalisasi di perusahaan dan organisasi.
Sekarang mari kita memasuki area untuk memudahkan pemahaman dalam menghitung sendiri pajak terutang atas penghasilan yang diperoleh. Sebagai contoh Tuan Adrea selama tahun 2009 seorang manajer editing perusahaan percetakan ternama PT GPP di Jakarta mempunyai sumber- sumber penghasilan diluar penghasilan sebagai karyawan tetap yang berasal dari: jasa konsultasi lepas penulisan buku dengan penulis buku, penghasilan dari usaha sampingan membuka penerbitan komik dirumah dan dikelola oleh isterinya. Selain sumber penghasilan tersebut dia juga mendapat bunga deposito, penghasilan dari sewa apartemen yang masih KPR. Dia masih bingung dan merasa bahwa atas semua penghasilan yang diterimanya telah dipotong pajak.
Tentu alasan Andrea tidak sepenuhnya salah karena atas penghasilan yang diterima sudah terdapat komponen pajak penghasilan. Gaji yang diterima di rekeningnya sudah dipotong pajak sesuai kontrak kerja dengan perusahaan bahwa gaji bersih adalah net setelah pajak .Penghasilan dari usaha sampingan menurutnya masih belum terutang pajak karena masih baru, penghasilan dari jasa lepas penulisan buku dengan beberapa pengarang mungkin belum terutang pajak sehingga harus disetor tetapi tidak tahu prosedurnya untuk menghitung pajaknya.termasuk yang belum adalah penghasilan dari sewa apartemen karena penyewa tidak mau membayar pajaknya. Sedangkan pajak atas penghasilan bunga deposito sudah dipotong oleh bank tempat menyimpan uangnya.
Sekarang langkah apa yang musti ditempuh oleh Andera ? Apakah dia harus ikut pelatihan pajak atau menyewa konsultan pajak yang dia pikir akan memakan biaya yang tidak kecil. Jawabann sederhananya sejatinya Adrea mampu mandiri melakukan semua kewajiban perpajakannya tanpa bergantung kepada pihak ali yang sifatnya komersial. Di sini mungkin perlu peran pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak untuk memandu masayarakat seperti Andrea supaya dengan sendirinya mau dan mudah menghitung dan menyetorkan pajak terutang. Untuk mengansisipasi kondisi kesulitan tyang dialami oleh banyak Adrea lain maka pihak aparat pajak sudah menyediakan petugas khusus yang dinamai Account Representatif (AR).
Penjelasan yang gamblang kepada Andrea adalah terlebih dulu dia memahami dan memisahkan jenis penghasilan aktif dan penghasilan pasif. Karena perlakuan pajak dan tarif adalah berbeda atas jenis penghasilan yang diperoleh. Demikian juga mekanisme pelaporan ke Kantor Pajak yang juga berbeda. Atas semua penghasilan yang diperoleh oleh Andrea baik aktif yaitu dari pekerjaan, usaha, pekerjaan bebas maupun penghasilan pasif sehubungan perputaran modal yaitu: bunga deposito, sewa apartemen sudah diakomodasi oleh pemerintah dalam mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) di akhir tahun. Untuk jelasnya mari kita simulasikan dengan contoh dalam bentuk angka rupiah yang seandainya diperoleh oleh Andrea dari semua jenis penghasilan selama tahun 2009.
Unsur- unsur penghasilaan adalah sebagai berikut:
1) Penghasilan gaji dan tunjangan dari kantor- net Rp 180.000.000
2) Jasa konsultasi lepas penulisan buku Rp 24.000.000
3) Penghasilan bruto dari usaha penerbitan komik Rp 450.000.000
4) Bunga deposito- net Rp 17.500.000
5) Sewa apartemen-belum dipotong pajak Rp 60.000.000
Keterangan tambahan adalah: Andre telah menikah dengan 1 isteri dan 2 anak umur 7 dan 9 tahun. PPh Pasal 21 telah dipotong oleh PT ABC sesuai formulir 1721 A1 sebesar Rp 17.590.000.PPh pasal 4 ayat 2 atas bunga deposito Rp 4.375.000. Zakat sumbangan wajib keagamaan sebesar Rp 4.500.000.
Langkah selanjutnya adalah menghitung pajak terutang dan pajak yang kurang atau lebih bayar tahun 2009 yang harus dilaporkan di SPT PPh Orang Pribadi formulir 1770.
Jumlah penghasilan neto selama tahun 2009 yang terutang PPh tariff pasal 17 adalah:
1) Penghasilan neto Dlm Negeri dari usaha/pekerjaan bebas (dihitung dg Norma Penghitungan tanpa pembukuan sesuai Kep Dirjen Pajak Nomor: 536/PJ/2000, KLU 34200, Industri Percetakan dan penrbitan dg Pengh. Neto sebesar 14,5 % x Rp 450.000.000 = Rp 65.250.000

2) Penghasilan Neto DN sehubungan pekerjaan = Rp 180.000.000

3) Penghasilan Net DN lainnya( sewa) = Rp 60.000.000

4) Penghasilan neto DN lainnya ( jasa konsultasi penulisan) = Rp 24.000.000 +

Jumlah = Rp 329.250.000
Zakat wajib keagamaan = Rp 4.500.000 -
Jumlah penghasilan Neto = Rp 324.750.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak ( K/I/2) = Rp 19.800.000-
Penghasilan Kena Pajak = Rp 304.950.000
PPh terutang tariff pasal 17 UU No 36 Th 2008:
- 5 % x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
- 15 % xRp 200.000.000 = Rp 30.000.000
- 25 % x Rp 54.950.000 = Rp 13.737.500+ = Rp 46.237.500
Dikurangi PPh yang dipotong perusahaan selaku pemberi kerja = Rp 17.590.000 -
PPh yang kurang dibayar = Rp 28.647.500

Atas pajak dari penghasilan yang dipotong tariff final seperti bunga deposito tidak perlu digungungkan dalam penghitungan pajak terutang karena sudah dipungut dan dipotong oleh bank.

Sedikit masalah yang muncul adalah apakah Andrea harus mempunyai kewajiban untuk membayar angsuran PPh pasal 25 di tahun 2010? Apabila dilihat bahwa kriteria memiliki pekerjaan bebas atau usaha yaitu atas usaaha sampingan maka ada kewajiban untuk terutang PPh pasal 25 tahun 2010 yaitu sebesar 1/12 x PPh yang harus dibayar sendiri dan diasumsikan merupakan penghasilan yang teratur. = ½ x Rp 28.647.500 = Rp 2.387.291 (harus disetor dan diangsur setiap bulan salaam tahun 2010). Atas jumlah ini dapat berubah apabila terjadi perubahan kegiatan usaha atau perolehan penghasilan tidak teratur.
Ilustrasi tersebut adalah perhitungan sederhana yang masih perlu dirumuskan kembali apabila seorang mempunyai beragam jenis penghsilan baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai konsep world wide income yang dianut UU Pajak Penghasilan. Secaar umum tata cara penghitungan pajak- pajak terutang yang diatur dalam petunjuk pengisian SPT bisa dipelajari dengan seksama tanpa harus mengorbankan waktu dan biaya yang signifikan. Persoalannya apakah masyarakat sudah cukup tahu dan trengginas dalam menghitung sendiri kewajiban pajak- pajaknya? Semoga ilustrasi sedrhana ini dapat bermanfaat dan menjadi inspirasi bagi masyarakat wajib pajak untuk ikut aktif menghitung sendiri, menyetorkan sendiri dan melaporkan sendiri sesuai moto self assessment dalam penghitungan pajak. Seandainya menghitung pajak itu gampang, tentu memudahkan bagi masyarakat dan pemerintah untuk mencapai optimalisasi penerimaan pajak bagi kebutuhan APBN.(Arles)

Tidak ada komentar: